Sah! – Otak manusia memiliki kecerdasan yang luar biasa. Melalui keterampilannya tersebut, kita dapat menghasilkan berbagai macam kreativitas baik berupa inovasi maupun kreasi yang seringkali disebut sebagai kekayaan intelektual.
Pentingnya perlindungan secara hukum terhadap kemampuan intelektual tersebut merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah atau Negara kepada masyarakatnya.
Dengan dilakukannya perlindungan tersebut, maka seseorang tidak akan semena-mena terhadap hasil karya orang lain.
Selain itu, adanya perlindungan tersebut akan memberi hak kepada pencipta atas apa yang diciptakannya dengan memiliki wewenang penuh atas karyanya tersebut.
Oleh karena itu, melalui penulisan ini akan dipaparkan berbagai hal mengenai apa itu hak kekayaan intelektual dan bagaimana unsur-unsur yang terkandung di dalamnya.
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual atau pada umumnya disingkat dengan HAKI merupakan hak yang timbul dari kemampuan kekayaan intelektual manusia.
Mengenai berbagai macam karya intelektual yang dimaksud, karya intelektual tersebut dapat berupa ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau teknologi.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang Hak Kekayaan Intelektual telah ada sekitar tahun 1840-an.
Pada tahun 1844, Pemerintah Kolonial Belanda merupakan yang pertama kali memperkenalkan undang-undang tentang perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Belanda pada masa itu antara lain adalah Undang-Undang Merek Tahun 1885, Undang-Undang Paten Tahun 1910, dan Undang-Undang Hak Cipta Tahun 1912.
Dasar Hukum
Di Indonesia, ada berbagai macam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Hak Kekayaan Intelektual yakni antara lain :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini diganti dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam peraturan tersebut, mengatur tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, serta ciptaan yang dilindungi.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Paten yang mengatur tentang inventor dan pemegang hak paten.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang mengatur tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek kolektif, serta jangka waktu yang diberlakukan terhadap perlindungan merek.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mengatur tentang desain industri serta jangka waktu yang diberlakukan terhadap perlindungannya.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang mengatur tentang desain tata letak dan sirkuit terpadu.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang yang mengatur tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, serta perlindungan yang diberlakukan terhadap rahasia dagang.
Fungsi dan Tujuan
Adapun beberapa fungsi dan tujuan dari adanya Hak Kekayaan Intelektual, antara lain yaitu :
- Sebagai bentuk perlindungan hukum kepada pencipta atas ciptaannya yang mengandung nilai ekonomis di dalamnya.
- Menghindari terjadinya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual milik pihak lain.
- Meningkatkan kompetisi terutama dalam mengkomersialisasikan kekayaan intelektual.
- Berpeluang untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam hal menentukan strategi penelitian dan industri di Indonesia.
Manfaat
Hak Kekayaan Intelektual memiliki berbagai manfaat dalam beberapa lingkup, antara lain yaitu :
- Dalam dunia usaha, memberikan perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan ciptaan intelektual dari pihak lain.
- Dapat menjamin kepastian hukum bagi inventor dan terhindar dari kerugian yang mungkin dapat terjadi seperti adanya pemalsuan dan kecurangan.
- Dapat menguntungkan pemerintah dengan memberi kesan positif terhadap World Trade Organization (WTO).
- Pemegang hak memiliki kuasa atas ciptaannya yang tak dapat diganggu dan dapat memberi izin kepada pihak lain.
Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual memiliki beberapa prinsip yang diberlakukan sedari awal, antara lain yaitu :
- Prinsip ekonomi, yakni prinsip yang menitikberatkan pada pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam hal mendorong inovasi, investasi, dan pengembangan perekonomian.
- Prinsip kebudayaan, yakni prinsip yang menitikberatkan pada pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam hal memberi perlindungan dan menyebarluaskan beragam budaya dan pengetahuan.
- Prinsip keadilan, yakni prinsip yang menitikberatkan pada pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam hal memberi perlindungan secara adil untuk para pencipta atau pemiliknya atas ciptaan intelektual mereka serta mempertimbangkan hak konsumen dan masyarakat umum.
