Sah! Sebelum melakukan sebuah transaksi bisnis terutama yang melibatkan projek yang besar, para pihak biasanya menandatangani Memorandum of Understanding atau dikenal dengan MoU sebagai tanda jadi atas transaksi tersebut.
Pengusaha sering menggunakan MoU ini untuk mengesahkan poin-poin penting dari suatu transaksi, yang kemudian akan dibahas dalam perjanjian lebih lanjut.
MoU ini tidak dapat disamakan dengan kontrak, dimana MoU hanya dapat dianggap sebagai kesepakatan awal yang kemudian akan ditulis dan dimasukkan ke dalam kontrak atau perjanjian.
Isi dari MoU berbeda dengan perjanjian karena fungsinya sebagai dokumen yang hanya menjelaskan poin-poin komersial dari suatu transaksi.
Untuk menghindari kebingungan saat menyusun MoU, perhatikan beberapa hal yang akan dijelaskan di bawah ini.
Apa itu MoU?
Dalam bahasa Indonesia, Memorandum of Understanding (MoU) dikenal sebagai “nota kesepakatan”, “nota kesepahaman”, “perjanjian kerja sama”, dan “perjanjian pendahuluan”.
Tidak ada definisi dari “Nota Kesepahaman” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Namun dalam praktiknya, kontrak terutama yang berkaitan dengan bisnis, biasanya dibuat dengan disertai Nota Kesepahaman, yang keberadaannya didasarkan pada ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata.
Selain pasal tersebut, Pasal 1320 KUH Perdata membahas syarat-syarat sah perjanjian, terutama yang berkaitan dengan kesepakatan yang digunakan sebagai dasar untuk Nota Kesepahaman, terutama bagi mereka yang berpendapat bahwa karena adanya kesepakatan, Nota Kesepahaman merupakan kontrak yang mengikat.
Selain itu, dapat dikatakan juga bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur Nota Kesepahaman.
Pembuatan Nota Kesepahaman bertujuan untuk menciptakan hubungan hukum, sebagai suatu surat yang isinya memuat keinginan atau maksud salah satu pihak yang membuatnya, untuk kemudian ditujukan kepada pihak lain, dan berdasarkan surat tersebut pihak yang lain diharapkan untuk membuat letter of intent yang serupa untuk menunjukkan niatnya.
Lebih lanjut, Nota Kesepahaman dimaksudkan untuk menggambarkan kesepakatan yang telah dicapai oleh dua pihak untuk digunakan dalam perjanjian untuk mencapai kesepakatan di kemudian hari, apabila hal-hal yang belum pasti telah dapat dipastikan.
Nota Kesepahaman belum terbentuk sebagai kontrak. Dengan demikian, Nota Kesepahaman tidak memiliki kekuatan mengikat.
Dalam praktik bisnis, Nota Kesepahaman sering dianggap sebagai kontrak dan memiliki kekuatan mengikat para pihak yang menjadi subjek atau yang menandatanganinya.
Pada kenyataannya, jika salah satu pihak tidak melakukannya, tidak ada kesepahaman yang memiliki kekuatan mengikat. Ini menunjukkan bahwa Nota Kesepahaman hanya memiliki sifat mengikat secara moral.
Kekuatan Hukum MoU
Dalam praktiknya, MoU masih digunakan sebagai perjanjian utama, meskipun fungsinya hanya sebagai perjanjian pendahuluan yang tidak mengandung kewajiban bagi para pihak untuk melakukan suatu hal atau tidak melakukan suatu hal.
Hukum Indonesia tidak mengakui adanya MoU, dimana yang diatur secara tegas hanyalah perjanjian. Apabila syarat-syarat sahnya perjanjian dipenuhi, perjanjian dianggap sah dan mengikat para pihak.
Menurut Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat secara sah mengikat bagi para pihak yang menjadikannya layaknya undang-undang. Jika MoU memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka MoU tersebut dapat dianggap mengikat secara hukum.
Hal-hal yang perlu Diperhatikan dalam Mou
Meskipun MoU pada dasarnya tidak memiliki kekuatan hukum seperti perjanjian, mereka merupakan awal pembentukan kontrak dalam upaya negosiasi dan penyusunan perjanjian bisnis untuk suatu transaksi.
Oleh karena itu, jangan mengabaikan MoU dan mulai memperhatikan hal-hal yang tertulis di dalamnya antara lain sebagai berikut.
1. Judul
Judul Nota Kesepahaman ditetapkan oleh para pihak. Judul ini menunjukkan siapa yang berpartisipasi, serta sifatnya apakah nasional atau internasional.
Judul Nota Kesepahaman tidak sama dengan rumusan kalimat yang digunakan. Judul harus singkat, padat, dan menggambarkan tujuan dari para pihak.
2. Pembukaan
Setelah judul ditulis, bagian ini merupakan bagian pertama dari Nota Kesepahaman.
Pembukaan mencakup:
a. Waktu dan tempat.
Pencantuman hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan saat terjadinya Nota Kesepahaman dibuat;
b. Identitas dan jabatan para pihak
Menunjukkan kedudukan dan kewenangan bertindak atas nama lembaga. Para pihak bisa perorangan atau badan hukum baik badan hukum privat maupun badan hukum publik. Mereka yang membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman adalah mereka yang menjadi pihak di dalamnya
c. Konsiderans atau pertimbangan
Dalam pertimbangannya, terdapat uraian singkat tentang ide-ide yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Nota Kesepahaman.
3. Isi Nota Kesepahaman
Para pihak yang ingin membuat nota kesepahaman memiliki hak untuk menentukan isi nota tersebut.
Nota Kesepahaman berisi gambaran tentang apa yang dikehendaki oleh mereka atau kedua belah pihak.
Dalam praktiknya, isi Nota Kesepahaman dapat singkat atau lengkap, tergantung keinginan para pihak . Rumusan singkat adalah pola yang paling umum digunakan dari kedua pola tersebut. Rumusan yang lebih rinci atau lebih mendalam diwujudkan dalam isi perjanjian.
4. Penutup
Bagian ini adalah bagian terakhir dari Nota Kesepahaman dan disusun dengan kalimat sederhana.
5. Bagian yang berisi tanda tangan dari semua pihak
Para pihak membubuhkan tanda tangan dan nama terang pada bagian ini, yang berada di bawah bagian penutup.
Karena MoU ini tidak bersifat mengikat dan tidak mengandung hak dan kewajiban bagi para pihak, salah satu pihak tidak dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada pihak lainnya jika transaksi pada akhirnya gagal atau tidak dilanjutkan.
Namun ketika MoU telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, MoU juga dapat memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian.
Seperti itulah penyampaian artikel terkait Hal-hal yang perlu Diperhatikan dalam Penyusunan MoU (Memorandum of Understanding), semoga bermanfaat.
Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.
Source:
https://libera.id/blogs/cara-membuat-mou/
https://www.bpkp.go.id/sesma/konten/320/penyusunan-memorandum-of-understanding-mou.bpkp