Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Engineering, Procurement and Construction (EPC) Contract dalam Kacamata Hukum

person holding white printer paper

Sah! Kontrak EPC digunakan oleh para kontraktor untuk mengambil alih pekerjaan konstruksi. Kontrak ini memiliki tiga kegiatan, yaitu perencanaan dan desain, pengadaan, dan konstruksi yang terintegrasi dan tidak terpisah satu sama lain. 

Kontraktor bertanggung jawab atas desain proyek, serta keakuratan dan kelengkapan persyaratan dari pemilik proyek. Pekerjaan ini dilakukan dan menjadi tanggung jawab penuh oleh satu badan usaha atau perorangan. 

Jenis kontrak EPC biasanya memiliki ketepatan waktu pelaksanaan, risiko tinggi, dan harga final. Lalu, apakah kontrak EPC itu? dan bagaimana pengaturannya dalam perspektif hukum? Simak penjelasannya!

 

Apa itu EPC Contract?

Kontrak EPC adalah kontrak yang dirancang khusus untuk jenis proyek tertentu yang mencakup kegiatan perencanaan dan desain (engineering), pengadaan (procurement), dan pelaksanaan konstruksi (construction). 

Semua kegiatan ini dilakukan secara bersamaan dan dilakukan oleh satu badan usaha atau perorangan dengan tujuan untuk membangun industri yang dapat menghasilkan (atau biasanya disebut sebagai proyek output base).

Perencanaan yang cermat diperlukan untuk mencapai tujuan proyek dan memenuhi persyaratan spesifikasi yang telah ditentukan dalam segi waktu, kualitas dan biaya. 

Karena setiap bisnis memiliki resiko, sistem pengelolaan yang terstruktur diperlukan. Dalam proyek konstruksi, peran seorang Project Manager sangat penting karena keberhasilan dan suksesnya proyek bergantung pada kapasitas kinerjanya.

Untuk memenangkan tender proyek EPC, strategi khusus diperlukan, seperti spesifikasi material yang lebih menguntungkan, engineer yang berpengalaman dalam menyusun proposal tender, kemampuan perusahaan untuk mendesain dan berinovasi dalam proyek yang ditenderkan, memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyusun proposal untuk mendapatkan harga penawaran terbaik, dan target keuntungan yang diinginkan dengan mempertimbangkan tingkat kompetisi lelang, tingkat resiko proyek dan tingkat pengembalian modal.

 

Pengaturan Hukum EPC Contract

Dasar Hukum pembentukan dan penyusunan Kontrak EPC, dapat digunakan pendekatan standar UU No. 2 Tahun 2017, yang mengatur konstruksi konvensional, yaitu mengatur pembagian pekerjaan dan tanggung jawab terhadap penyedia jasa.

Usaha Jasa Konstruksi secara struktural berdasarkan Pasal 11 mencakup: a) jenis, sifat, klasifikasi, dan layanan usaha; b) bentuk dan kualifikasi usaha.

Jenis usaha EPC berdasarkan Pasal 12 huruf c UU No. 2 Tahun 2017 termasuk kategori usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yaitu berisiko besar, berteknologi tinggi, dan berbiaya besar. Sementara, berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf b, sifat usahanya adalah spesialis. 

Menurut Pasal 14 Ayat 3, usaha yang termasuk dalam klasifikasi usaha konstruksi terintegrasi yaitu instalasi, konstruksi khusus, konstruksi pabrik, penyelesaian bangunan, dan penyewaan peralatan.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat 5 menjelaskan bahwa layanan usaha yang dapat diberikan oleh pekerjaan konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana disebutkan pada ayat 1 huruf b meliputi pekerjaan yang berkaitan dengan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya.

Layanan usaha konstruksi terintegrasi menurut Pasal 15 ayat 2 berupa rancang bangun, perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.

Mengenai ketentuan jenis, sifat, klasifikasi dan lainnya masih belum diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Menurut Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 3 Tahun 2015, ada beberapa sub klasifikasi bidang layanan usaha konstruksi terintegrasi, seperti jasa terintegrasi untuk infrastruktur transportasi; jasa terintegrasi untuk konstruksi prasarana dan sarana sumber daya air; penyaluran air dan pekerjaan sanitasi; jasa terintegrasi untuk konstruksi manufaktur; jasa terintegrasi untuk konstruksi fasilitas minyak dan gas serta jasa terintegrasi untuk konstruksi bangunan gedung.

