Sah! – Rumah Pemotongan Hewan (RPH) wajib bersertifikasi halal maksimal 17 Oktober 2024 sejalan dengan imbauan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Anjuran tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Ketentuan dalam Pasal 2 Angka 1 PP 39/2021 mengatur bahwa produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Kewajiban itu dikecualikan terhadap produk yang selain berbahan halal sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Angka 2 PP 39/2021.
Menurut Pasal 3 PP 39/2021, sertifikat halal secara khusus diberikan bagi produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi PPH (Proses Produk Halal).
PPH merupakan serangkaian kegiatan untuk memberikan jaminan kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk (Pasal 1 Angka 4 PP 39/2021).
Maka, dapat diketahui bahwa proses penyembelihan atau pemotongan turut termasuk dalam proses PPH. Oleh karena itu, RPH wajib bersertifikasi halal.
Selanjutnya, ketentuan pada Pasal 6 Angka 1 PP 39/2021 menegaskan bahwa lokasi dan alat untuk memproses pemotongan atau penyembelihan wajib terpisah dan dibedakan dengan produk yang selain berbahan halal.
Lokasi dan alat PPH wajib terjaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis, serta bebas dari bahan tidak halal (Pasal 6 Angka 2 PP 39/2021).
“Seluruh RPH harus ada sertifikasi halal. Oktober sudah tidak ditawar-tawar lagi, semua harus sertifikasi halal,” tutur Zulhas saat berkunjung ke salah satu RPH di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).
Ia menerangkan, seluruh RPH di Indonesia secara bertahap harus memenuhi standar halal, kebersihan, dan kesehatan dalam rangka melindungi hak-hak konsumen.
Untuk memastikan kepatuhan RPH terhadap kebijakan terkait kewajiban sertifikasi halal, pemerintah bersinergi dengan Satgas (Satuan Tugas) Pangan untuk melakukan pengawasan secara berkala.
Zulhas menegaskan, proses pengurusan sertifikasi halal harus dilaksanakan secepat mungkin. Pihaknya pun memastikan agar proses pengurusannya tidak dipersulit.
Deadline Sertifikasi Halal Rumah Pemotongan Hewan Tahun 2024
Kewajiban sertifikasi halal dilaksanakan secara bertahap dalam jangka waktu tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 139 Angka 1 PP 39/2021.
Merujuk pada ketentuan Pasal 139 Angka 2 PP 39/2021, tahap pertama terhadap produk yang wajib memiliki sertifikasi halal terdiri dari:
- Produk makanan dan minuman
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan atau minuman
- Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
Terkait dengan tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal, Pasal 140 PP 39/2021 menentukan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk sebagaimana dimaksud Pasal 139 Angka 2 PP 39/2021 tersebut dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Dengan demikian, dapat diketahui secara pasti bahwa deadline sertifikasi halal untuk RPH tiba pada 17 Oktober 2024.
Apabila setelah tenggat tersebut RPH tidak memiliki sertifikasi halal, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 149 PP 39/2021.
Setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan penyelenggaraan jaminan produk halal akan dijatuhkan sanksi administratif berupa (Pasal 149 Angka 2 PP 39/2021).
- Peringatan tertulis
- Denda administratif (maksimal dua miliar rupiah)
- Pencabutan sertifikasi halal
- Penarikan barang dari peredaran
Mekanisme Pendaftaran Sertifikat Halal
Terdapat dua prosedur untuk pendaftaran sertifikat halal, yakni secara reguler dan self-declare
- Pendaftaran Sertifikat Halal secara Reguler
Pelaku usaha dapat mendaftarkan sertifikat halal melalui laman ptsp.halal.go.id milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama. Beberapa dokumen yang harus dilengkapi dalam pengajuan permohonan sertifikasi halal, sebagai berikut (Pasal 59 Angka 2 PP 39/2021):
- Data pelaku usaha, meliputi NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Nama dan jenis produk, dokumen ini harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan didaftarkan sertifikasi halalnya
- Daftar produk dan bahan yang digunakan, dokumen ini harus berisi daftar produk dan bahan halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Akan tetapi, ketentuan tersebut dikecualikan bagi bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan, dikategorikan tidak berisiko mengandung selain berbahan halal, dan tidak termasuk berbahaya serta tidak berkorelasi dengan bahan haram
- Dokumen pengolahan produk, dokumen ini memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal
- Pendaftaran Sertifikat Halal secara Self-Declare
Mekanisme pendaftaran ini hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha RPH yang termasuk skala UMK (Usaha Mikro dan Kecil).
Pengajuan permohonan sertifikasi halal secara self-declare dikhususkan bagi pelaku UMK melalui website resmi PTSP, yaitu ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka Kementerian Agama.
Kriteria pelaku UMK dalam pengajuan permohonan sertifikat halal secara self-declare dimuat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Menurut Pasal 2 Angka 3 Permenag 20/2021, pelaku UMK merupakan usaha produktif yang memiliki modal atau hasil penjualan tahunan sesuai peraturan yang berlaku dengan kriteria:
- Produk tidak berisiko atau telah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi yang telah dipastikan mengenai kehalalan dan kesederhanaannya
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa deadline atau tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi RPH akan jatuh pada 17 Oktober 2024. Diharapkan bagi para pelaku usaha RPH segera mematuhi ketentuan tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sekian artikel dari penulis, semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan jasa atau pelayanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin hak cipta, termasuk pengurusan sertifikasi halal untuk Rumah Potong Hewan. Sehingga, Anda tidak perlu merasa khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Apabila hendak mendirikan usaha/bisnis atau mengurus legal itas usaha, maka segera hubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau kunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid dan dapatkan informasi ter-update.
Source:
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Website
Ni Luh Anggela, Zulhas Ingatkan RPH Wajib Sertifikasi Paling Lambat Oktober 2024, https://ekonomi.bisnis.com/read/20240504/12/1762794/zulhas-ingatkan-rph-wajib-sertifikasi-paling-lambat-oktober-2024, diakses pada 14 Mei 2024.