Sah! – Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut HAKI merupakan hak yang diberikan secara eksklusif oleh negara kepada yang berhak atas suatu hasil karya intelektual seseorang.
Di Indonesia sendiri hasil karya atau kreativitas yang dimiliki oleh para pencipta/penemu diberikan perlindungan hukum sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Hak Cipta dan Hak Paten, adalah salah satu bentuk dari Hak Kekayaan Intelektual. Istilah tersebut sudah sangat sering terdengar di dalam masyarakat namun tak jarang banyak yang menganggap bahwa hak cipta dan hak paten adalah kedua hal yang sama, padahal dalam lalu lintas hukum hak kekayaan intelektual jelas terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta dan paten
Bahkan terkadang banyak pengusaha yang salah atau bahkan tidak mengetahui kekayaan intelektualnya termasuk hak paten atau hak cipta. Padahal antara kedua hak ini terdapat perbedaan yang banyak meskipun sama-sama menjadi bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.
Untuk mengetahui apa saja persamaan, perbedaan antara hak cipta dan hak paten dan risiko hukum apabila tidak mendaftarkannya. yuk simak pembahasan di bawah ini.
HAK CIPTA
Dasar hukum yang mengatur hak cipta ialah Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014. Hak Cipta dapat diartikan suatu hak yang diberikan secara otomatis kepada pencipta berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta menganut prinsip deklaratif yang bermaksud bahwa penemu atau pencipta yang menemukan objek ciptaan nya terlebih dahulu yang dapat memperoleh perlindungan hukum hak tersebut. Berbeda halnya dengan paten yang menganut prinsip first to file.
Objek dari hak cipta ialah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Didalam Pasal 40 UU Hak Cipta telah ditentukan secara eksplisit objek yang dilindungi oleh hak cipta yaitu :
a. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
e. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
g. Karya seni terapan.
h. Karya arsitektur
i. Peta.
j. Karya seni batik atau seni motif lain.
k. Karya fotografi.
l. Potret.
m. Karya sinematografi.
n. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
o. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
p. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
q. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
r. Permainan video.
s. Program Komputer.
Selain itu UU Hak Cipta telah menentukan jangka waktu perlindungannya. Perlindungan terhadap Hak Cipta berlaku selama pemegang hak hidup hingga 75 tahun setelah pemegang hak meninggal dunia. Bilamana jangka waktu perlindungan hak cipta berakhir maka pemegang hak dan ahli warisnya kehilangan hak untuk memperoleh manfaat ekonomi atas suatu ciptaan nya, namun hak moral atas ciptaan tersebut masih milik pemegang hak dan ahli warisnya
HAK PATEN
Hak Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Hak Paten adalah hak yang secara eksklusif diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain.
Dalam Hak Paten menganut prinsip first to file yaitu penemu yang mendaftarkan invensinya lebih dahulu akan memperoleh hak paten. Perlindungan hukum bagi hak paten baru didapatkan apabila pemohon paten memohonkan terlebih dahulu pendaftarannya kepada menteri.
Objek yang dilindungi oleh hak paten berupa invensi. Invensi merupakan ide dari inventor di bidang teknologi berupa suatu produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses yang dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia.
Lingkup perlindungan paten dapat terdiri dari dua yaitu paten dan paten sederhana. Adapun yang menjadi karakteristik untuk dikategorikan suatu paten yaitu :
- Invensi Mengandung Novelty(Kebaruan)
Invensi tersebut mengandung kebaruan yang tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya atau invensi tersebut mengandung kebaruan untuk penyempurnaan atau pengembangan produk atau proses dari teknologi yang telah ada sebelumnya.
- Mengandung langkah inventif
Jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
- Dapat Diterapkan Dalam Industri
Sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri.
Berbeda dengan jangka waktu perlindungan hak cipta yaitu selama pencipta hidup dan setelah 70 tahun setelah pencipta meninggal sedangkan paten hanya berlaku selama 20 tahun dan 10 tahun untuk paten sederhana. Bilamana jangka waktu paten telah berakhir maka ciptaan tersebut akan dimiliki oleh umum.
Oleh karena itu setelah jangka waktu berakhir, ciptaan dapat digunakan oleh masyarakat, hal ini untuk menghindari adanya pihak yang memonopoli suatu industri tertentu sehingga jangka waktu paten tidak selama jangka waktu hak cipta.
Bila anda ingin membutuhkan konsultasi mengenai pendaftaran Merek, Paten atau konsultasi hukum bagi perusahaan anda.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta termasuk konsultasi hukum. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisahubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Source :
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
Website :
http://sentrahki.uin.ar-raniry.ac.id/index.php/id/posts/mengenal-perbedaan-hak-cipta-dan-hak-paten