Sah! – Dunia ini sejatinya terus mengalami perkembangan, seluruh aspek kehidupan berkembang, termasuk pada dunia usaha.
Karena kehidupan yang terus berkembang itu, maka kebutuhan masyarakat pun ikut terus bertambah, menjadikan para perusahaan terus melakukan sebuah inovasi dan menciptakan hal yang baru untuk berusaha memenuhi kebutuhan itu dan dapat bersaing dengan perusahaan lainnya.
Perusahaan-perusahaan mulai menciptakan suatu hal yang baru, seperti produk baru, karya baru, hingga teknologi terbaru agar dapat terus bersaing.
Dari sebuah pencarian ide inovasi, lalu ke proses pembuatan, hingga akhirnya tercipta sebuah produk baru tentu melewati sebuah proses yang panjang dan tidak mudah. Maka dari itu, diperlukan sebuah penghargaan dan perlindungan kepada para inventor atau kreator dan disinilah peran Hukum Kekayaan Intelektual hadir.
Hukum Kekayaan Intelektual hadir memberikan perlindungan hukum kepada para inventor atau kreator atas produk yang mereka ciptakan, dalam hal ini termasuk pada pelaku usaha yang mendapatkan perlindungan atas produk yang mereka produksi.
Atas produk atau karya intelektualnya, kreator diberikan hak eksklusif agar dapat mengontrol dan memanfaatkan ciptaannya secara penuh dan mencegah pihak lain menggunakannya tanpa adanya izin.
Terdapat 3 istilah yang sudah tidak asing lagi, terutama bagi para pelaku usaha, terkait hal yang berhubungan dengan kekayaan intelektual ini, yang diantaranya adalah Hak Cipta, Merek, dan Paten.
Jika dilihat mungkin ketiga hal tersebut terlihat sama, tetapi pada faktanya terdapat beberapa perbedaan yang signifikan.
Pada artikel ini, akan dibahas lebih lanjut terkait perbedaan Hak Cipta, Merekm dan Paten.
Hak Cipta
1. Pengertian Hak Cipta
Berdasarkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2014 tentang Hak Cipta, maka yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan pada prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak eksklusif yang ada pada hak cipta itu terdiri atas hak moral yang merupakan hak yang dimilki pencipta untuk namanya senantiasa dicantumkan dalam ciptaan dan hak ekonomi yang merupakan hak untuk memperolah keuntungan ekonomi atas ciptaannya.
Pada hak cipta, sesuatu yang dilindungi disebut sebagai sebuah ciotaan dan yang dimaksud dengan ciptaan tersebut adalah setiap hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampila, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk yang nyata (Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta).
Pemegang hak cipta disebut sebagai pencipta, yang merupakan pemegang hak ekonoim dan hak moral.
2. Masa Berlaku atau Jangka Waktu Perlindungan
Untuk jangka waktu hak moral yang dimiliki pencipta dibagi menjadi 2 berdasarkan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UUHC, yaitu:
- Hak moral tidak ada batasan waktu untuk mencantumkan atau tidak namanya pada salinnan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, hak menggunakan nama asli atau samarannya, dan mempartahankan haknya apabila terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi, atau suatu hal yang merugikan ciptaan.
- Hak moral berlaku selama berlangsungnya waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan untuk hal yang menyangkut mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat dan hak untuk mengubah judul/anak judul ciptaan.
Untuk hak ekonomi berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia untuk buku, drama, lagu atau musik, lukisan, patung, dan lainnya).
Lalu, berlaku 50 tahun untuk karya fotografi, potret, karya sinematografi, dan lainnya, 25 tahun untuk karya seni terapan, dan tanpa ada batas waktu untuk budaya tradisional yang dipegang oleh negara.
Paten
1. Pengertian Paten
Berdasarkan pada pasal 1 butir a UU Paten, bahwa yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pada paten diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para inventor pada bidang teknologi agar hasil dari invensi tersebut tidak dapat diproduksi dan/atau dijual oleh pihak lain.
Dalam proses penciptaannya itu pun, seorang inventor banyak mengeluarkan tenaga dan biaya, sehingga wajar diberikan hak paten agar para inventor dapat mendapat keuntungan ekonomi juga atas ciptaannya tersebut.
Selain itu, pemberian hak paten bermaksud agar suatu invensi dapat terbuka untuk umum dan manfaat teknologi itu dapat diraksakan oleh masyarakat umum.
Terdapat 2 jenis paten berdasarkan bentuk invensinya, yaitu:
- Paten sederhana merupakan invensi yang tidak memenuhi syarat pemberian paten tetapi mempunyai kegunaan praktis dan dapat diindustrikan sehingga dipandang dapat diberi paten sederhana dengan jangka waktu dan kewenangan yang terbatas
- Paten (biasa) adalah penamaan paten untuk paten yang sesungguhnya menurut undang-undang.
2. Masa Berlaku Paten
Untuk paten (biasa) jangka waktunya adalah 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan paten dan tidak dapat diperpanjang.
Sementara, untuk paten sederhana jangka waktunya adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
Merek
1. Pengertian Merek
Berdasarkan pada Pasal 1 butir a UU Merek dan Indikasi Geografis bahwa yang dimaksud dengan merek adalah sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan baran dan/atau jasa yang diproduksi olej orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Pada umumnya, merek hadir sebagai pembeda antara suatu produk barang dan jasa tertentu dengan yang lain.
Apabila ingin mengajukan suatu merek, tetapi merek tersebut memiliki persamaan pokoknya atua keseluruhan terhadap merek lain, maka permohonan tersebut dapat ditolak.
Sebuah merek dapat memiliki kekuatan yang sangat powerfull bagi sebuah perusahaan karena pada beberapa merek yang menarik dan kreatif dapat mendatangkan konsumen yang tertarik memiliki produk yang diperdagangkan.
Merek terdiri atas 2, yaitu merek dagang (yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum) dan merek jasa (yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan)
2. Masa Berlaku Merek.
Bagi pelaku usaha, melakukan pendaftaran sebuah merek adalah suatu langkah yang penting agar tidak ada sengketa hukum di masa depan, seperti terjadinya pencurian nama merek. Apalagi jika suatu bisnis yang tengah pelaku usaha jalankan tengah mengalami kenaikan, hal tersebut merupakan sebuah kerugian.
Merek yang telah terdaftar maka akan mendapatkan jangka waktu perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Nah, berikut merupakan penjelasan terkait perbedaan antara hak cipta, merek, hingga paten.
Kamu bisa cek artikel menarik lainnya di halaman Sah.co.id! Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
https://perqara.com/blog/perbedaan-hak-cipta-merek-dan-paten