Berita Hukum Legalitas Terbaru

Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pendaftaran Usaha oleh Pelaku Usaha Jasa Konstruksi

Harus tahu! Inilah dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran usaha oleh pelaku usaha jasa konstruksi.
Harus tahu! Inilah dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran usaha oleh pelaku usaha jasa konstruksi.

Sah! – Dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran usaha jasa konstruksi, setiap perusahaan pasti harus melalui berbagai macam tantangan dalam mendirikan atau mengembangkan usahanya.

Salah satu tantangan yang harus dihadapi tersebut adalah proses administrasi yang perlu dilalui seorang pelaku usaha untuk memastikan perusahaannya memiliki dasar legalitas dalam pendiriannya, agar semua berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Beberapa contoh hal yang diurus dalam proses administrasi tersebut adalah proses pendirian dan perizinan-perizinan yang dibutuhkan agar usaha tersebut bisa menjalankan kegiatan usahanya.

Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai perizinan-perizinan yang dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi.

Pendaftaran usaha jasa konstruksi, bisa dilakukan melalui OSS. Melalui Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi untuk Kepala BKPM Nomor BK.04.01-Dk/349, tertanggal 19 April 2021, menjelaskan bahwa mendapatkan perizinan berusaha sudah cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang biasa didapat melalui sistem OSS.

Setelah mendapatkan NIB, yang diperlukan oleh badan usaha jasa konstruksi adalah SBU (Sertifikat badan usaha)konstruksi, SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang.

SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Dan untuk mendapatkan SBU Konstruksi, BUJK dapat mengajukan permohonannya ke dalam sistem OSS dengan mengisi data usaha seperti identitas perusahaan, akte pendirian, dan saham, apabila lengkap, OSS RBA akan menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar belum terverifikasi.

Kemudian dari sistem OSS tersebut BUJK akan diarahkan pada portal perizinan PUPR untuk memproses SBU, dimana BUJK dapat memilih LSBU mana yang akan memproses sertifikasi yang diajukan.

BUJK perlu mengisi kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) yang terdiri dari informasi badan usaha, keuangan, penjualan tahunan, tenaga kerja, peralatan, sistem manajemen mutu (SMM), dan sumber daya material dan peralatan konstruksi (SMPK) yang kemudian pada proses akhir LPJK akan melakukan proses penomoran dan pencatatan SBU sebelum nantinya SBU disatukan dan diterbitkan dalam dokumen sertifikat standar oleh OSS. Jadi singkatnya, yang dibutuhkan oleh pelaku usaha adalah NIB dan SBU.

WhatsApp us

Exit mobile version