Sah! – Pendaftaran merek adalah langkah penting untuk melindungi identitas bisnis dan produk. Namun, tidak semua nama merek dapat didaftarkan.
Ada beberapa nama merek yang dilarang karena melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk yang terkait dengan aktivitas ilegal seperti perdagangan narkoba, perjudian ilegal, pemalsuan barang, perdagangan manusia, pencurian identitas, perdagangan barang terlarang, dan penipuan investasi.
Artikel ini akan membahas jenis-jenis nama merek yang dilarang beserta contoh bisnis yang melanggar hukum di Indonesia, seperti prostitusi dan layanan pseudosains.
Nama Merek yang Dilarang karena Melanggar Peraturan Perundang-Undangan
1. Perdagangan Narkoba
Nama merek yang terkait dengan perdagangan narkoba dilarang keras karena melanggar hukum. Contoh nama merek yang tidak boleh didaftarkan:
- “Ganja Mart”
- “Cocaine Store”
- “Shroom Pharmacy”
Nama-nama ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang melarang segala bentuk perdagangan dan penggunaan narkoba.
2. Perjudian Ilegal
Perjudian ilegal adalah aktivitas yang dilarang di Indonesia. Nama merek yang mengacu pada perjudian tidak boleh didaftarkan. Contoh:
- “Lucky Casino”
- “Poker Palace”
- “Slot Machine King”
Perjudian ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
3. Pemalsuan Barang
Pemalsuan barang adalah tindakan kriminal yang merugikan konsumen dan produsen asli. Nama merek yang mengacu pada pemalsuan tidak boleh didaftarkan. Contoh:
- “Fake Luxury”
- “Copycat Goods”
- “Imitation World”
Pemalsuan barang melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
4. Perdagangan Manusia
Perdagangan manusia adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Nama merek yang terkait dengan aktivitas ini dilarang. Contoh:
- “Human Trafficking Co.”
- “Slave Trade Network”
- “Forced Labor Solutions”
Perdagangan manusia melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
5. Pencurian Identitas
Pencurian identitas adalah kejahatan yang merugikan individu dan perusahaan. Nama merek yang mengacu pada aktivitas ini tidak boleh didaftarkan. Contoh:
- “Identity Thief Inc.”
- “Fake ID Solutions”
- “Steal Your Data”
Pencurian identitas melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
6. Perdagangan Barang Terlarang
Barang terlarang seperti senjata ilegal, bahan peledak, dan bahan kimia berbahaya tidak boleh diperdagangkan. Nama merek yang terkait dengan aktivitas ini dilarang. Contoh:
- “Illegal Arms Dealer”
- “Explosive Materials Co.”
- “Banned Chemicals Store”
Perdagangan barang terlarang melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
7. Penipuan Investasi
Penipuan investasi adalah kejahatan yang merugikan banyak orang. Nama merek yang mengacu pada aktivitas ini tidak boleh didaftarkan. Contoh:
- “Scam Investment”
- “Ponzi Scheme Co.”
- “Fake Stock Broker”
Penipuan investasi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Contoh Bisnis yang Melanggar Hukum di Indonesia
1. Prostitusi
Prostitusi adalah aktivitas ilegal di Indonesia. Bisnis yang terkait dengan prostitusi tidak boleh menggunakan nama merek yang mengacu pada aktivitas ini. Contoh:
- “Red Light District”
- “Escort Services”
- “Brothel Inn”
Prostitusi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berbagai peraturan daerah.
2. Layanan Pseudosains
Layanan pseudosains, seperti layanan psikis dan peramalan, seringkali tidak memiliki dasar ilmiah dan dapat menyesatkan masyarakat. Nama merek yang mengacu pada layanan ini tidak boleh didaftarkan. Contoh:
- “Psychic Readings”
- “Fortune Teller Co.”
- “Magic Healing Solutions”
Layanan pseudosains dapat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jika dianggap menyesatkan.
Regulasi Terkait Pendaftaran Merek
Beberapa regulasi yang mengatur pendaftaran merek dan larangan penggunaan nama merek yang melanggar hukum antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
UU ini mengatur bahwa merek tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. - Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis
Peraturan ini memberikan penjelasan lebih rinci tentang prosedur pendaftaran merek, termasuk persyaratan substantif dan administratif. - Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran merek, termasuk pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dampak Pelanggaran terhadap Peraturan Pendaftaran Merek
Jika merek yang diajukan melanggar peraturan perundang-undangan, dampaknya antara lain:
- Penolakan Pendaftaran Merek
DJKI akan menolak pendaftaran merek jika dianggap melanggar hukum atau ketertiban umum. - Pencabutan Merek yang Telah Terdaftar
Jika ditemukan bahwa merek yang telah terdaftar melanggar hukum, DJKI dapat mencabut sertifikat merek tersebut. - Sanksi Hukum
Pemohon atau pemilik merek yang sengaja mengajukan merek yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda atau tuntutan pidana.
Tips untuk Memastikan Merek Sesuai dengan Peraturan
- Lakukan Riset Mendalam
Sebelum mengajukan pendaftaran merek, lakukan riset untuk memastikan bahwa merek tidak mengandung unsur yang melanggar hukum. - Konsultasi dengan Ahli Hukum Kekayaan Intelektual
Konsultasikan dengan ahli hukum kekayaan intelektual untuk memastikan bahwa merek memenuhi semua persyaratan substantif. - Hindari Unsur Kontroversial
Hindari penggunaan kata-kata, gambar, atau simbol yang memiliki potensi kontroversial atau melanggar hukum. - Periksa Kembali Klasifikasi Barang dan Jasa
Pastikan merek diajukan dalam klasifikasi barang dan jasa yang sesuai untuk menghindari penolakan.
Pendaftaran merek adalah proses yang tidak hanya membutuhkan persyaratan administratif, tetapi juga kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Nama merek yang terkait dengan aktivitas ilegal seperti perdagangan narkoba, perjudian ilegal, pemalsuan barang, perdagangan manusia, pencurian identitas, perdagangan barang terlarang, dan penipuan investasi tidak boleh didaftarkan.
Dengan memahami ketentuan ini dan melakukan langkah-langkah pencegahan, pelaku usaha dapat memastikan bahwa merek mereka tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat dan negara.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam pendaftaran merek atau konsultasi hukum kekayaan intelektual, jangan ragu untuk menghubungi tim ahli kami. Kami siap membantu Anda melindungi merek dan bisnis Anda dengan cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406