Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ketahui Izin Edar Produk Pangan yang Berlaku di Indonesia

sliced meat with green vegetable and cheese on stainless steel round tray

Sah! – Selain sertifikasi halal, produk pangan olahan juga perlu memiliki izin edar agar dapat diperdagangkan di pasaran.

Izin edar wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha pangan olahan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun produk impor dalam kemasan eceran.

Hal ini tertuang dalam Pasal 91 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang berbunyi “Dalam hal pengawasan keamanan, mutu dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, wajib memiliki izin edar.”

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan olahan wajib memiliki izin edar agar produknya dapat beredar dan diperdagangkan secara legal, tak terkecuali bagi pelaku UMKM.

Pengertian Izin Edar

Izin Edar adalah izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang kepada suatu produk pangan olahan setelah dilakukannya penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi suatu pangan olahan.

Izin edar yang berlaku di Indonesia sendiri terbagi menjadi dua, yaitu izin edar SPP-IRT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, dan izin edar BPOM yang dikeluarkan oleh BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

Meskipun keduanya berfungsi sebagai izin edar, namun SPP-IRT dan izin edar BPOM adalah dua legalitas yang berbeda.

Perbedaan SPP-IRT dan Izin Edar BPOM

Perbedaan antara SPP-IRT dan BPOM terletak pada sarana produksinya, proses produksi, dan jenis pangan yang diproduksi.

Instansi yang berwenang menerbitkannya juga berbeda, untuk SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan setempat, sedangkan BPOM diterbitkan oleh Kepala BPOM.

Izin Edar SPP-IRT

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), yang dimaksud dengan SPP-IRT adalah, 

“Jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.”

SPP-IRT juga menjadi bukti penyampain komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi, dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia. 

Pasal 2 Ayat 2 Peraturan BPOM No.22 Tahun 2018 menyebutkan bahwa, SPP-IRT diberikan kepada Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang telah memenuhi persyaratan yaitu:

  1. Memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  2. Hasil pemeriksaan sarana produksi Pangan Produksi IRTP memenuhi syarat
  3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

Karena SPP-IRT ditujukan kepada jenis usaha yang masih berskala rumahan, maka tempat atau sarana produksinya diperbolehkan menyatu dengan rumah tinggal.

Dalam proses produksinya, pangan olahan dengan izin edar PIRT diolah secara manual hingga semi otomatis.

Jenis pangan olahan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT

Kualifikasi umum jenis pangan olahan yang bisa memperoleh izin edar PIRT adalah termasuk pangan olahan kering, masa simpannya lebih dari 7 hari di suhu ruang, pangan terkemas dan berlabel, dan yang diproduksi di dalam negeri.

Untuk lebih spesifiknya adalah sebagai berikut:

  • Hasil olahan daging kering. Contoh: abon daging, dendeng daging, kerupuk kulit, dan sejenisnya.
  • Hasil olahan ikan kering. Contoh: abon ikan, ikan asin, ikan kering, dan sejenisnya
  • Hasil olahan unggas kering. Contoh: kulit ayam goreng, abon ayam, dan sejenisnya
  • Hasil olahan sayur. Contoh: asinan sayur, keripik sayur, dan sejenisnya
  • Hasil olahan kelapa. Contoh: kelapa parut kering, geplak, dan sejenisnya
  • Tepung dan hasil olahnya. Contoh: kerupuk, kue kering, bakpia, tepung tapioka, dan sejenisnya
  • Minyak dan lemak. Contoh: minyak kelapa dan sejenisnya
  • Selai, jeli dan sejenisnya
  • Gula, kembang gula, madu, sirup dan sejenisnya
  • Kopi dan teh kering
  • Bumbu dapur
  • Rempah-rempah. Contoh: bawang merah kering/bubuk dan sejenisnya
  • Minuman serbuk. Contoh: jahe serbuk dan sejenisnya
  • Hasil olahan buah: Contoh: keripik buah, manisan buah dan sejenisnya
  • Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi.

(selengkapnya tercantum dalam Lampiran II Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018)

Izin Edar BPOM

Izin edar BPOM adalah persetujuan hasil penilaian produk pangan olahan yang diterbitkan oleh Kepala BPOM dalam rangka peredaran pangan olahan, di mana setiap makanan olahan dalam kemasan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan di dalam negeri wajib memiliki izin edar.

