Berita Hukum Legalitas Terbaru

Cara Menentukan Skala Usaha di SBU atau Sertifikat Badan Usaha

red hard hat on pavement

Sah! – Menentukan skala usaha di Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah langkah penting bagi perusahaan yang ingin memperoleh pengakuan resmi terkait kapasitas dan kemampuan mereka dalam menjalankan proyek atau usaha tertentu.

Skala usaha dapat dikategorikan menjadi kecil, menengah, dan besar, dan masing-masing memiliki kriteria dan persyaratan yang berbeda. Artikel ini akan membahas cara menentukan skala usaha di SBU, serta kriteria yang digunakan untuk mengklasifikasikan usaha ke dalam tiga kategori tersebut.

 

Pengertian SBU

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang menyatakan bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi standar dan kualifikasi tertentu untuk menjalankan bisnis di bidang jasa konstruksi.

SBU diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk mengikuti tender proyek pemerintah dan swasta, serta mendapatkan izin usaha konstruksi.

 

Skala Usaha: Kecil, Menengah, dan Besar

Penentuan skala usaha dalam SBU didasarkan pada beberapa kriteria, termasuk modal atau aset, omzet tahunan, jumlah karyawan, dan kapasitas proyek yang dapat ditangani. Berikut adalah rincian kriteria untuk masing-masing skala usaha:

1. Usaha Skala Kecil

Usaha skala kecil biasanya ditandai dengan kapasitas terbatas dalam hal modal, omzet, dan jumlah proyek yang dapat ditangani. Berikut adalah kriteria umum untuk usaha skala kecil:

  • Modal/Aset: Modal atau aset usaha tidak melebihi Rp 1 miliar.
  • Omzet Tahunan: Omzet tahunan tidak lebih dari Rp 2,5 miliar.
  • Jumlah Karyawan: Mempekerjakan kurang dari 20 karyawan.
  • Kapasitas Proyek: Mampu menangani proyek dengan nilai kecil dan tidak kompleks.

 

2. Usaha Skala Menengah

Usaha skala menengah berada di antara usaha kecil dan besar, dengan kapasitas yang lebih besar dari usaha kecil namun belum sebesar usaha besar. Kriteria untuk usaha skala menengah adalah:

  • Modal/Aset: Modal atau aset usaha antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
  • Omzet Tahunan: Omzet tahunan antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
  • Jumlah Karyawan: Mempekerjakan antara 20 hingga 100 karyawan.
  • Kapasitas Proyek: Mampu menangani proyek dengan nilai menengah dan kompleksitas sedang.

 

3. Usaha Skala Besar

Usaha skala besar memiliki kapasitas yang signifikan dalam hal modal, omzet, dan kemampuan menangani proyek besar dan kompleks. Kriteria untuk usaha skala besar adalah:

 

  • Modal/Aset: Modal atau aset usaha lebih dari Rp 10 miliar.
  • Omzet Tahunan: Omzet tahunan lebih dari Rp 50 miliar.
  • Jumlah Karyawan: Mempekerjakan lebih dari 100 karyawan.
  • Kapasitas Proyek: Mampu menangani proyek dengan nilai besar dan kompleksitas tinggi.

 

Cara Menentukan Skala Usaha di SBU

Berikut adalah langkah-langkah untuk menentukan skala usaha Anda dalam SBU:

1. Evaluasi Modal atau Aset

Langkah pertama adalah mengevaluasi total modal atau aset perusahaan Anda. Ini termasuk semua aset tetap dan lancar yang dimiliki perusahaan. Anda dapat menggunakan laporan keuangan terbaru untuk mendapatkan angka yang akurat.

2. Hitung Omzet Tahunan

Selanjutnya, hitung total omzet tahunan perusahaan. Omzet tahunan adalah total pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan dalam satu tahun fiskal. Pastikan untuk memasukkan semua sumber pendapatan dalam perhitungan ini.

3. Identifikasi Jumlah Karyawan

Tentukan jumlah karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan. Ini termasuk semua karyawan penuh waktu dan paruh waktu. Anda dapat merujuk pada data sumber daya manusia atau payroll perusahaan untuk informasi ini.

4. Analisis Kapasitas Proyek

Evaluasi kapasitas perusahaan dalam menangani proyek. Pertimbangkan nilai dan kompleksitas proyek yang telah diselesaikan atau sedang berjalan. Ini akan membantu menentukan apakah perusahaan mampu menangani proyek kecil, menengah, atau besar.

5. Bandingkan dengan Kriteria SBU

Setelah mengumpulkan semua informasi di atas, bandingkan dengan kriteria yang telah dijelaskan sebelumnya untuk usaha kecil, menengah, dan besar. Tentukan di mana posisi perusahaan Anda berdasarkan modal/aset, omzet tahunan, jumlah karyawan, dan kapasitas proyek.

6. Konsultasi dengan Ahli

Jika Anda masih bingung dalam menentukan skala usaha, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli atau konsultan yang berpengalaman dalam pengurusan SBU. Mereka dapat memberikan panduan dan bantuan untuk memastikan bahwa perusahaan Anda diklasifikasikan dengan benar.

 

Manfaat Menentukan Skala Usaha dengan Tepat

Menentukan skala usaha dengan tepat memiliki beberapa manfaat penting:

  1. Pengakuan Resmi: Memperoleh pengakuan resmi dari LPJK bahwa perusahaan Anda memiliki kapasitas dan kualifikasi yang sesuai.
  2. Akses ke Proyek: Memungkinkan perusahaan untuk mengikuti tender dan mendapatkan proyek sesuai dengan skala usaha yang telah ditentukan.
  3. Perencanaan Bisnis: Membantu dalam perencanaan bisnis dan pengembangan strategi untuk pertumbuhan perusahaan.
  4. Kepercayaan Pelanggan: Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis dengan menunjukkan bahwa perusahaan Anda memiliki kapasitas yang sesuai untuk menangani proyek.

 

Kesimpulan

Menentukan skala usaha di SBU adalah langkah penting yang memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap modal/aset, omzet tahunan, jumlah karyawan, dan kapasitas proyek perusahaan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat menentukan apakah perusahaan Anda termasuk dalam skala kecil, menengah, atau besar.

Memahami dan menentukan skala usaha dengan tepat tidak hanya memberikan pengakuan resmi tetapi juga membuka peluang lebih besar untuk mendapatkan proyek dan mengembangkan bisnis. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli atau konsultan jika diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan Anda memenuhi semua kriteria yang diperlukan.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *