Sah! – Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 4 Tahun 2025 membawa angin segar dalam dunia regulasi produk obat dan makanan di Indonesia.
Regulasi ini tidak hanya memperbarui standar dokumentasi hukum, tetapi juga mengintegrasikannya agar lebih mudah diakses dan dipahami oleh pelaku usaha.
Dalam era digital ini, pemahaman yang cepat dan tepat terhadap regulasi adalah kunci keberhasilan dan kepatuhan sebuah bisnis.
Latar Belakang dan Tujuan Peraturan BPOM 4/2025
Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2025 diterbitkan sebagai respons terhadap kompleksitas regulasi di era digital dan kebutuhan akan dokumentasi hukum yang lebih terstruktur.
Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem dokumentasi yang terintegrasi, mudah diakses, dan dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan. Hal ini mencakup pelaku usaha, konsumen, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam industri obat dan makanan.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri dapat ditingkatkan, serta risiko pelanggaran hukum dapat diminimalkan.
Manfaat Dokumentasi Hukum Terintegrasi
Dokumentasi hukum terintegrasi memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi pelaku usaha. Pertama, memudahkan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan sistem yang terstruktur, pelaku usaha dapat dengan cepat menemukan informasi yang mereka butuhkan tanpa harus mencari di berbagai sumber yang berbeda. Kedua, meningkatkan efisiensi operasional.
Proses perizinan dan pelaporan menjadi lebih cepat dan mudah karena semua dokumen yang diperlukan tersedia dalam satu sistem terpadu.
Ketiga, mengurangi risiko pelanggaran hukum. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang regulasi, pelaku usaha dapat menghindari tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan bisnis mereka.
Meskipun menawarkan banyak manfaat, implementasi Peraturan BPOM 4/2025 juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kompleksitas sistem dokumentasi yang terintegrasi.
Pelaku usaha perlu berinvestasi dalam teknologi dan sumber daya manusia untuk memastikan sistem tersebut berfungsi dengan baik.
Selain itu, perubahan budaya kerja juga diperlukan. Pelaku usaha perlu mengubah cara mereka mengelola dan mengakses informasi agar sesuai dengan sistem yang baru. Tantangan lainnya adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang peraturan baru.
BPOM perlu melakukan sosialisasi yang efektif untuk memastikan semua pihak memahami dan dapat menerapkan peraturan ini dengan benar.
Peraturan BPOM 4/2025 membawa sejumlah perubahan utama yang signifikan dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Integrasi Sistem Dokumentasi, menekankan integrasi seluruh dokumen hukum terkait produk obat dan makanan ke dalam satu sistem terpusat.
Ini mencakup dokumen perizinan, sertifikasi, hasil pengujian, laporan audit, dan lain-lain. Tujuannya adalah memudahkan akses dan pengelolaan informasi bagi pelaku usaha dan BPOM.
- Digitalisasi Dokumen, mendorong penggunaan format digital untuk semua dokumen hukum. Pelaku usaha diharapkan untuk menyimpan dan mengirimkan dokumen dalam format elektronik yang standar.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi penggunaan kertas, dan mempermudah proses verifikasi.
- Peningkatan Transparansi, mewajibkan BPOM untuk menyediakan akses publik terhadap informasi regulasi dan dokumen hukum yang relevan.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses regulasi. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang produk obat dan makanan yang terdaftar dan disetujui oleh BPOM.
- Standarisasi Format Dokumen, menetapkan format standar untuk berbagai jenis dokumen hukum, seperti formulir permohonan izin, laporan pengujian, dan sertifikat.
Bertujuan untuk memastikan konsistensi dan memudahkan proses pengolahan data. Format standar juga mempermudah pertukaran informasi antara pelaku usaha dan BPOM.
- Penguatan Sistem Pengawasan, memperkuat sistem pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.
BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan inspeksi secara berkala untuk memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi semua persyaratan yang berlaku.
Sanksi yang lebih tegas juga diberlakukan bagi pelaku usaha yang melanggar regulasi.
- Penyederhanaan Proses Perizinan, berupaya menyederhanakan proses perizinan untuk produk obat dan makanan tertentu.
Proses perizinan yang lebih cepat dan mudah diharapkan dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri. Namun, penyederhanaan ini tidak boleh mengurangi standar keamanan dan kualitas produk.
Kelayakan Produk oleh BPOM
Sesuai dengan Peraturan BPOM 4/2025, penilaian kelayakan produk oleh BPOM melibatkan serangkaian tahapan yang terstruktur dan terintegrasi.
Proses ini dimulai dengan evaluasi dokumentasi, di mana BPOM memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan.
Verifikasi digital juga dilakukan untuk memastikan keaslian dan integritas dokumen secara elektronik.
Selanjutnya, BPOM melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel produk untuk memastikan bahwa produk memenuhi standar keamanan, kualitas, dan mutu yang berlaku.
Metode pengujian yang digunakan oleh pelaku usaha juga divalidasi untuk memastikan hasil pengujian akurat dan dapat diandalkan.
Inspeksi fasilitas produksi dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut memenuhi persyaratan Good Manufacturing Practices (GMP) atau Cara Produksi yang Baik (CPB).
Audit sistem manajemen mutu juga dilakukan untuk memastikan efektivitas pengendalian kualitas dan keamanan produk.
BPOM juga melakukan evaluasi risiko untuk mengidentifikasi potensi bahaya yang terkait dengan produk dan menentukan tindakan pengendalian yang diperlukan.
Berdasarkan hasil evaluasi dokumentasi, pengujian produk, inspeksi, audit, dan evaluasi risiko, BPOM akan membuat keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan perizinan.
Jika permohonan disetujui, BPOM akan memberikan sertifikat atau izin yang sesuai kepada pelaku usaha, yang menunjukkan bahwa produk telah memenuhi semua persyaratan regulasi yang berlaku.
Pendekatan berbasis risiko diterapkan, dengan fokus pada produk yang memiliki risiko lebih tinggi terhadap kesehatan masyarakat.
Peraturan BPOM 4/2025 tentang dokumentasi hukum terintegrasi adalah langkah maju dalam regulasi produk obat dan makanan di Indonesia.
Dengan sistem dokumentasi yang terintegrasi, pelaku usaha dapat lebih mudah memahami dan mematuhi regulasi, meningkatkan efisiensi operasional, dan mengurangi risiko pelanggaran hukum.
Implementasi peraturan ini memang menghadapi sejumlah tantangan, tetapi dengan solusi dan inovasi yang tepat, tantangan tersebut dapat diatasi.
Peraturan BPOM 4/2025 tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan daya saing industri dan melindungi kesehatan masyarakat.
Jangan tunda lagi! Pastikan bisnis Anda mematuhi Peraturan BPOM 4/2025.
Daftarkan izin usaha Anda sekarang juga di Sah! Indonesia dan dapatkan bantuan ahli dalam mengurus legalitas usaha Anda.
Kunjungi Sah.co.id atau hubungi kami melalui WA di 0851 7300 7406 untuk informasi lebih lanjut.
Source:
Peraturan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan