Apabila pada diri seorang pembuat tidak terdapat keadaan sebagaimana yang diatur dalam MvT tentang daya paksa tersebut, seseorang tersebut adalah orang yang dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana.
Itulah pembahasan terkait dengan daya paksa ‘Overmacht’ dalam konsep hukum pidana yang ada di Indonesia, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Budayawan Tahir, Pertanggungjawaban Pidana Menurut Hukum Pidana Tentang Daya Paksa (Overmacht), Spirit Pro Patria, Volume IV-Nomor 2, September 2018, hlm. 117.
- Thomas Chandra, Overmacht Daya Paksa dalam Hukum Pidana, https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/konsep-overmacht-daya-paksa-dalam-hukum-pidana/ (diaskes tanggal 06-01-2023).
- Budayawan Tahir, Pertanggungjawaban Pidana Menurut Hukum Pidana Tentang Daya Paksa (Overmacht), Spirit Pro Patria, Volume IV-Nomor 2, September 2018, hlm 118.
Baca artikel terkait dengan hukum lainnya di Blog Sah!