Sah! – Dalam dunia perdagangan modern, merek tidak sekadar menjadi identitas sebuah produk, melainkan telah menjelma sebagai representasi nilai, reputasi, dan kualitas dari suatu barang atau jasa. Perlindungan terhadap merek menjadi sangat penting guna mencegah tindakan peniruan atau penjiplakan yang dapat merugikan pemilik merek maupun konsumen.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur secara tegas perihal perlindungan terhadap merek, termasuk larangan terhadap pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar.
Namun, frasa “persamaan pada pokoknya” ini seringkali menjadi titik krusial dalam sengketa hukum, karena sifatnya yang interpretatif dan tidak rigid.
Konsep Hukum tentang “Persamaan pada Pokoknya”
Istilah “persamaan pada pokoknya” dalam hukum merek mengacu pada kesamaan unsur-unsur utama yang dapat menimbulkan anggapan atau persepsi yang sama dari masyarakat terhadap dua merek yang berbeda. Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016, yang menyatakan:
“Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
- Indikasi geografis terdaftar.”
Terdapat dalam Bab Penjelasan Pasal demi Pasal, Pasal 21 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.”
Secara yuridis, “persamaan pada pokoknya” menjadi landasan bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) maupun hakim dalam menolak atau membatalkan permohonan atau pendaftaran merek yang dinilai menjiplak atau meniru merek lain yang telah ada sebelumnya.
Penjabaran Unsur Pokok Merek
Untuk memahami apakah suatu merek memiliki persamaan pada pokoknya, perlu ditelusuri unsur-unsur pembentuk dari merek itu sendiri. Unsur pokok dalam suatu merek dapat meliputi:
- Bunyi atau fonetik
Apakah merek terdengar serupa saat diucapkan.
- Bentuk visual (grafis)
Apakah terdapat kesamaan secara visual dalam bentuk huruf, warna, simbol, atau logo.
- Makna (konseptual)
Apakah arti atau ide yang terkandung di dalam merek itu serupa.
- Kesan umum yang ditimbulkan
Apakah dua merek memberikan kesan yang sama kepada masyarakat awam.
Jika dua merek memiliki nama berbeda namun terdengar sangat mirip secara fonetik dan digunakan untuk barang yang sama atau sejenis, maka bisa dianggap memiliki persamaan pada pokoknya. Begitu pula jika nama berbeda tetapi memiliki arti atau makna yang hampir identik.
Yurisprudensi sebagai Pedoman Penafsiran
Dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung RI telah memberikan beberapa panduan penting mengenai penafsiran terhadap frasa “persamaan pada pokoknya”.
Salah satunya dapat ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 789 K/PDT.SUS-HKI/2016, yang merujuk dan menguatkan prinsip hukum yang telah lama ada dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 PK/Pdt/1992.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa suatu merek dikatakan memiliki persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan apabila memiliki:
- Persamaan bentuk (similarity of form);
- Persamaan komposisi (similarity of composition);
- Persamaan kombinasi (similarity of combination);
- Persamaan unsur atau elemen (similarity of elements);
- Persamaan bunyi (sound similarity);
- Persamaan ucapan (phonetic similarity);
- Persamaan penampilan (similarity of appearance).
Pendekatan yang digunakan oleh Mahkamah Agung sangat komprehensif karena tidak hanya menilai tampilan atau ejaan merek, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana merek tersebut didengar, diucapkan, dipahami maknanya, dan bagaimana persepsi masyarakat terhadap merek tersebut.
Ini menunjukkan bahwa persamaan pada pokoknya tidak harus identik secara keseluruhan, melainkan cukup menimbulkan kesan umum yang membingungkan publik.
Contoh Kasus Terkait
- Kasus “Ayam Geprek Bensu” Putusan Mahkamah Agung Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020
Dalam perkara ini, Ruben Onsu, artis dan pengusaha kuliner, mengklaim sebagai pemilik merek “Ayam Geprek Bensu” dan menggugat pihak pemilik merek “I Am Geprek Bensu”. Namun dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu dan mengabulkan gugatan balik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Mahkamah menilai bahwa merek “Ayam Geprek Bensu” milik Ruben Onsu memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “I Am Geprek Bensu” milik Benny Sujono yang telah lebih dahulu didaftarkan dan digunakan secara komersial. Unsur “Bensu” yang merupakan akronim dari Benny Sujono menjadi titik utama kesamaan dan dinilai dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Putusan ini menegaskan bahwa meskipun “Bensu” adalah singkatan yang juga digunakan oleh Ruben Onsu, tetapi penggunaan tersebut menimbulkan persamaan pokok dengan merek terdaftar milik pihak lain, sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum.
