Sah! – Sebelum menjalankan usaha, pelaku usaha harus menentukan terlebih dahulu badan usaha apa yang akan didirikan dan produk apa yang akan dipasarkan.
Maka dari itu, penting bagi para pelaku usaha untuk mengetahui jenis badan usaha yang tepat untuk bisnisnya.
Firma dan Commanditaire Vennootschap atau CV adalah alternatif jenis badan usaha yang dapat dipilih oleh pelaku usaha. Keduanya memiliki karakteristik dan kelebihan masing-masing.
Sebagai pebisnis tentunya penting untuk mengetahui perbedaan Firma dengan CV. Untuk mengetahuinya, simak penjelasan di bawah ini!
Firma
Pengaturan terkait badan usaha Firma ada dalam Pasal 16 hingga Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). KUHD mengatur mulai dari pendirian, pengelolaan, hingga pembubaran firma.
Firma diatur pula dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).
Permenkumham 17/2018 memberikan definisi Firma sebagai berikut.
“Persekutuan Firma yang selanjutnya disebut Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.”
Berdasarkan definisi tersebut dapat dilihat salah satu ciri Firma, yaitu setiap sekutu dalam badan usaha Firma berhak untuk bertindak atas nama badan usaha.
Permenkumham 17/2018 juga mengatur terkait tata cara pendirian Firma. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan nama Firma.
Nama Firma sendiri harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Permenkumham 17/2018, diantaranya adalah harus ditulis dengan huruf latin, nama belum pernah dipakai secara sah oleh Firma lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
Nama juga tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, serta tidak boleh sama atau memiliki kemiripan dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional.
Selain itu, nama tidak boleh terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Setelah nama Firma mendapatkan persetujuan, selanjutnya Anda dapat membuat Akta Pendirian Firma di hadapan Notaris. Kemudian, Pemohon dapat mengajukan Permohonan Pendirian Firma kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) apabila pengajuan diterima. Kemudian, Notaris dapat langsung mencetak SKT Firma. SKT ini ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris terkait.
Permenkumham 17/2018 juga mengatur terkait pembubaran Firma. Pasal 20 ayat (1). Pembubaran badan usaha Firma harus didaftarkan oleh Pemohon pembubaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
Pasal 20 ayat (2) juga menyebutkan syarat pembubaran Firma, yaitu:
- Jangka waktu perjanjian pendirian badan usaha Firma berakhir;
- Barang yang dipergunakan untuk tujuan Firma musnah atau tujuan didirikannya Firma telah tercapai;
- Firma bubar karena kehendak para sekutu;
- Alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Firma, seluruh anggota disebut sebagai sekutu dan tidak ada pembedaan satu sama lain.
CV
CV atau Commanditaire Vennootschap diatur dalam Pasal 19-35 KItab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). CV juga diatur dalam Permenkumham 17/2018.
KUHD mengatur mengenai pendirian CV, pendaftaran CV, dan pembubaran serta pemberesan CV.
Permenkumham mengatur mengenai pengajuan nama CV, permohonan pendaftaran pendirian, hingga perubahan Anggaran Dasar (AD) CV, serta mengatur pula terkait pembubaran CV.
Definisi CV dapat ditemui dalam Pasal 19 KUHD dan Pasal 1 angka 1 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Definisi CV dalam KUHD adalah:
“Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang.”
Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018 memberikan definisi CV sebagai berikut.
“Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.”
Pendirian CV dilakukan dengan membuat Akta Pendirian di hadapan Notaris, mengurus SKDP dan NPWP Badan Usaha, mengurus NIB, hingga mengumumkan pendirian CV.
Pembubaran CV sama dengan pembubaran Firma, merujuk pada ketentuan dalam Permenkumham 17/2018.
Dalam CV terdapat dua organ yang berperan, yaitu Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Sekutu Aktif merupakan pemberi modal sekaligus pengurus badan usaha. Sekutu Aktif memiliki wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dengan Pihak Ketiga atas nama CV.
Sekutu Pasif adalah sekutu yang ahnya menyetorkan modal saja, tanpa turut serta melakukan pengurusan.
Perbedaan Firma dengan CV
Terdapat beberapa perbedaan antara Firma dengan CV. Pertama, terkait keanggotaan. Dalam Firma, setiap anggota disebut sekutu, sedangkan dalam CV, terdapat dua jenis sekutu, yakni Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.
Kedua, terkait wewenang. Dalam Firma, setiap sekutu dapat mewakili dan bertindak atas nama Firma.
Berbeda dengan Firma, dalam CV hanya Sekutu Aktif lah yang berhak untuk melakukan perbuatan hukum atas nama badan usaha, seperti mengadakan kerja sama, membuat perjanjian, dan melakukan perbuatan hukum lainnya dengan Pihak Ketiga.
Ketiga, mengenai pertanggungjawaban. Dalam Firma, setiap sekutu satu sama lain bertanggung jawab secara tanggung renteng.
Artinya, apabila salah satu sekutu melakukan perbuatan hukum dengan Pihak Ketiga, maka sekutu lain secara otomatis sekutu lain dalam Firma tersebut juga turut bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan.
Berbeda dengan mekanisme pertanggungjawaban dalam Firma, dalam CV, perbuatan hukum yang dilakukan oleh Sekutu Aktif memiliki implikasi tanggung jawab yang berbeda antara Sekutu Aktif dengan Sekutu Pasif.
Apabila timbul kerugian akibat perbuatan hukum yang diambil oleh Sekutu Aktif, Sekutu Aktif bertanggung jawab hingga harta pribadi yang dimilikinya, sedangkan Sekutu Pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia serahkan kepada CV.
Itu dia perbedaan antara Firma dengan CV, mulai dari keanggotaan, wewenang anggota, hingga pertanggungjawaban setiap sekutu. Setelah mengetahui perbedaan keduanya, Anda tidak perlu ragu lagi untuk menentukan badan usaha yang tepat untuk bisnis Anda!
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha dan pendirian Firma. Dengan legalitas usaha yang telah terdaftar, Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha, termasuk mendirikan Firma, dan mengurus legalitas usaha dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id
Sah! Indonesia, solusi pengurusan pendirian dan legalitas usaha Anda!
Referensi:
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD);
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/pendirian-firma-cl1828/