Sah! – Di Indonesia, tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak beberapa produk ilegal atau terlarang yang tersebar di beberapa wilayah. Produk tersebut dapat dikatakan ilegal karena tidak tercantum atau terdaftar pada lembaga resmi BPOM.
Sementara, sebagaimana peraturan yang berlaku bahwa setiap produk makanan, minuman, hingga obat-obatan bersifat wajib untuk didaftarkan pada BPOM.
Adapun hal tersebut bertujuan agar membuktikan bahwa produk-produk tersebut yang dikonsumsikan dan disebarkan kepada masyarakat sudah terbukti aman dan terjamin kandungannya.
Maka dari itu, pada kesempatan kali ini akan memaparkan beberapa produk ilegal yang belum terdaftar pada BPOM sekaligus menjelaskan terlebih dahulu apa itu BPOM.
Pengertian
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pada umumnya disingkat dengan BPOM merupakan lembaga yang memiliki tugas atau wewenang yang cukup sama dengan European Medicines Agency (EMA) dan Food and Drug Administration (FDA).
Adapun tugas atau wewenang yang dilakukan adalah BPOM bertugas untuk mengawasi seluruh peredaran atau pendistribusian makanan serta obat-obatan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan dari pengawasan yang dilakukan terhadap makanan serta obat-obatan tersebut adalah untuk memastikan bahwa produk tersebut telah terbukti aman untuk dikonsumsi dan tidak merugikan para konsumen.
Maka dari itu, penting bagi para pembeli atau konsumen ketika hendak ingin membeli suatu produk obat-obatan atau makanan untuk memeriksa terlebih dahulu apakah produk yang akan dibeli telah terdaftar pada BPOM atau belum terdaftar.
Tugas
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, terkait tugas dari lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan diatur melalui Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan yakni antara lain :
- Memiliki tugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dalam sektor pengawasan terhadap obat dan makanan yang sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan.
- Adapun obat dan makanan yang dimaksud terdiri dari berbagai macam jenis antara lain yaitu obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, serta olahan pangan.
Fungsi
Sebagaimana yang telah diatur melalui Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, terdapat fungsi utama dari lembaga Badan pengawas Obat dan Makanan yang terbagi menjadi dua fungsi antara lain :
Fungsi lembaga BPOM sebagai pengawas obat dan makanan, antara lain :
- Penyusun sekaligus pelaksana terhadap kebijakan atau regulasi nasional dalam sektor pengawasan obat dan makanan.
- Penyusun sekaligus penetap norma, standar, prosedur, dan persyaratan sebelum pengawasan serta selama berlangsungnya produk beredar.
- Koordinasi untuk pengawasan obat dan makanan terhadap instansi pemerintah.
- Memberi bimbingan secara teknis dan berperan sebagai supervisi pada sektor pengawasan obat dan makanan.
- Mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pada sektor pengawasan obat dan makanan.
- Mengatur pelaksanaan tugas, pembinaan, serta dukungan administrasi.
- Mengelola barang milik negara yang merupakan tanggung jawab lembaga BPOM.
- Mengawasi pelaksanaan tugas di wilayah lingkungan lembaga BPOM.
- Pelaksanaan secara substantif terhadap segala unsur organisasi di lingkungan BPOM.
Fungsi Balai POM sebagai Unite Pelaksana Teknis (UPT), antara lain :
- Menyusun rencana dan program pada sektor pengawasan obat dan makanan.
- Melakukan pemeriksaan sarana atau fasilitas produksi serta distribusi obat dan makanan.
- Melakukan sertifikasi terhadap sarana atau fasilitas produksi serta distribusi obat dan makanan.
- Melakukan pengambilan tes sampling obat dan makanan.
- Melakukan pengujian obat dan makanan.
- Melakukan intelijen dan penyidikan terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam sektor pengawasan obat dan makanan.
- Mengelola komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat pada sektor pengawasan obat dan makanan.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama pada sektor pengawasan obat dan makanan.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada sektor pengawasan obat dan makanan.
- Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
- Melakukan fungsional lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Jenis Izin Pengedaran BPOM
Terdapat tiga bentuk izin pengedaran yang dimiliki oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Hal tersebut berupa tiga jenis label antara lain yaitu SP, MD, dan ML. Berikut merupakan penjelasan dari tiap izin edar, antara lain :
- Label SP atau pada umumnya disebut dengan Sertifikat Penyuluhan, label ini diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada para pelaku usaha skala kecil atau biasa (UMKM).
- Label MD atau pada umumnya disebut dengan Makanan Dalam, label ini diberikan secara langsung oleh lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada
perusahaan berskala besar yang menghasilkan makanan dan minuman dan telah memenuhi segala kualifikasi dan persyaratan.
- Label ML atau pada umumnya disebut dengan Makanan Luar, secara khusus label ini dibuat untuk produk luar yang diimpor ke Indonesia dengan telah memenuhi persyaratan sebagaimana aturan BPOM.
Label ini juga diberikan kepada produk yang secara langsung dipasarkan di Indonesia atau produk yang dikemas ulang.
Perbedaan Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Dinas Kesehatan
Terdapat perbedaan antara izin yang dikeluarkan oleh BPOM dan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Perbedaan tersebut yaitu izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan disebut sebagai izin PIRT dan ditujukan kepada industri berskala kecil atau UKM.
Sementara, izin yang dikeluarkan oleh BPOM secara umum ditujukan untuk para pelaku usaha dengan industri yang dijalankannya sudah berskala besar.
Cara Pemeriksaan Produk BPOM
Bagi tiap produk obat-obatan dan makanan yang telah terdaftar pada lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan, akan memiliki nomor lisensi BPOM pada produknya.
Hal yang seringkali rentan terjadinya adalah pemalsuan nomor lisensi yang digunakan pada beberapa produk yang belum terdaftar melalui BPOM.
Oleh karena itu, untuk mengetahui produk yang kita gunakan telah terdaftar atau belum di BPOM dapat dilakukan dengan cara mengunjungi situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Produk Ilegal Yang Tidak Terdaftar BPOM
Terkait beberapa produk ilegal di bawah, bertujuan agar pembaca lebih perhatian terkait peredarannya di masyarakat. Adapun beberapa produk yang belum terdaftar pada BPOM, antara lain yaitu :
- Aidabeauty Eyeshadow Pure Mineral Artist Palette 15 Colors
- Airee Beautycare Night Cream
- Alessia Whitening Night Cream
- Anylady Eyeshadow Palette Sweet Strawberry
- Armila Beautu Kak Ell Pigment Booster
- Clemira Care Cream
- BL Ledehh Night Cream
- Flashhskinzz Moist Sunscreen
- Flashhskinzz Night Cream
- For U Night Cream
Sebagaimana paparan di atas, bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan dan meluas wawasan pembaca terutama agar lebih perhatian pada beberapa produk yang belum terdaftar pada BPOM.
Sah! Indonesia yang juga sama-sama merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengurusan legalitas atau perizinan, dapat membantu anda terkait pengurusan izin lembaga usaha.
Bagi yang hendak ingin mengurus legalitas usaha atau mendirikan badan usaha dapat mengunjungi situs laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2020/12/18/bpom-adalah/#Apa_Itu_BPOM