- Kasus “GOTO” antara PT Terbit Financial Technology vs PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk – Putusan Mahkamah Agung Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Sengketa ini bermula ketika PT Terbit Financial Technology telah lebih dahulu mendaftarkan merek “GOTO” untuk produk dan layanan berbasis teknologi finansial sejak tahun 2020. Sementara itu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, hasil merger dua raksasa teknologi Indonesia (Gojek dan Tokopedia), baru mengajukan permohonan merek “GOTO” di kemudian hari.
PT Terbit menggugat PT GoTo atas dugaan persamaan pada pokoknya karena keduanya menggunakan kata yang identik, yakni “GOTO”, dan sama-sama bergerak di bidang teknologi dan layanan digital yang beririsan. Dalam persidangan, PT GoTo berargumen bahwa nama “GoTo” merupakan singkatan dari Gojek dan Tokopedia, serta memiliki diferensiasi citra merek dan ekosistem bisnis yang luas.
Pengadilan Niaga memutus bahwa merek “GOTO” milik PT Terbit memiliki hak prioritas dan lebih dulu didaftarkan secara sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Karena kata “GOTO” adalah identik secara bunyi, bentuk, dan komposisi, serta digunakan dalam bidang usaha sejenis, maka penggunaan merek serupa oleh GoTo Gojek Tokopedia berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Maka, pengadilan menyatakan bahwa merek milik PT GoTo memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang lebih dahulu terdaftar, dan oleh karenanya permohonan merek GoTo dibatalkan.
Tantangan dalam Praktik
Walaupun telah ada pedoman dari Mahkamah Agung, penilaian terhadap persamaan pada pokoknya tetap bersifat kasuistik. Tidak semua sengketa merek dapat diputus dengan formula baku, karena harus mempertimbangkan aspek sosial, persepsi publik, dan latar belakang penggunaannya.
Oleh sebab itu, dalam beberapa kasus, penilaian ini sering membutuhkan keterangan ahli linguistik, pemasaran, hingga psikologi konsumen.
Kesimpulan
Frasa “persamaan pada pokoknya” dalam UU Merek dan Indikasi Geografis adalah konsep kunci dalam melindungi hak atas merek dari potensi peniruan.
Meskipun bersifat interpretatif, Mahkamah Agung telah memberikan kriteria melalui yurisprudensi yang dapat dijadikan pedoman dalam menilai apakah suatu merek melanggar hak eksklusif merek lain.
Dengan merujuk pada unsur bentuk, bunyi, ucapan, dan tampilan, serta mempertimbangkan kesan umum di masyarakat, maka ketentuan ini mampu menjaga keadilan, kepastian hukum, dan iklim usaha yang sehat.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
Sumanti, Joshua Jurgen. “Akibat Hukum Pemakaian Merek yang Memiliki Persamaan pada Pokoknya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.” Lex Privatum 10, no. 2 (2022).
Musthafa, Annas Rasid, Satriya Aldi Putrazta, dan A’an Efendi. “Legitimacy of The CJEU In the Settlement of Trade Mark Disputes of Non-European Union Foreign Companies: A Case Study.” Lampung Journal of International Law 5, no. 2 (Desember 2023): 129–40. https://doi.org/10.25041/lajil.v5i2.3206.
Hukumonline. “Arti ‘Persamaan pada Pokoknya’ dalam UU Merek dan Indikasi Geografis.” Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-persamaan-pada-pokoknya-dalam-uu-merek-dan-indikasi-geografis-lt560aad4d30945/.
Hukumonline. “Perlindungan Merek Terkenal Berdasarkan Hukum di Indonesia.” Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-merek-terkenal-berdasarkan-hukum-di-indonesia-lt5941f01d7fa0e/.
Tempo.co. “Ramai Sengketa Merek GOTO dan GoTo, Jika Mirip Apakah Pasti Melanggar?” Tempo.co, https://www.tempo.co/ekonomi/ramai-sengketa-merek-goto-dan-goto-jika-mirip-apakah-pasti-melanggar–454940.