Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Ketahui Perbedaan Hak Cipta dan Copyright!

Ilustrasi Perbedaan Hak Cipta dan Copy Right

Sah! – Copyright yang dikenal juga sebagai hak cipta begitu sebaliknya. Namun bagi pakar hukum Hak Kekayaan Intelektual Agus Sardjono hal tersebut merupakan hal yang keliru. 

Copyright dan Hak Cipta 

Menurut Agus Sardjono copyright berbeda dengan hak cipta. Copyright mengarah pada siapa yang berhak menggandakan ciptaan dari seorang pencipta “right to copy” and “right to publish”. Sementara hak cipta ialah hak yang ia diberikan oleh pencipta.  

Copyright merupakan hak cipta serta istilah yang berdiri sendiri. Agus Sardjono menjelaskan bahwa negara dengan sistem hukum common law memiliki pemahaman bahwa copyright dan hak cipta merupakan 2 (dua) hal yang berbeda. 

Pengertian Copyright atau Hak Cipta 

Pengertian mengenai hak cipta tertuang dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yang pada pokoknya menyatakan mengenai 

“Hak cipta ialah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 

Dalam Pasal 1 nomor 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.. Menjelaskan mengenai pemegang copyright atau hak cipta. 

“Pemegang copyright atau hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut mengenai hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.” 

Sedangkan definisi pencipta sendiri tertuang di Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang pada pokoknya menyatakan. 

“Pencipta ialah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.” 

Menurut undang-undang hak cipta, suatu karya dianggap asli jika pencipta menciptakan produk atau karya tersebut berdasarkan gagasannya sendiri tanpa menyalinnya.

Yang dimaksud dengan hak cipta berkaitan dengan jenis karya yang dikenal sebagai karya seni asli (OWA).

Dasar Hukum Hak Cipta di Indonesia 

Di Indonesia, ketentuan hak cipta tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Peraturan ini mengatur bahwa  karya dan karya kreatif di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan bahkan sastra yang didasarkan pada kemampuan intelektual manusia dalam bentuk sebenarnya dapat dilindungi hak cipta.

Pasal 4 UU Hak Cipta membagi hak cipta  menjadi dua bidang, yaitu hak moral dan hak ekonomi atas karya cipta.

Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta 

Undang-undang hak cipta memberikan  hak kepada penulis untuk tampil dengan atau tanpa nama mereka pada salinan, atau menggunakan nama samaran atau nama samaran sehubungan dengan penggunaan karya berhak cipta mereka. Hal ini disebut hak moral.

Anda harus tahu bahwa hak moral terpisah dari hak ekonomi dan terus berlaku bagi pencipta.

Hak moral berlaku bagi pencipta, antara lain: 

  • Pencantuman namanya pada salinan relevan dengan penggunaan ciptaannya untuk kepentingan umum.
  • Penggunaan nama samaran atau nama samaran.
  • Perubahan ciptaan menurut kelayakan sosial Perubahan judul dan subjudul ciptaan Jika terjadi distorsi pada ciptaan, mutilasi ciptaan, pemalsuan ciptaan atau hal lain apa pun yang dapat menimbulkan kerugian pada orang tersebut seperti hak, kehormatan, reputasi, dll.
  • Hak moral pencipta tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, tetapi dapat dialihkan  setelah pencipta meninggal karena wasiat atau sebab-sebab lain.

Hak Ekonomi dalam Hak Cipta 

Hak ekonomi dalam hak cipta merupakan hak eksklusif  pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi atas ciptaannya.

Berikut ini adalah hak ekonomi yang tersedia bagi pencipta atau pemegang hak cipta.

Ini termasuk: 

  • Publikasi penemuan.
  • Reproduksi penemuan dalam  bentuk apapun.
  • Penerjemahan penemuan.
  • Adaptasi, Pengaturan, atau Variasi Penemuan.
  • Penyebaran suatu penemuan atau salinannya.
  • Pertunjukan kreasi.
  • Penemuan komunikasi.
  • Penyewaan Kreasi.

Orang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta harus mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Dan dilarang memperbanyak ciptaan secara komersial tanpa izin pencipta.

Pengalihan hak cipta dalam hak ekonomi dapat dialihkan atau dialihkan seluruhnya atau sebagian karena alasan tertentu.

Ada alasan peralihan hak ekonomi seperti, warisan, hibah, wakaf, wasiat, dan perjanjian tertulis.

Ciptaan yang dapat dilindungi oleh Hak Cipta 

Pengaturan mengenai ciptaan yang dapat dilindungi hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yang diantaranya ialah : 

  • Buku, program kompiuter, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan, hasil karya tulis lainnya. 
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan hal itu. 
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks 
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim. 
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  • Arsitektur
  • Peta 
  • Seni batik 
  • Fotografi 
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan. 

Prosedur Pengurusan Hak Cipta 

Pengajuan hak cipta dapat diajukan melalui aplikasi e-Hak Cipta yang merupakan website yang dikembangkan dan dibangun oleh Direktorat Jenderal. Dengan prosedur dan tata cara sebagai berikut : 

  1. Masuk ke laman website e-hakcipta.dgip.go.id 
  2. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan username serta password. 
  3. Login dengan menggunakan username yang telah didapatkan 
  4. Mengunggah dokumen persyaratan 
  5. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran 
  6. Menunggu proses pengecekan 
  7. Menunggu approval dari pendaftaran yang telah diajukan 
  8. Pendaftaran disetujui 
  9. Sertifikasi Hak Cipta dapat diunduh serta dicetak oleh pemohon.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia hak cipta dapat diartikan sebagai copyright, namun tetap keduanya memiliki beberapa perbedaan. 

Sekian, 

Terima kasih!

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source 

Peraturan Perundang-Undangan : 

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Website 

Tim Hukumonline. 2022. Hukum Online [Online] 

Available at : 

https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-hukum-hak-cipta-lt62b9143a498ff

Copyright gov. Copyright.gov [Online]

Available at : 

https://www.copyright.gov/what-is-copyright

Tim DJKI. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual [Online] 

Available at : 

https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/syarat-prosedur

Andrean. W. 2019. Indonesia Baik [Online] 

Available at: 

https://indonesiabaik.id/infografis/langkah-langkah-mengurus-hak-cipta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *