Berita Hukum Legalitas Terbaru

Jual Beli Emas Digital, Simak Legalitas dan Perizinan Usahanya!

Ilustrasi Legalitas Perizinan Usaha Jual Beli Emas Digital
Sumber foto: pluang.com

Sah! – Emas digital yang kepemilikannya tercatat secara elektronik menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati oleh masyarakat Indonesia. Emas dianggap sebagai sarana lindung nilai dan bentuk investasi yang lebih stabil dibanding kelas aset lainnya.

Dilansir dari bisnis.com, harga jual emas mengalami peningkatan sebesar 25,2 persen sejak 31 Januari 2019 sampai dengan 20 Januari 2020. Semula, per gram nya seharga Rp 697.000, lalu menembus Rp 873.000 per gram.

Data di atas membuktikan bahwa emas mampu mempertahankan value-nya dalam jangka panjang dan anti-inflasi, sehingga menjadi daya pikat tersendiri bagi investor.

Melalui platform online, investor dapat melakukan transaksi sekaligus memiliki emas tanpa perlu menyimpan bentuk fisiknya. Meskipun metode pembayaran dilakukan secara digital, namun kepemilikan fisik emas diwajibkan bagi para pedagang.

Pedagang emas digital diharuskan memiliki bentuk fisik emas sebelum melakukan penjualan dan menyimpan emas pada tempat penyimpanan khusus. Ketentuan tersebut dimuat dalam Pasal 5 Angka 1 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019.

Peraturan tersebut juga memberlakukan kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terhadap pengawasan dan perizinan usaha bagi pedagang fisik emas digital.

Emas digital harus diperdagangkan melalui skema dan tahapan yang aman dan penuh tanggung jawab melalui fasilitas Bursa Berjangka (Pasal 2 Angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018).

Terdapat beberapa persyaratan teknis atas kriteria emas yang diperjual-belikan secara digital. Menurut Pasal 2 Angka 2 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019, syarat perdagangan emas digital adalah sebagai berikut:

a. Kadar emas minimal 99,9% (sembilah puluh sembilan koma sembilan persen)

b. Memiliki sertifikat yang dilengkapi dengan kode seri emas, berat, dan logo

c. Satuan emas yang terdiri dalam berat: 1 (satu) gram, 2 (dua) gram, 5 (lima) gram, 10 (sepuluh) gram, 25 (dua puluh lima) gram, 50 (lima puluh) gram, 100 (seratus gram), 250 (dua ratus lima puluh) gram, dan 1000 (seribu) gram

Hingga saat ini, total hanya 5 (lima) platform emas digital yang secara resmi telah terdaftar dan mengantongi izin Bappebti.

Kelima platform itu terdiri dari, PT Pluang Emas Sejahtera, PT Indogold Makmur Sejahtera, PT Laku Emas Indonesia, PT Indonesia Logam Pratama, PT Sehati Indonesia Sejahtera.

Untuk meningkatkan kepercayaan bagi masyarakat dan investor, perwakilan dari beberapa platform di atas mendirikan Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) atau Indonesia Digital Gold Traders Society (IDGTS).

IDGTS diharapkan dapat memandu dan menyalurkan aspirasi pedagang emas digital yang berizin resmi untuk bermitra dengan Bappebti dalam rangka memajukan fasilitas berinvestasi emas digital yang aman, mudah, dan terpercaya.

CEO Lakuemas, Junior Sambyanto, berpendapat bahwa momen pemberian izin perdagangan emas digital tidak hanya dinantikan oleh para pedagang, melainkan masyarakat yang juga menghendaki adanya kepastian dalam keamanan investasi.

Selanjutnya, Co-Founder Pluang, Claudia Kolonas mengutarakan bahwa dengan mendapatkan perizinan, maka dapat menumbuhkan tingkat kepercayaan pengguna atau investor emas digital yang cenderung menjadi prioritas dalam berinvestasi.

Direktur PT Indonesia Logam Pratama, Yudi menambahkan pihaknya akan terus mengoptimalkan pelayanan dan menyediakan produk dengan kualitas terbaik bagi untuk mendukung tujuan finansial yang transparan dan terjamin bagi masyarakat.

Sementara itu, CEO dan Founder PT Sehati Indonesia Sejahtera, Denny Ardhiyanto Go, mengharapkan bahwa produknya dapat meningkatkan standar mutu dan sebagai benchmark terhadap tingkat kepercayaan konsumen terhadap emas digital.

Tirta Karma Senjaya, selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti menerangkan bahwa terdapat beberapa syarat agar platform emas digital diizinkan untuk beroperasi.

Salah satunya adalah perusahaan atau platform tersebut harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen, serta menciptakan fasilitas berinvestasi yang aman dan terjangkau bagi masyarakat, maka pedagang emas digital wajib memenuhi persyaratan permodalan usaha.

Ketentuan terkait persyaratan tersebut tercantum dalam Pasal 3 dan 4 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019, diantaranya:

a. Sistem atau mekanisme transaksi yang dijalankan oleh pedagang emas digital harus terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka

b. Mempunyai modal disetor minimal Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

c. Mempertahankan nilai saldo modal akhir minimal Rp 80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) atau sebesar 2/3 (dua per tiga) yang ditinjau dari tingginya nilai pengelolaan emas digital milik pelanggan atau pengguna

d. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melakukan pemeriksaan validitas dan kelengkapan dokumen, serta pemeriksaan fisik terkait sarana prasarana

e. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi memberikan persetujuan kepada pedagang emas digital dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja.

 

Selain itu, Pasal 3 Angka 2 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 mengatur beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perdagangan emas secara digital, yaitu:

a. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan memprioritaskan kepentingan anggota bursa berjangka, pedagang, dan konsumen emas digital untuk mendapatkan harga yang wajar dan terjamin oleh kualitas emas sebagaimana ketentuan berlaku

b. Dibentuknya pasar fisik ditujukan sebagai sarana transparansi harga dan media serah terima fisik, serta tolak ukur dalam penetapan harga oleh bursa berjangka

c. Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha

d. Memberikan perlindungan bagi peserta atau penyelenggara dan pelanggan emas digital

e. Mewujudkan sarana investasi yang aman, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat

f. Memfasilitasi inovasi dan perkembangan kegiatan usaha, khususnya dalam perdagangan fisik emas digital

 

Dengan demikian, pedagang fisik emas digital wajib menjunjung tinggi dan menerapkan prinsip serta persyaratan usaha sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum terselenggaranya ekosistem investasi emas digital yang aman dan transparan.

Sekian artikel ini dibahas. Semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Apabila hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha, dapat menghubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau dengan mengunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid untuk dapatkan informasi ter-update.

Source:

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka

Jurnal

Tasya Patricia Winata dan Valencia Gustin, Tinjauan Yuridis Terhadap Praktik Investasi Emas Digital di Indonesia, Jurnal Ilmiah Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Vol. 7, No. 8, Tahun 2022.

Internet

Genies Wisnu Pradana, Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Pedagang dalam Investasi Emas Digital, https://prolegal.id/hal-hal-yang-harus-diperhatikan-pedagang-dalam-investasi-emas-digital/, diakses pada 22 April 2024.

Dewi Andriani, Ini Alasan Emas Digital Makin Diminati Masyarakat, https://market.bisnis.com/read/20220227/235/1505348/ini-alasan-emas-digital-makin-diminati-masyarakat, diakses pada 22 April 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *