Sah!- Apakah PNS Berhak Memulai PT? Pernahkah Anda terbersit keinginan untuk membangun bisnis di samping kesibukan sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS)?
Di era modern ini, banyak PNS yang tertarik untuk mengembangkan usaha sampingan, termasuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, bolehkah PNS mendirikan PT? Jawabannya boleh, namun dengan beberapa ketentuan dan batasan yang harus dipatuhi.
Sebagai PNS, Anda memiliki peran penting dalam melayani masyarakat dan membangun bangsa. Namun, Anda juga memiliki hak untuk mengembangkan potensi diri dan meningkatkan kesejahteraan.
Mendirikan PT bisa menjadi peluang yang menarik untuk mencapai tujuan tersebut.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur tentang hak dan kewajiban PNS dalam berwirausaha. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas membolehkan PNS memiliki usaha.
Memiliki usaha sampingan sebagai PNS dapat memberikan banyak keuntungan, seperti:
- Meningkatkan penghasilan
- Mengembangkan potensi diri
- Memperluas jaringan pertemanan dan peluang bisnis
- Menyiapkan diri untuk masa pensiun
Namun, sebelum memulai usaha, Anda harus memperhatikan beberapa hal penting, yaitu:
- Memperoleh izin dari pejabat berwenang: PNS yang ingin mendirikan PT harus terlebih dahulu memperoleh izin dari atasan langsungnya. Izin ini diberikan setelah PNS memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan
- Tidak merugikan negara
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- Larangan bagi jabatan tertentu: PNS yang menduduki jabatan tertentu dilarang mendirikan PT atau menjadi direksi/komisaris perusahaan. Jabatan yang dimaksud adalah:
- Pimpinan tinggi negara
- Pejabat tinggi madya
- Pejabat tinggi pratama
- Jabatan yang disyaratkan tidak boleh merangkap jabatan lain
- Kewajiban melapor kepemilikan saham: PNS yang memiliki saham pada suatu PT wajib melaporkan kepemilikan sahamnya kepada atasan langsungnya. Laporan ini disampaikan secara berkala, paling sedikit setiap satu tahun sekali.
- Sanksi pelanggaran: PNS yang melanggar ketentuan terkait pendirian PT dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Anda tertarik mendirikan PT untuk menjalankan bisnis Anda dengan lebih terstruktur dan terorganisir? Jangan ragu untuk mengambil langkah selanjutnya!
Dengan bantuan Sah!, Anda tidak perlu merasa sendiri dalam menghadapi proses pendirian PT. Kami menyediakan solusi lengkap untuk mengurus legalitas usaha dan pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta.
Segera hubungi kami melalui WA di 0851 7300 7406 atau kunjungi laman Sah.co.id untuk memperoleh bantuan yang tepat dan melangkah maju dalam menjalankan lembaga/usaha Anda tanpa kekhawatiran!
Source:
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil https://peraturan.bpk.go.id/Details/177031/pp-no-94-tahun-2021
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil https://peraturan.bpk.go.id/Details/5074/pp-no-53-tahun-2010
Hukumonline: Bolehkah PNS Menjadi Direksi/Komisaris PT? https://www.hukumonline.com/klinik/a/pns-memiliki-pt-cl1139/
Tirto.id: Bolehkah PNS Memiliki CV atau PT dan Bagaimana Aturannya? https://kontrakhukum.com/article/pns-mendirikan-pt/