Persyaratan untuk mendapatkan izin edar BPOM lebih ketat dibandingkan SPP-IRT.

Produk pangan olahan yang ingin mendapatkan izin edar BPOM harus memenuhi cara produksi pangan olahan yang baik, cara distribusi yang baik, cara ritel yang baik, dan persyaratan label. 

Sarana atau tempat produksi pangan olahan harus terpisah dari rumah tinggal.

Selain itu, terdapat beberapa parameter lain yang harus dipenuhi, seperti parameter keamanan produksi, parameter mutu produk, dan parameter gizi.

Izin edar BPOM diperuntukkan bagi pangan olahan yang diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, dll.

Semua pangan olahan yang tersertifikasi PIRT juga dapat mengantongi izin edar BPOM dengan syarat tempat produksinya terpisah dengan rumah tinggal dan memenuhi parameter persyaratan BPOM lainnya.

Jenis pangan olahan yang wajib memiliki Izin Edar BPOM

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, menjelaskan bahwa pada intinya semua pangan olahan dalam kemasan eceran yang dijual dipasaran harus memiliki izin edar BPOM. 

Ada beberapa jenis pangan olahan yang wajib memiliki izin edar BPOM, diantaranya:

  • Pangan yang difortifikasi atau makanan yang diperkaya dengan zat gizi tertentu. Contoh: susu difortifikasi dengan vitamin D, sereal difortifikasi dengan vitamin B, dan sejenisnya
  • Pangan SNI wajib. Contoh: susu bubuk, air minum kemasan, mie instan, dan sejenisnya
  • Pangan program pemerintah
  • Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
  • Bahan tambahan pangan seperti penggunaan pengawet natrium propionat
  • Pangan olahan beku (frozen food) dan sejenisnya

Pangan olahan yang diproduksi di wilayah Indonesia akan ditandai dengan kode BPOM RI MD, sedangkan produk impor yang diproduksi di luar negeri ditandai dengan kode BPOM RI ML.

Pangan Olahan Bebas Izin Edar

Ternyata, tidak semua produk pangan yang dapat dikonsumsi wajib memiliki izin edar, baik SPP-IRT maupun BPOM. Jenis pangan yang tidak diwajibkan atau bebas dari izin edar adalah:

  • Pangan segar, seperti daging segar, ikan segar, sayur dan buah-buahan segar
  • Pangan olahan siap saji, yaitu makanan yang langsung dikonsumsi setelah dibuat, seperti makanan di restoran, warung, atau yang dikemas di hadapan pembeli seperti booth jajanan;
  • Pangan olahan dengan masa simpan tidak lebih dari 7 hari, seperti kue basah dan sejenisnya
  • Pangan olahan yang digunakan untuk bahan baku pangan olahan lainnya;
  • Pangan olahan yang diimpor dalam jumlah kecil
  • Pangan olahan yang dijual dalam jumlah besar ke perusahaan dan tidak dijual langsung ke konsumen
  • Pangan yang mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, serta tanpa penambahan bahan tambahan pangan.

Itulah penjelasan singkat mengenai izin edar pangan olahan, yang mana setiap jenis pangan memiliki perizinan yang berbeda. Pelaku usaha atau yang akan memulai usaha pangan olahan tak terkecuali UMKM perlu mengetahui izin edar mana yang sesuai dengan produk mereka.

Memiliki izin edar tentunya akan memberikan banyak manfaat untuk pelaku usaha, karena produk pangan olahan mereka akan lebih mudah untuk dipasarkan, dan kesempatan untuk dikenal lebih luas juga makin besar. 

Konsumen juga tidak akan ragu membeli produk yang telah memiliki sertifikasi atau izin edar.

SAH! hadir sebagai platform jasa legalitas usaha yang berpengalaman membantu para pelaku usaha mengurus berbagai macam perizinan usaha, salah satunya adalah izin edar.

Urus legalitas usaha secara mudah dan murah bersama SAH!. Kunjungi sah.co.id untuk mempelajari selengkapnya!

Referensi:

https://istanaumkm.pom.go.id/pangan/apa-itu-izin-edar-spp-irt 

https://kontrakhukum.com/article/perbedaan-izin-bpom-dan-spp-irt/ 

WhatsApp us

Exit mobile version