- Prinsip sosial, yakni prinsip yang menitikberatkan pada pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam hal mendukung pembangunan sosial serta kemajuan umum.
Hal ini dapat memberi dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, lingkungan hidup, dan kepentingan publik yang menyeluruh.
Ruang Lingkup
Terdapat dua ruang lingkup yang berbeda dalam perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual, antara lain :
- Hak Ekonomi, yaitu hak yang memiliki kaitan dan dampak secara langsung terhadap perekonomian perusahaan seperti hak pengadaan, hak distribusi, hak penyiaran, hak pertunjukan, dan hak pinjam masyarakat.
- Hak atas ciptaan, yakni hak yang berhubungan secara langsung kepada subjek ciptaannya seperti program komputer, buku, fotografi, database, dan lain-lainnya.
Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual
Ada berbagai macam bentuk hak kekayaan intelektual yang masing-masing memiliki ruang lingkupnya tersendiri, antara lain yaitu :
- Hak Paten, yaitu hak eksklusif yang dimiliki inventor atas invensinya pada bidang teknologi.
- Hak Merek, yaitu tanda yang ditampilkan secara grafis berbentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, berbentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dua unsur atau lebih yang bertujuan untuk membedakan barang atau jasa yang diperdagangkan oleh orang lain.
- Desain Industri, yaitu sebuah kreasi yang berkaitan dengan bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, garis dan warna, atau gabungan dari keduanya dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang bertujuan menghasilkan sebuah produk, barang, atau kerajinan tangan.
- Hak Cipta, yaitu hak kekayaan intelektual yang objeknya mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, dan program komputer.
- Indikasi Geografis, yaitu tanda yang diperuntukkan untuk menunjuk daerah asal dari produk yang dihasilkan.
- Rahasia Dagang, yaitu suatu informasi yang keberadaannya tidak diketahui secara umum dalam bidang teknologi atau bisnis dan memiliki nilai ekonomi untuk kegiatan usaha.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yaitu kreasi yang berbentuk rancangan peletakan tiga dimensi dari beberapa elemen yang ditujukan untuk pembuatan sirkuit terpadu.
Simbol-Simbol Yang Berkaitan Dengan Hak Kekayaan Intelektual
Terdapat berbagai macam simbol khusus pada hasil ciptaan kekayaan intelektual yang seringkali dijumpai di pasaran, antara lain yaitu :
- Trade Mark atau ™, yakni simbol yang diperuntukkan untuk merek dagang dan memiliki arti bahwa produk atau merek tersebut berada dalam proses perpanjangan masa Hak Kekayaan Intelektual atau proses pengajuan kepemilikan.
- Service Mark atau SM, yakni simbol yang diperuntukkan untuk menandai suara-suara tertentu. Adapun contohnya yaitu beberapa suara unik yang digunakan dalam sebuah film, sehingga suara tersebut tidak dapat digunakan tanpa adanya izin dari pemiliknya.
- Registered Mark atau R, yakni simbol yang ditujukan bahwa suatu produk atau merek telah terdaftar Hak Kekayaan Intelektual nya.
- Copyright atau ©, yakni simbol yang diperuntukkan ketika adanya penerbitan terhadap suatu karya maka harus mencantumkan nama pemilik hak cipta tersebut.
Dengan adanya penulisan sebagaimana yang telah dipaparkan di atas, bertujuan untuk menambah wawasan para pencipta karya agar lebih memperhatikan keberadaan ciptaannya.
Sah! Indonesia sebagai perusahaan yang melayani bidang pengurusan legalitas usaha, turut membantu dalam hal pembuatan izin Hak Kekayaan Intelektual yang sudah pasti sah di mata hukum.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga usaha atau mengurus legalitas usaha dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau mengunjungi laman Sah.co.id
Source:
https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2021/01/22/haki-adalah/#Jasa_Pengurusan_Izin_HAKI
https://fahum.umsu.ac.id/apa-itu-hak-kekayaan-intelektual/