Berita Hukum Legalitas Terbaru

Cara Melakukan Prosedur Izin Edar BPOM bagi Usaha UMKM Makanan dalam Kemasan

Ilustrasi Prosedur Izin Edar BPOM Usaha Makanan Dalam Kemasan
Sumber foto: disperindag.jogjaprov.go.id

Sah! – Usaha UMKM yang cukup banyak diminati yaitu usaha makanan dalam kemasan, makanan dalam kemasan adalah makanan yang dibungkus dengan rapi dan bersih serta memiliki masa kadaluarsa untuk dijual atau dikonsumsi

Di Indonesia pertumbuhan UMKM kian bertumbuh pesat, keberadaan UMKM ini menyumbang sebanyak 60% Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Banyak hal yang perlu diperhatikan guna membangun usaha UMKM ini, tidak hanya perihal produknya saja tetapi juga perizinan usaha agar usaha tersebut dapat terus berkembang.

Perizinan usaha merupakan hal yang penting karena dengan adanya perizinan usaha akan memberikan kepercayaan kepada konsumen terhadap usaha yang dijalaninya.

Salah satu perizinan usaha yaitu mengenai perizinan BPOM, ketika usaha yang sudah memiliki lisensi BPOM maka hal tersebut menjadi salah satu bukti bahwa produk tersebut telah teruji dan memiliki kandungan yang aman untuk dikonsumsi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawas obat dan makanan.

Pelaku usaha wajib untuk memiliki izin edar terhadap produk pangan olahan baik yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan, hal ini sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.

Untuk melakukan pendaftaran bisa dilakukan secara online dengan mengakses website https://e-bpom.pom.go.id. Pendaftaran produk pangan, obat dan juga kosmetik haruslah mendaftarkan terlebih dahulu perusahaan produsen dari produk bersangkutan.

Pertama lakukan daftar perusahaan, buka website yang telah disebutkan diatas lalu pilih registrasi baru, setelah itu isi formulir pendaftaran perusahaan.

Setelah itu, klik halaman selanjutnya dan masukan data pemeriksaan sarana bangunan dan unggah berkas-berkas persyaratan, tunggu hasil pemeriksaan jika dinyatakan lengkap maka akan mendapatkan email berisi user ID dan Password untuk mendaftarkan produk.

Langkah selanjutnya yaitu melakukan pendaftaran izin BPOM untuk produk yang akan dijual agar memiliki izin edar.

Pertama kunjungi website https://e-reg.pom.go.id, lalu klik e-registrasi pangan dan klik login. Setelah itu masukin user ID dan juga Password yang telah didaftarkan, setelah itu isi data-data yang dibutuhkan.

Setelah data terisi selanjutnya upload semua syarat berkas yang diminta dan wajib untuk mengirimkan berkas fisik yang telah diupload ke alamat kantor BPOM yang tertera.

Selanjutnya yaitu proses verifikasi data permohonan dan rancangan label, lalu melakukan proses pembayaran serta mengirimkan bukti pembayaran dan selanjutnya berkas akan divalidasi dan juga diverifikasi oleh pihak BPOM.

Setelah itu apabila Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) telah keluar maka pemilik usaha akan diminta menyerahkan berkas fisik terkait rancangan label dan juga bukti pembayaran ke kantor BPOM.

Persetujuan BPOM nomor izin edar produk umumnya akan menghabiskan waktu maksimal 30 hari sejak pendaftaran.

Ketika pelaku usaha pangan yang sengaja tidak memiliki izin edar terhadap produknya baik yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan

Maka menurut Pasal 142 dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)

Dalam Pasal 146 ayat 1 huruf a, jika dimaksud Pasal 142 mengakibatkan luka berat dan membahayakan nyawa orang maka dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Pasal 146 ayat 1 huruf b, jika mengakibatkan kematian maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!

Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.

Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source:

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan

https://www.sobatpajak.com/article/62c803cd1f70cd04219528c9/Pentingnya%20Izin%20Edar%20BPOM%20untuk%20Pelaku%20UMKM%20Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *