Sah! – menjelang Lebaran kembali menjadi sorotan publik. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pekerja mengalami kehilangan pekerjaan di saat mereka sedang bersiap menyambut hari raya. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan dampak sosial yang besar, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Menjelang Lebaran, karyawan sangat bergantung pada gaji dan tunjangan hari raya (THR) untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sayangnya, sejumlah pengusaha justru melakukan PHK secara sepihak dengan dalih efisiensi atau penurunan kinerja perusahaan. Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat melanggar berbagai peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak-hak pekerja.
Aturan Hukum yang Melindungi Pekerja dari PHK Sepihak
Pemutusan hubungan kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut, PHK hanya dapat dilakukan jika memenuhi prosedur dan alasan yang sah. Alasan yang diperbolehkan meliputi pelanggaran berat oleh pekerja, efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian, atau kondisi lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu aspek krusial yang menjadi perhatian dalam kasus PHK menjelang Lebaran adalah kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja yang telah memenuhi masa kerja minimal satu bulan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika pekerja terkena PHK mendekati waktu pembayaran THR, pengusaha tetap berkewajiban membayarkannya.
Pakar ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Kartasasmita, menjelaskan bahwa PHK sepihak yang dilakukan menjelang Lebaran dapat dianggap sebagai bentuk penghindaran kewajiban pemberian THR. “Jika perusahaan sengaja melakukan PHK beberapa minggu sebelum Lebaran dengan tujuan menghindari pembayaran THR, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenakan sanksi,” jelasnya.
Sanksi Hukum bagi Pengusaha yang Melakukan PHK Semena-Mena
Pengusaha yang melakukan PHK secara sepihak tanpa alasan yang sah dapat dijerat dengan berbagai sanksi. Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk memberikan kompensasi yang sesuai, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, jika pengusaha tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, mereka dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.
Lebih lanjut, dalam Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja, pengusaha yang melanggar ketentuan mengenai PHK dan hak pekerja dapat dikenai sanksi pidana berupa denda hingga miliaran rupiah atau hukuman penjara.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan PHK menjelang Lebaran. “Kami mengimbau pekerja yang mengalami PHK sepihak untuk segera melaporkan kasusnya ke Dinas Tenaga Kerja setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus-Kasus PHK Menjelang Lebaran yang Menjadi Sorotan
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus PHK massal menjelang Lebaran sempat mencuri perhatian publik. Salah satunya adalah kasus yang terjadi di sektor manufaktur pada tahun 2023, di mana ratusan pekerja di sebuah perusahaan tekstil di Jawa Barat kehilangan pekerjaan mereka beberapa minggu sebelum Lebaran. Kasus ini berujung pada mediasi antara pihak perusahaan dan serikat pekerja, yang akhirnya mewajibkan perusahaan untuk tetap membayar THR dan memberikan kompensasi yang layak.
Kasus lain terjadi di sektor ritel, di mana salah satu jaringan minimarket terkemuka memutus kontrak pekerja harian lepas secara tiba-tiba sebelum Lebaran. Akibatnya, ratusan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada gaji bulanan kehilangan sumber pendapatan di saat mereka sangat membutuhkannya. Setelah mendapat sorotan dari media dan masyarakat, perusahaan akhirnya menyelesaikan kewajiban mereka dengan membayar THR kepada para pekerja terdampak.
Upaya Perlindungan bagi Pekerja
Untuk menghindari PHK sepihak yang merugikan pekerja menjelang Lebaran, pemerintah terus memperkuat regulasi serta meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan. Selain itu, serikat pekerja memiliki peran penting dalam membela hak pekerja, termasuk menempuh jalur hukum jika ditemukan pelanggaran oleh pihak pengusaha.
Bagi pekerja yang menghadapi ancaman PHK, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh, antara lain:
- Melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja – Jika merasa PHK dilakukan tanpa alasan yang sah, pekerja dapat mengajukan laporan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
- Menghubungi Serikat Pekerja – Bergabung dengan serikat pekerja dapat memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi pekerja yang terkena PHK.
- Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial – Jika mediasi dengan perusahaan tidak menghasilkan solusi, pekerja dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
- Menggunakan Jalur Negosiasi – Beberapa perusahaan membuka peluang negosiasi untuk penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus mengimbau perusahaan agar mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan tidak melakukan PHK secara sewenang-wenang. Pemerintah juga telah membentuk posko pengaduan THR untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.***