Sah! – Apakah kamu memiliki bisnis? Atau kamu ingin memulai bisnis? Tahukah kamu, bahwa dalam bisnis terdapat hal-hal yang perlu dijaga kerahasiaannya dari umum. Hal-hal tersebut merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang dikenal dengan istilah ‘rahasia dagang’.
Jika kamu belum mengetahuinya, artikel ini khusus untukmu agar kerahasiaan bisnismu tetap terjaga!
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Istilah hak kekayaan intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Pengertian hak kekayaan intelektual adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang berhubungan dengan hak seseorang secara pribadi, yaitu hak asasi manusia (human right).
Hak kekayaan intelektual memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan maupun kelompok atas usahanya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
Hak kekayaan intelektual memiliki beberapa cabang di dalamnya, salah satunya adalah rahasia dagang.
Pengertian Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang), rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Para ahli juga memberikan pendapatnya mengenai pengertian rahasia dagang. Menurut Ahmad Ramli, pengertian rahasia dagang adalah segala informasi yang tidak diketahui umum dalam rangka kegiatan perdagangan, informasi yang sangat strategis sifatnya ini memiliki potensi dan secara aktual mengandung nilai ekonomi yang tinggi karena dapat digunakan untuk alat bersaing dengan para kompetitor.
Selain itu, pada Restatement of the Law of Torts Tahun 1939, yang merupakan himpunan dan harmonisasi dari ketentuan rahasia dagang negara-negara bagian Amerika Serikat, telah menjabarkan definisi rahasia dagang, yakni suatu formula senyawa kimia, pola, alat atau kompilasi informasi, proses manufakturing, bahan-bahan percobaan dan pengawetan, pola mesin atau alat lain, atau daftar para langganan atau nasabah, yang digunakan dalam bisnis seseorang dan memberikan kepadanya kesempatan untuk memperoleh keuntungan melebihi saingan-saingannya yang tidak mengetahui atau tidak menggunakannya.
Ruang Lingkup Rahasia Dagang
Ruang lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
- Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
- Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
- Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Hak Rahasia Dagang
Hak rahasia dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan UU Rahasia Dagang. Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk:
- menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
- memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pengalihan Hak dan Lisensi
Hak rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
- pewarisan
- hibah
- wasiat
- perjanjian tertulis
- sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak rahasia dagang harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak. Selain itu, wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam UU Rahasia Dagang. Pengalihan hak rahasia dagang diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
Pemegang hak rahasia dagang berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana yang menjadi hak pemilik rahasia dagang, kecuali jika diperjanjikan lain.
Lisensi sendiri merupakan izin yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Pelanggaran dalam Rahasia Dagang
Pelanggaran rahasia dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.
Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat beberapa perbuatan tidak dianggap pelanggaran rahasia dagang apabila:
- tindakan pengungkapan rahasia dagang atau penggunaan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat
- tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Ketentuan Pidana
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan perbuatan pelanggaran rahasia dagang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.
Uraian di atas merupakan pembahasan mengenai rahasia dagang. Semoga bermanfaat!
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual, Jenis dan Contohnya (tirto.id).