Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

 Kenali apa itu Perbedaan Cessie, Novasi, dan Subrogasi dalam Penyelesaian Utang Piutang!

a note that says pay debt next to a pen and glasses

Sah! – Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mengatur penyempurnaan terhadap sistem perbankan nasional bukan hanya mencakup upaya penyehatan bank secara individu melainkan juga terhadap penyehatan sistem perbankan secara menyeluruh. 

Dalam Pasal   1   ayat   (11)  Undang-Undang Perbankan, kredit  adalah  penyediaan  uang  atau  tagihan yang  dapat  dipersamakan  dengan  itu, berdasarkan  persetujuan  atau  kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk  melunasi  utangnya  setelah  jangka  waktu  tertentu  dengan  pemberian  bunga.

Pada dasarnya perjanjian kredit akan berjalan baik dan lancar apabila debitur membayar  kredit  yang  diterima  secara  lancar  sesuai  dengan  yang  diperjanjikan. Namun dalam pelaksanaannya kredit tidak selalu berjalan lancar. 

Pembayaran    merupakan    salah    satu    cara untuk mengakhiri  suatu perikatan/perjanjian  kredit, termasuk  pula  untuk  mengakhiri  piutang  yang  timbul karena  hak  tagih.  Selama  hak  tagih  masih  ada,  maka  hak  tagih  tersebut  dapat berganti kreditor, debitor ataupun obyek perikatannya.

Terdapat pengalihan utang piutang yang dapat dilakukan yaitu, Pengalihan  atau  pengoperan  hak  (cessie),  penggantian  kreditor karena  pembayaran  (subrogasi)  atau  pembaharuan  utang (novasi).

 

Perbedaan Penyelesaian Utang Piutang

  1. Cessie
    Cessie adalah suatu cara atau bentuk pengalihan piutang atas nama dari kreditur lama (cedent) kepada kreditur baru (cessionaris). Pengalihan ini dapat terjadi atas suatu perbuatan hukum seperti perjanjian jual beli antara kreditur lama dengan kreditur baru.
  2. Subrogasi
    Subrogasi adalah pembayaran dari pihak ketiga kepada kreditur, yang akibat pembayaran tersebut, pihak ketiga yang melakukan pembayaran menggantikan posisi kreditur sebagai kreditur yang baru terhadap debitur. Subrogasi dapat terjadi baik melalui perjanjian maupun karena ditentukan undang-undang.
  3. Novasi
    Novasi adalah pembaharuan Utang yang dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dimana Pihak Kreditur dan Debitur bersepakat untuk menghapuskan perikatan lama dan menggantinya dengan perikatan baru.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Apabila hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha, dapat menghubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau dengan mengunjungi laman sah.co.id . Follow juga Instagram @sahcoid untuk dapatkan informasi ter-update.

Source:

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *