Berita Hukum Legalitas Terbaru

Buka Rekening Diperketat, Bagaimana Regulasi Terbarunya?

Ilustrasi Pembukaan Rekening Bank Diperketat

Sah! – Pemerintah Indonesia terus berupaya memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan dalam negeri, dengan tujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Langkah terbaru dalam upaya ini merupakan penerbitan kebijakan baru oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menargetkan praktik pembukaan rekening bank dan transaksi keuangan.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memerangi penghindaran pajak tetapi juga untuk memastikan kepatuhan terhadap standar internasional.

Aturan pembukaan rekening bank di Indonesia akhirnya diperketat, langkah ini diwujudkan melalui pelarangan bagi lembaga jasa keuangan untuk membuka rekening baru atau memproses transaksi bagi nasabah yang menolak memenuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan.

Peraturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 70 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Revisi ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap belum mengatur ketentuan anti-penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard).

Dalam Pasal 10A peraturan tersebut, ditegaskan bahwa lembaga keuangan pelapor dilarang melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi individu atau entitas, serta transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik rekening lama yang menolak mematuhi ketentuan identifikasi yang telah ditetapkan dalam Pasal 9.

Sebelumnya, PMK 70-2014 memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk memperoleh akses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya untuk kepentingan perpajakan.

Akses informasi tersebut mencakup penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis, serta pemberian informasi, bukti, atau keterangan berdasarkan permintaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan perjanjian internasional.

Lembaga keuangan pelapor diidentifikasi sebagai lembaga jasa keuangan dan entitas lain yang menjalankan kegiatan sebagai lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi tertentu, dan entitas investasi.

Rekening keuangan yang wajib dilaporkan mencakup rekening yang dimiliki oleh satu atau lebih individu atau entitas yang memenuhi kriteria wajib lapor, termasuk entitas nonkeuangan pasif dengan pengendali yang merupakan individu wajib lapor.

Individu yang wajib dilaporkan adalah mereka yang berdomisili di yurisdiksi tujuan pelaporan, yakni yurisdiksi partisipan yang memiliki kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis berdasarkan perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia.

Entitas yang wajib dilaporkan juga merupakan entitas yang berdomisili di yurisdiksi tujuan pelaporan, kecuali bagi perusahaan dengan saham yang diperdagangkan secara teratur di bursa efek, entitas pemerintah, organisasi internasional, bank sentral, dan lembaga keuangan lainnya.

Pengecualian terhadap kewajiban pelaporan rekening keuangan diberikan kepada rekening lama dengan saldo agregat hingga USD 250rb yang dimiliki oleh satu entitas. Meskipun demikian, lembaga keuangan pelapor tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan informasi keuangan untuk setiap rekening yang memenuhi kriteria wajib lapor kepada DJP.

Prosedur identifikasi terhadap rekening keuangan yang dimiliki oleh individu atau entitas dengan domisili di yurisdiksi asing harus dilaksanakan oleh lembaga keuangan pelapor. Apabila individu atau entitas pemilik rekening lama menolak mematuhi prosedur identifikasi tersebut, lembaga keuangan dilarang memberikan layanan pembukaan rekening baru dan transaksi terkait rekening tersebut.

Transaksi yang termasuk dalam larangan pelayanan tersebut meliputi setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening, dan pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan.

Selain itu, pembukaan rekening, transaksi pembelian atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, serta penutupan polis baru juga masuk dalam kategori transaksi yang tidak boleh dilayani.

Namun terdapat pengecualian terhadap ketentuan larangan tersebut. Transaksi yang bertujuan untuk memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik rekening lama dengan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening dan pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tetap diperbolehkan untuk dilayani.

Dengan diperketatnya aturan ini, diharapkan upaya penghindaran pajak dapat diminimalisir dan transparansi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dapat ditingkatkan.

Standar pelaporan umum (common reporting standard) yang diterapkan melalui peraturan ini diharapkan mampu menyelaraskan sistem pelaporan keuangan Indonesia dengan standar internasional.

Implementasi aturan baru ini juga diharapkan dapat memperkuat integritas sistem keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta investor terhadap stabilitas dan transparansi sektor keuangan Indonesia.

Selain itu, peningkatan kepatuhan perpajakan diharapkan mampu mendongkrak penerimaan negara yang dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Lembaga jasa keuangan di Indonesia kini dituntut untuk lebih proaktif dan berhati-hati dalam proses identifikasi dan verifikasi data nasabah, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Edukasi dan sosialisasi kepada nasabah mengenai pentingnya kepatuhan terhadap prosedur identifikasi juga menjadi aspek penting dalam pelaksanaan peraturan ini.

Secara keseluruhan, langkah yang diambil Menteri Keuangan Sri Mulyani ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan dan memastikan keadilan serta transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Suatu kolaborasi yang baik antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan di masa yang akan datang.

Sah! Indonesia siap membantu dengan layanan konsultasi legalitas usaha yang terpercaya dan informasi hukum terkini. Kunjungi website untuk layanan informasi hukum dengan artikel kami dan hubungi Sah! Indonesia untuk mendapatkan solusi terbaik bagi bisnis Anda! Jadilah pelaku usaha yang cerdas dan patuh hukum bersama Sah! Indonesia.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source : 

  1. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240810143741-532-1131573/sri-mulyani-perketat-aturan-pembukaan-rekening-bank 
  2. https://money.kompas.com/read/2024/08/13/190805726/syarat-buka-rekening-diperketat-dirjen-pajak-ungkap-manfaatnya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *