Berita Hukum Legalitas Terbaru

Memahami Legalitas Bisnis Restoran yang Sah untuk Mencegah Risiko

photo of pub set in room during daytime

Sah! Usaha restoran adalah salah satu usaha di bidang makanan dan minuman.

Berdasarkan  Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 kode 56101, usaha restoran mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

Minat untuk membuka usaha restoran memang tidak pernah berkurang di Indonesia. Bentuk usaha ini dinilai selalu memberikan profit dan minim akan risiko ekonomi yang terlalu besar. 

Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (Gapmmi) sendiri memproyeksikan pertumbuhan kinerja industri makanan dan minuman sekitar 7 hingga 10 persen pada tahun ini yang bertepatan dengan tahun politik.

Dalam bisnis, perizinan merupakan bagian penting yang harus dipenuhi agar legalitas bisnis terjamin. 

Tanpa perizinan yang lengkap dan sah, bisnis bisa menghadapi berbagai masalah hukum dan finansial yang dapat mengganggu kelangsungan usaha. Resiko ini tentu saja bisa mengganggu stabilitas dari usaha yang dilakukan.

Legalitas untuk bisnis makan dan minuman termasuk restoran juga sangat penting untuk menjamin bahwa makan dan minuman yang diperjualbelikan bersih, sehat dan bebas dari mikroba serta bakteri yang dapat merugikan kesehatan konsumen.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. 

Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.

Namun perlu diingat, apapun skala usaha kuliner yang tengah dijalani seharusnya tetap mengantongi legalitas termasuk bisnis restoran.

Berikut beberapa skala kegiatan usaha berdasarkan Pasal 7 ayat (7) Undang-Undang Cipta Kerja:

1. Kegiatan Usaha Berisiko Rendah

Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha (Pasal 8 ayat (1) UU Cipta Kerja). 

NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya (Pasal 8 ayat (2) UU Cipta Kerja).

2. Kegiatan Usaha Berisiko Menengah

Kegiatan usaha berisiko menengah terdiri dari kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi (Pasal 9 ayat (1) UU Cipta Kerja).

Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah berupa pemberian NIB dan Sertifikat Standar pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4) UU Cipta Kerja).

Sedangkan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi berupa pemberian NIB dan Sertifikat Standar diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. 

Pemberian NIB dan Sertifikat tersebut berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha pelaku usaha (Pasal 9 ayat (3) dan ayat(5) UU Cipta Kerja)

Apabila kegiatan usaha berisiko menengah tersebut memerlukan standarisasi produk, pemerintah pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersial produk (Pasal (9) ayat (6) UU Cipta Kerja).

3. Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi

Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi adalah berupa pemberian NIB dan Izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja).

Namun jika kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan Sertifikat Standar Usaha dan Sertifikat Standar Produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar (Pasal 10 ayat (3) UU Cipta Kerja).

Selanjutnya, merujuk pada Lampiran I PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penentuan izin usaha restoran perorangan maupun badan usaha berdasarkan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha pada kode KBLI tersebut bertumpu pada jumlah tempat duduk tamu yang disediakan.

Untuk restoran dengan jumlah kursi sampai dengan 50 masuk risiko rendah. Sementara untuk restoran dengan jumlah kursi 51-100, 101-200, dan lebih dari 200 tingkat risikonya berturut-turut adalah menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Lalu mengenai legalitas usahanya, untuk usaha restoran risiko rendah dan menengah rendah wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diurus melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Selanjutnya pelaku usaha harus mengantongi tiga kewajiban lainnya yakni sertifikat standar Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L), Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Restoran (SLS), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Untuk mendapatkan legalitas diatas, hal pertama yang harus dilakukan pelaku usaha adalah mendapatkan NIB di OSS Berbasis Risiko.

Setelah NIB dikeluarkan oleh OSS Berbasis Risiko, pelaku usaha dapat melanjutkan pengurusan sertifikat standar K3L, SLS, SPPL, UKL-UPL dan Amdal pada Kantor Pemerintah Daerah Terkait Sektor Pariwisata, Kesehatan Lingkungan Hidup, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat sesuai ketentuan peraturan daerah setempat yang mengatur tentang syarat dan prosedur pendirian usaha restoran atau usaha di sektor pariwisata.

Pelaku usaha juga wajib mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di PTSP setempat sebagai persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata (Pasal 28 Peraturan Menteri Pariwisata No 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata).

Sementara untuk sertifikat halal makanan yang disajikan pada menu restoran dapat diurus melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Biaya pembuatan Izin Usaha Restoran tidak memiliki standar nasional karena nominal biaya yang berbeda-beda di setiap wilayah. Saat ini Izin Usaha Restoran berlaku selama 3 tahun, dan wajib diperpanjang apabila masih menjalankan usaha.

Untuk mengurusnya memang sedikit rumit dan bisa menyita banyak waktu. Karena itulah para pelaku usaha bisa memanfaatkan www.sah.co.id sebagai layanan administrasi hukum yang dapat membantu mengurus segala legalitas perizinan usaha, sehingga pelaku usaha cukup untuk fokus pada perkembangan bisnis yang dijalankan.

Harapannya dengan memiliki legalitas usaha para pelaku usaha dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan, mitra bisnis, dan investor bahwa bisnis tersebut dijalankan dengan integritas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Bagi Anda yang membutuhkan layanan pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta, SAH! Solusi Administrasi Hukum Indonesia bisa menjadi solusi yang tepat untuk Anda. Segera hubungi WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi laman Sah.co.id

 

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. Peraturan Menteri Pariwisata No 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
  4. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

 

 

WhatsApp us

Exit mobile version