Berita Hukum Legalitas Terbaru

Kementerian ESDM Memastikan Izin Tambang Freeport Bisa Diperpanjang Hingga 2061!

Ilustrasi Izin tambang PT Freeport Indonesia

Sah! – Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) memastikan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus PT Freeport Indonesia dapat dilakukan perpanjangan hingga tahun 2061.

Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM menerangkan bahwa izin tersebut akan berakhir pada tahun 2041 mendatang dan dapat diperpanjang sampai tahun 2061.

Ia menjelaskan, perpanjangan izin usaha tambang Freeport dilalui dengan mempertimbangkan suplai bijih tembaga guna smelter (fasilitas pemurnian) dan rangkaian pemrosesannya terpelihara dengan optimal.

Terlebih, smelter baru Freeport di JIIPE Gresik, Jawa Timur, akan dijadwalkan beroperasi pada Juni 2024.

“Iya diperpanjang sampai 2061. Karena gini ya, dia kan bangun smelternya, smelternya berkapasitas besar, baik yang baru maupun yang existing. Jadi memang membutuhkan kepastian pasokan bijihnya,” tutur Arifin.

Ia menerangkan, apabila Freeport hanya mengandalkan pasokan bijih yang ada pada saat ini, maka dapat menyebabkan kerugian untuk memasok smelter tembaga yang akan beroperasi sampai tahun 2061.

Dalam hal ini, Arifin menyampaikan bahwa kedepannya Freeport harus melakukan eksplorasi lanjutan di area kerja Freeport agar kebutuhan cadangan smelter tembaga dapat terjamin kurang lebih hingga 40 tahun mendatang.

Pengaturan terkait perpanjangan izin usaha Freeport tersebut akan diakomodasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Proses revisi peraturan ini berada di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara.

Ketentuan yang akan direvisi berkenaan dengan tenggat waktu permohonan perpanjangan izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurut PP Nomor 96/2021, perpanjangan IUPK dapat dilakukan paling cepat lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum masa berlaku IUPK tersebut berakhir.

Dengan adanya revisi PP Nomor 96/2021, maka peluang permohonan pengajuan IUPK dapat dilakukan kapan saja dan ketentuan sebelumnya tidak lagi berlaku.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas menyebutkan bahwa pihaknya mengajukan usulan terkait perpanjangan IUPK hingga 2061 kepada pemerintah dengan alasan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi perusahaan dan negara.

Ia juga menyampaikan, PT Freeport Indonesia memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sebanyak US$ 4 miliar atau mencapai Rp 60 triliun per tahunnya.

Menurutnya, selain penerimaan negara, perusahaan ini turut menunjang bagi pengembangan sumber daya manusia, ketenagakerjaan, lingkungan, dan aspek-aspek lainnya.

“Ini kan sebetulnya terdapat dua belah pihak. Karena kalau berhenti di 2041, padahal sumber dayanya ada, berarti kan penerimaan negara berhenti di 2041 yang jumlahnya kira-kira US$ 4 miliar atau Rp 60 triliun setahun. Program community development kita juga berhenti yang setiap tahun Rp 1,5 triliun, employment 30.000 orang juga berhenti di 2041. Jadi, untuk kepentingan semua pihak, kalau memang ada potensi melanjutkan, ya sebaiknya dilanjutkan. Jadi semua mendapatkan manfaat,” jelas Arifin.

Ia menyampaikan bahwa, dari segi perusahaan, pengajuan usulan ini berhubungan dengan kelanjutan investasi dan aktivitas eksplorasi perusahaan hingga 2041 mendatang. Terlebih, kegiatan tambang dari proses eksplorasi hingga produksi membutuhkan waktu yang cukup panjang atau selama lima belas tahun.

Apabila perpanjangan IUPK telah pasti dan dapat dilaporkan kepada Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat, maka perusahaan sudah bisa membuat perencanaan kegiatan tambang setelah 2041, secara khusus dalam kegiatan eksplorasi.

Arifin menyebutkan bahwa dengan jumlah stok yang ada sampai saat ini, sudah cukup untuk dilakukan produksi hingga 2041 dan usia stock tersebut dapat bertahan sampai 2050.

Sebaliknya, jika terjadi ketidakpastian perpanjangan IUPK atau perpanjangan tersebut baru disetujui pada 2039, maka dikhawatirkan terjadi kekosongan aktivitas pertambangan pasca 2041.

Sampai saat ini, saham PT Freeport Indonesia mayoritas dimiliki Indonesia melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID, yaitu sebesar 51,2% dan selebihnya dimiliki oleh Freeport McMoran.

Sebagai tambahan informasi, sumber daya yang dimiliki PT Freeport Indonesia hingga saat ini terhitung sebesar 3 miliar ton dan diprediksi cukup sampai tahun 2050.

Sementara itu, produksi bijih terkini sekitar 220.000 ton per hari dari tambang bawah tanah. Per 2020, perusahaan ini telah menghentikan kegiatan produksi di tambang terbuka Grasberg dan cenderung berfokus untuk meningkatkan produksi di tambang bawah tanah.

Wilayah produksi tambang PT Freeport Indonesia berada di lahan seluas 9.946 Hektare dan luas wilayah penunjang sebesar 116.783 Hektare di Kabupaten Mimika.

Pada tahapan produksi bijih kemudian akan diolah menjadi konsentrat tembaga. Dengan kapasitas produksi mencapai 3 juta ton konsentrat per tahun, perusahaan ini dapat mengirimkan sebanyak 1 juta ton per tahun ke smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur.

Setelah dilakukan pengiriman, konsentrat tersebut akan diolah menjadi logam atau katoda logam dan selebihnya diekspor.

Akan tetapi, pada 2024, PT Freeport Indonesia akan mengirimkan seluruh konsentrat tembaga ke smelter dalam negeri.

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh perusahaan sedang mengerjakan proyek ekspansi smelter (PT Smelting) yang dapat meningkatkan proses penyerapan pengolahan konsentrat tembaga yang semula sebesar 300.000 ton menjadi 1,3 juta ton per tahun.

Kini, PT Freeport Indonesia tengah melakukan pembangunan smelter baru di Gresik, Jawa Timur. Kapasitas smelter ini dapat mengolah 1,7 juta ton konsentrat tembaga per tahun dan dapat menghasilkan sebanyak 600.000ton katoda tembaga per tahun.

Investasi smelter baru tersebut mencapai US$ 3 miliar atau sebanyak Rp 45 triliun dan ditargetkan beroperasi mulai Juni 2024 serta secara bertahap diprediksi akan beroperasi penuh pada Desember 2024.

Dengan demikian, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh pemerintah ditujukan untuk mempercepat jangka waktu pengajuan IUPK PT Freeport Indonesia.

Sekian artikel dari penulis, semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan jasa sekaligus pelayanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, dan pembuatan izin hak cipta, sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir dalam menjalankan aktivitas baik lembaga maupun bisnis.

Apabila hendak mendirikan usaha/bisnis atau mengurus legalitas usaha, maka segera hubungi Nomor WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid dan dapatkan informasi ter-update.

Source:

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Website

Firda Dwi Muliawati, https://www.cnbcindonesia.com/news/20240506130821-4-536041/izin-tambang-freeport-dipastikan-bisa-diperpanjang-sampai-2061, diakses pada 27 Mei 2024. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *