Sah! – Di era digital yang semakin terhubung, ancaman terhadap keamanan siber menjadi salah satu isu krusial yang perlu diperhatikan oleh para pengusaha. Serangan siber dapat mengakibatkan kerugian finansial, pencurian data, dan kerusakan reputasi bisnis.
Oleh karena itu, memahami hukum keamanan siber di Indonesia menjadi langkah penting untuk melindungi bisnis dari risiko-risiko ini.
Artikel ini akan membahas berbagai aspek hukum terkait keamanan siber di Indonesia serta tindakan yang harus diambil oleh pengusaha untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan terhadap ancaman siber.
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah kerangka hukum utama yang mengatur aktivitas terkait dunia maya di Indonesia.
UU ITE mengatur berbagai aspek, termasuk transaksi elektronik, tanda tangan digital, dokumen elektronik, dan keamanan siber.
Beberapa poin penting dari UU ITE terkait dengan keamanan siber adalah:
- Pasal 30-35: Melarang akses tanpa izin terhadap sistem elektronik, pemakaian perangkat yang menyebabkan gangguan, dan penghancuran data dalam sistem elektronik.
- Pasal 27-29: Melarang penyebaran konten terlarang seperti pencemaran nama baik, pornografi, dan konten yang memprovokasi kekerasan atau kebencian.
Pelanggaran terhadap UU ITE dapat dikenakan hukuman pidana berupa penjara atau denda. Bagi pengusaha, penting untuk memastikan bahwa sistem keamanan siber yang digunakan mampu melindungi data sensitif dan mematuhi ketentuan hukum yang ada.
2. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan pada tahun 2022 sebagai dasar hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. UU ini sangat relevan dalam konteks keamanan siber karena mengatur bagaimana data pribadi harus dikumpulkan, diproses, disimpan, dan dilindungi oleh perusahaan.
Beberapa poin kunci dari UU PDP yang perlu diperhatikan pengusaha:
- Kewajiban mendapatkan persetujuan: Perusahaan wajib mendapatkan persetujuan eksplisit dari individu sebelum mengumpulkan dan menggunakan data pribadi mereka.
- Keamanan data: Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data pribadi dilindungi dengan langkah-langkah keamanan yang memadai guna mencegah pencurian atau akses ilegal.
- Pemberitahuan pelanggaran data: Jika terjadi pelanggaran keamanan data (data breach), perusahaan wajib melaporkan insiden tersebut kepada pihak yang bersangkutan dalam jangka waktu tertentu.
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UU PDP dapat dikenai sanksi, termasuk denda yang besar dan tuntutan hukum. Oleh karena itu, pengusaha harus memastikan bahwa bisnis mereka mematuhi regulasi ini dengan memiliki kebijakan perlindungan data yang jelas dan sistem keamanan yang kuat.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) merupakan peraturan yang mengatur lebih lanjut mengenai sistem dan transaksi elektronik, termasuk tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Beberapa kewajiban yang diatur dalam PP PSTE terkait dengan keamanan siber meliputi:
- Kewajiban PSE untuk melindungi sistem elektronik: PSE harus memastikan bahwa sistem mereka terlindungi dari ancaman siber dan tidak boleh mengoperasikan sistem yang tidak memiliki mekanisme keamanan yang memadai.
- Pendaftaran PSE: Semua penyelenggara sistem elektronik yang melakukan layanan kepada publik di Indonesia harus mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
- Audit dan Pengujian: PSE diwajibkan melakukan audit secara berkala untuk memastikan keamanan sistem elektronik mereka.
PP PSTE menegaskan pentingnya perusahaan untuk memiliki standar keamanan siber yang ketat. Pengusaha perlu mematuhi ketentuan ini dengan menerapkan kebijakan keamanan informasi yang sesuai, termasuk melakukan audit keamanan secara berkala dan memastikan infrastruktur teknologi informasi mereka selalu dalam kondisi yang aman.
4. Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Risiko Siber
Selain hukum yang berlaku, pengusaha juga harus memahami tanggung jawab mereka dalam pengelolaan risiko siber, terutama yang terkait dengan:
- Keamanan Data Pelanggan: Pelanggaran keamanan data pelanggan dapat merusak reputasi bisnis secara signifikan. Oleh karena itu, langkah-langkah perlindungan seperti enkripsi data, otentikasi dua faktor, dan kebijakan akses terbatas harus diimplementasikan.
- Kesadaran Karyawan terhadap Keamanan Siber: Ancaman siber tidak hanya berasal dari luar perusahaan. Karyawan sering kali menjadi target serangan siber melalui metode rekayasa sosial seperti phishing. Oleh karena itu, pelatihan keamanan siber bagi karyawan sangat penting untuk mencegah kesalahan manusia yang dapat menyebabkan pelanggaran data.
- Rencana Tanggapan Insiden: Setiap perusahaan harus memiliki rencana tanggapan insiden siber untuk menangani serangan siber dengan cepat dan efektif. Rencana ini mencakup identifikasi ancaman, mitigasi risiko, dan pemulihan sistem.
5. Kerangka Hukum Internasional
Bagi perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara atau memiliki pelanggan internasional, penting juga untuk mematuhi kerangka hukum internasional terkait keamanan siber. Misalnya:
- General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa mengatur perlindungan data pribadi dan keamanan informasi, dan berlaku tidak hanya bagi perusahaan di Uni Eropa, tetapi juga bagi perusahaan di luar UE yang memproses data warga negara Uni Eropa.
- ISO/IEC 27001 adalah standar internasional untuk manajemen keamanan informasi. Sertifikasi ISO ini dapat membantu perusahaan membangun kepercayaan dengan pelanggan global dan memastikan bahwa mereka mematuhi praktik terbaik dalam keamanan siber.
6. Sanksi Hukum dan Dampak Bisnis
Konsekuensi pelanggaran hukum terkait keamanan siber bisa sangat berat, baik secara hukum maupun bagi reputasi perusahaan. Beberapa potensi sanksi yang bisa dihadapi oleh pengusaha adalah:
- Denda finansial: Pelanggaran terhadap UU PDP, UU ITE, atau PP PSTE dapat berujung pada denda yang besar, terutama jika melibatkan pencurian data pribadi dalam jumlah besar.
- Tuntutan Hukum: Konsumen yang dirugikan akibat kelalaian perusahaan dalam melindungi data mereka dapat mengajukan tuntutan hukum, yang dapat merugikan perusahaan secara finansial dan reputasional.
- Penangguhan Operasional: Kegagalan mematuhi kewajiban pendaftaran atau keamanan PSE dapat menyebabkan pemerintah menangguhkan atau mencabut izin operasional perusahaan.
Selain sanksi hukum, pelanggaran keamanan siber juga dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan pelanggan, yang pada gilirannya dapat merusak reputasi bisnis dan mengakibatkan kerugian jangka panjang.
7. Langkah-Langkah untuk Memastikan Kepatuhan Keamanan Siber
Pengusaha dapat mengambil beberapa langkah penting untuk memastikan bahwa bisnis mereka mematuhi hukum keamanan siber dan terlindungi dari ancaman siber, antara lain:
- Audit Keamanan Siber Berkala: Melakukan audit internal dan eksternal secara rutin untuk menilai kerentanan dalam sistem keamanan.
- Penerapan Kebijakan Perlindungan Data: Menyusun kebijakan perlindungan data yang jelas, termasuk prosedur untuk pengumpulan, penyimpanan, dan penghapusan data pelanggan.
- Pelatihan Keamanan bagi Karyawan: Memberikan pelatihan rutin kepada karyawan tentang pentingnya keamanan siber, termasuk cara mengenali upaya phishing dan praktik keamanan terbaik.
- Mengadopsi Teknologi Keamanan Terbaru: Mengimplementasikan solusi teknologi terbaru, seperti enkripsi, firewall yang kuat, dan sistem deteksi intrusi untuk melindungi data perusahaan.
- Konsultasi dengan Ahli Hukum dan Keamanan: Berkonsultasi dengan ahli hukum keamanan siber untuk memahami kewajiban hukum yang harus dipenuhi dan memperbarui kebijakan perusahaan sesuai dengan perubahan regulasi.
Kesimpulan
Keamanan siber merupakan tanggung jawab penting yang harus diambil oleh setiap pengusaha di era digital ini.
Dengan memahami hukum keamanan siber di Indonesia, termasuk UU ITE, UU PDP, dan PP PSTE, serta menerapkan langkah-langkah perlindungan yang tepat, pengusaha dapat melindungi bisnis mereka dari risiko serangan siber dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Selain melindungi aset bisnis, kepatuhan terhadap hukum keamanan siber juga meningkatkan kepercayaan pelanggan dan reputasi perusahaan di pasar.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- ISO/IEC