Pemilihan calon pelaksana penyedia jasa dapat menggunakan pendekatan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2015 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi meski peraturan pelaksana pembentukan dan penyusunan kontrak EPC belum ada.

 

Penyebab EPC Contract menjadi Sengketa Hukum

Dalam kontrak kontruksi terintegrasi EPC, terdapat persyaratan untuk pembentukan, penyusunan, dan pelaksanaan. Jika persyaratan ini tidak dirumuskan, maka akan timbul sengketa hukum. 

Situasi sengketa menjadi penghambat utama dalam pelaksanaan kontrak EPC bertitik pada tidak terlaksananya kontrak tersebut. 

Beberapa penyebab sengketa yang terangkum dari berbagai sumber buku yang membahas tentang kontrak EPC baik dari asing maupun dari lokal, antara lain:

  1. Material atau peralatan yang cacat;
  2. Banyak penyedia jasa yang kurang paham terhadap kerumitan teknologi metodologi dan standar dalam kontrak EPC; 
  3. Akurasi survei lokasi dan lahan proyek yang akan dibangun ternyata kondisinya tidak memungkinkan untuk dibangun atau dilaksanakan proyek; 
  4. Perubahan peraturan perundang-undangan dari pemerintah yang tidak terduga; 
  5. Terkait dengan pengawasan EPC sering terjadi perselisihan antara pengguna jasa dan satu badan usaha yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek terkait dengan metode pelaksanaan, desain dan material yang digunakan;
  6. Permasalahan lintas sektor hukum;
  7. Klausula kontrak yang kurang jelas dan kurang lengkap;
  8. Adanya pengalihan atau penyerahan berkaitan dengan masalah bagaimanakah orang lain, atau badan hukum lain yang bukan pemilik, bisa menjadi pemilik kontrak EPC tersebut. 
  9. Pemutusan kontrak hanya diberikan secara sepihak kepada pengguna jasa. 

Karena kontrak EPC memiliki banyak komponen yang harus diatur dalam klausul kontrak, risiko hukum menjadi masalah yang lebih besar. 

Meskipun rincian kontrak EPC ini tidak memberikan pedoman yang memadai, para pihak dapat menggunakan ketentuan tentang pemborongan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1604 hingga 1616 untuk menjalankan proyek EPC. 

Proses pembiayaan hanya menggunakan sistem pengiriman (delivery system), yaitu pembayaran yang dilakukan berbasis ketepatan dalam setiap tahapan.

Kompleksitas proyek EPC tentu berbanding lurus dengan resiko sengketa hukum yang tinggi, Hal ini karena banyaknya prosedur administratif dan prosedur teknis yang harus dilakukan agar kontraktor dinyatakan layak untuk menjalankan proyek EPC. 

Pada tahap engineering, selain keakuratan data, aspek legalitas data dan dokumen perizinan harus diperhatikan. 

Kemudian pada tahap procurement, ketersediaan material dan legalitas material (dari mana dan bagaimana mereka memperolehnya) sangatlah penting. Jika harus digunakan teknologi, lisensi untuk penggunaan teknologi juga harus diperhatikan. 

Dalam tahap construction, masalah yang paling umum adalah kontrak tenaga kerja, keselamatan kerja, dan gangguan lingkungan. 

Perencanaan harus menghindari segala jenis masalah yang mungkin terjadi, dan kontrak EPC harus menjelaskan secara terperinci tentang hal tersebut.

 

Seperti itulah penyampaian artikel terkait Engineering, Procurement and Construction (EPC) Contract dalam Kacamata Hukum, semoga bermanfaat. 

Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. 

 

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda. 

 

Source:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

https://www.linkedin.com/pulse/engineering-procurement-construction-epc-contract-gita-zilfa?utm_source=share&utm_medium=member_android&utm_campaign=share_via

https://jurnal.hukumonline.com/a/5cb4912201fb73000e1c6c3a/prinsip-hukum-dalam-penyusunan-dan-pelaksanaan-kontrak-engineering-procurement-construction-kontrak-epc/

https://manplawyers.co/2019/11/21/mengenal-epc-dan-potensi-permasalahan-hukumnya/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *