Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Langkah-langkah Penyusunan Legal Opinion dalam Menyelesaikan Sengketa Hukum

black and silver fountain pen

Sah! – Penyusunan legal opinion dilakukan untuk kepentingan seseorang, korporasi, atau perusahaan yang membutuhkan pandangan dari ahli hukum tentang permasalahan hukum yang dihadapi. 

Oleh karena itu, legal opinion harus dibuat secara objektif sehingga memberikan gambaran yang jelas dan lengkap tentang masalah hukum yang dihadapi dan memudahkan pengambilan tindakan hukum.

Lalu, bagaimanakah langkah-langkah yang benar dalam penyusunan legal opinion? Simak rangkumannya!

 

Pengertian Legal Opinion

Dalam bahasa Latin, istilah Legal Opinion disebut Ius Opinio, di mana “Ius” berarti Hukum dan “Opinio” berarti pandangan atau pendapat. 

Dalam sistem hukum Anglo Saxon, legal opinion dikenal dengan istilah “pendapat hukum”, sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental, pendapat hukum dikenal dengan Legal Critics, yang pelopornya adalah Kritikus Hukum.

Secara umum, Legal Opinion adalah dokumen tertulis yang dibuat oleh seorang advokat untuk kliennya, di mana mereka memberikan pandangan atau pendapat hukum mereka tentang fakta hukum tertentu dan tujuan tertentu. 

Tujuan dari pembuatan suatu legal opinion adalah untuk memberikan pendapat hukum tentang suatu masalah hukum yang sedang dihadapi oleh klien sehingga klien dapat membuat keputusan atau tindakan yang tepat mengenai masalah tersebut.

 

Isi dari Legal Opinion

  1. Pendahuluan

Dalam bagian pendahuluan, penulis harus memberikan penjelasan dengan jelas dan sistematis pendapat hukumnya atau masalah yang dimaksud, terlepas dari apakah pendapat tersebut diminta secara tertulis atau secara lisan.

  1. Pokok Permasalahan 

Bagian ini berisi penjelasan tentang masalah utama yang dihadapi. Dalam kasus di mana permasalahan hukum yang diuraikan kurang jelas, penulis akan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang masalah tersebut.

  1. Bahan-bahan pendukung terkait permasalahan

Dalam bagian ini, Anda akan menemukan uraian tentang dokumen-dokumen referensi serta informasi substansial baik dalam bentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari tersangka, korban, dan pihak ketiga yang bersangkutan. 

Informasi ini termasuk informasi tambahan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dapat digunakan untuk mendukung kesimpulan hukum.

  1. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan

Bagian ini memberikan penjelasan tentang ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang dihadapi. Ini dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat pendapat hukum.

  1. Uraian fakta dan urutan kejadian

Bagian ini berisi uraian fakta yang disusun berdasarkan barang bukti utama yang terkait dengan masalah tersebut. Selain itu, uraian fakta tersebut disusun dalam urutan kejadian yang didasarkan pada waktu di mana masalah tersebut terjadi.

  1. Analisa hukum dan Pendapat hukum

Bagian ini berisi uraian tentang analisa dan pertimbangan hukum atas pokok masalah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan. 

Analisa terhadap masalah harus mengacu pada fakta hukum dan aturan yang telah diidentifikasi. 

Selanjutnya, bagian ini berisi uraian tentang pendapat penulis tentang pokok masalah yang didasarkan pada analisa dan pertimbangan hukum atas fakta-fakta, informasi, dan dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada.

  1. Kesimpulan dan saran/solusi

Setelah menyelesaikan seluruh proses pembuatan legal opinion, maka dibuatlah suatu kesimpulan yang dihasilkan dari analisis atas permasalahan yang ada. Selanjutnya, penulis memberikan saran/solusi untuk masalah yang dibahas.

 

Hal-hal yang perlu Diperhatikan dalam Penyusunan Legal Opinion

  1. Dibuat berdasarkan Hukum yang Berlaku

Hukum Indonesia mengikat semua warga negara dan advokat yang berpraktik di negara tersebut. Sistem hukum Indonesia menjadi landasan untuk setiap pendapat hukum.

  1. Tata Bahasa yang Lugas, Jelas dan Sistematis

Bahasa yang dituangkan harus lugas, tegas, dan jelas, dan disampaikan secara sistematis dengan tata bahasa yang benar. 

Ini dilakukan untuk memudahkan membaca legal opinion yang dikirimkan oleh advokat yang ditunjuk dan mencegah pembaca menafsirkannya secara salah.

  1. Bukan Jaminan Kemenangan

Legal opinion hanya merupakan nasehat hukum. Pendapat ini bukan merupakan kepastian atas kasus yang dihadapi klien akan menang.

  1. Jujur dan Lengkap

Advokat yang dimintai tolong membuat legal opinion harus memberikan nasehatnya secara jujur. 

Pendapat tersebut berdasarkan fakta-fakta dan bukan keinginan klien. Pendapat harus berisi juga nasehat mengenai hal yang harus dilakukan klien. 

Hal tersebut hanya merupakan nasehat. Klien dapat mengikuti nasehat tersebut atau tidak.

  1. Tidak mengikat

Legal opinion hanya merupakan nasehat, sehingga tidak mengikat kedua belah pihak. Oleh karena itu, jika klien mengikuti nasehat tersebut dan mengalami kerugian, itu bukan merupakan tanggung jawab advokat.

Tidak ada aturan yang resmi untuk pembuatannya sendiri, tetapi secara umum, legal opinion harus mencakup:

  • Pokok permasalahan
  • Fakta-fakta atas permasalahan
  • Aturan hukum yang mungkin bisa diterapkan pada kasus tersebut
  • Penerapan hukum
  • Kesimpulan yang berisi nasehat dari advokat.

 

Seperti itulah penyampaian artikel terkait Langkah-langkah Penyusunan Legal Opinion dalam Menyelesaikan Sengketa Hukum, semoga bermanfaat. 

Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. 

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.

 

Source:

https://www.hukumonline.com/berita/a/langkah-penting-bagi-lawyer-sebelum-membuat-legal-opinion-lt654cc1ac49282/

https://www.lawyersclubs.com/tata-cara-membuat-legal-opinion-pendapat-hukum-trik-membuat-pendapat-hukum-bagaimana-dan-apa-itu-legal-opini/

https://www.google.com/amp/s/www.dslalawfirm.com/legal-opinion/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *