Sah! – Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mengatur penyempurnaan terhadap sistem perbankan nasional bukan hanya mencakup upaya penyehatan bank secara individu melainkan juga terhadap penyehatan sistem perbankan secara menyeluruh.
Dalam Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pada dasarnya perjanjian kredit akan berjalan baik dan lancar apabila debitur membayar kredit yang diterima secara lancar sesuai dengan yang diperjanjikan. Namun dalam pelaksanaannya kredit tidak selalu berjalan lancar.
Pembayaran merupakan salah satu cara untuk mengakhiri suatu perikatan/perjanjian kredit, termasuk pula untuk mengakhiri piutang yang timbul karena hak tagih. Selama hak tagih masih ada, maka hak tagih tersebut dapat berganti kreditor, debitor ataupun obyek perikatannya.
Terdapat pengalihan utang piutang yang dapat dilakukan yaitu, Pengalihan atau pengoperan hak (cessie), penggantian kreditor karena pembayaran (subrogasi) atau pembaharuan utang (novasi).
Perbedaan Penyelesaian Utang Piutang
- Cessie
Cessie adalah suatu cara atau bentuk pengalihan piutang atas nama dari kreditur lama (cedent) kepada kreditur baru (cessionaris). Pengalihan ini dapat terjadi atas suatu perbuatan hukum seperti perjanjian jual beli antara kreditur lama dengan kreditur baru. - Subrogasi
Subrogasi adalah pembayaran dari pihak ketiga kepada kreditur, yang akibat pembayaran tersebut, pihak ketiga yang melakukan pembayaran menggantikan posisi kreditur sebagai kreditur yang baru terhadap debitur. Subrogasi dapat terjadi baik melalui perjanjian maupun karena ditentukan undang-undang. - Novasi
Novasi adalah pembaharuan Utang yang dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dimana Pihak Kreditur dan Debitur bersepakat untuk menghapuskan perikatan lama dan menggantinya dengan perikatan baru.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Apabila hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha, dapat menghubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau dengan mengunjungi laman sah.co.id . Follow juga Instagram @sahcoid untuk dapatkan informasi ter-update.
Source:
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan