Berita Hukum Legalitas Terbaru

Bolehkah Pendirian PT Menggunakan Nama Merek Terdaftar?

Ilustrasi Dokumen yang Dihasilkan dari Proses Amdal

Sah! – Dalam proses pendirian Perseroan Terbatas (PT), salah satu aspek krusial yang harus diperhatikan adalah pemilihan nama perusahaan. Nama ini tidak hanya menjadi identitas bagi PT yang akan didirikan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam branding dan pengenalan perusahaan di mata publik.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah boleh menggunakan nama merek terdaftar sebagai nama PT? Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut dengan mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia.

1. Pengertian Nama PT dan Merek Terdaftar

Nama PT adalah identitas resmi yang akan digunakan dalam berbagai dokumen hukum, kontrak bisnis, dan kegiatan operasional perusahaan. Nama ini akan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan digunakan sebagai identitas hukum dari perusahaan tersebut.

Merek terdaftar, di sisi lain, adalah simbol atau tanda yang digunakan oleh perusahaan untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkannya dari barang atau jasa milik orang lain.

Merek ini terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan dilindungi oleh hukum untuk mencegah penggunaan oleh pihak lain tanpa izin.

2. Bolehkah Menggunakan Nama Merek Terdaftar sebagai Nama PT?

Secara umum, menggunakan nama merek terdaftar sebagai nama PT adalah tindakan yang sah selama memenuhi beberapa syarat penting:

  • Merek Terdaftar Dimiliki oleh Pendiri PT: Jika merek yang akan digunakan sebagai nama PT telah terdaftar atas nama pendiri atau pemegang saham PT yang akan didirikan, maka penggunaan merek tersebut sebagai nama PT diperbolehkan. Hal ini karena pemilik merek memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut dalam kegiatan komersial, termasuk sebagai nama perusahaan.
  • Tidak Ada Konflik dengan Merek atau Nama Lain: Nama PT yang mengandung merek terdaftar harus dipastikan tidak menimbulkan konflik dengan merek atau nama PT lain yang sudah ada. Ini untuk mencegah terjadinya sengketa hukum terkait hak atas merek atau nama perusahaan. Sebagai contoh, jika merek “Nusantara” sudah terdaftar sebagai merek untuk suatu produk, namun belum ada PT dengan nama “PT Nusantara,” maka penggunaan nama tersebut masih dimungkinkan.
  • Memenuhi Persyaratan Pendaftaran Nama PT: Selain kepemilikan merek, nama PT juga harus memenuhi persyaratan lain yang diatur oleh Kemenkumham. Persyaratan ini mencakup aturan mengenai kesamaan nama, penggunaan kata-kata tertentu, dan kelayakan nama dalam konteks hukum.

3. Proses Pengecekan dan Pendaftaran

Sebelum menetapkan nama PT yang menggunakan merek terdaftar, ada beberapa langkah yang harus dilakukan:

  • Pengecekan Nama PT: Pendiri PT harus melakukan pengecekan nama melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola oleh Kemenkumham. Pengecekan ini untuk memastikan bahwa nama yang diusulkan belum digunakan oleh PT lain dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
  • Pengecekan Merek: Selain pengecekan nama PT, penting juga untuk memastikan bahwa merek yang akan digunakan sebagai nama PT tidak sedang dalam sengketa atau terdaftar atas nama pihak lain. Pengecekan ini bisa dilakukan melalui situs resmi DJKI atau dengan bantuan konsultan kekayaan intelektual.
  • Pengajuan Pendaftaran: Setelah memastikan bahwa nama PT dan merek yang akan digunakan memenuhi semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran nama PT ke Kemenkumham. Dalam proses ini, perlu disertakan bukti kepemilikan merek jika nama PT yang diusulkan mengandung merek terdaftar.

4. Potensi Masalah Hukum

Meskipun penggunaan nama merek terdaftar sebagai nama PT dimungkinkan, tetap ada beberapa risiko hukum yang perlu diperhatikan:

  • Sengketa dengan Pemegang Merek Lain: Jika nama PT yang mengandung merek terdaftar menimbulkan kesamaan dengan merek lain yang sudah ada, pemilik merek tersebut dapat mengajukan gugatan hukum. Sengketa ini bisa berujung pada pembatalan pendaftaran nama PT atau bahkan tuntutan ganti rugi.
  • Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual: Penggunaan nama merek terdaftar yang dimiliki oleh pihak lain tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hak kekayaan intelektual. Hal ini bisa berakibat pada denda, pembatalan nama PT, atau perintah untuk mengganti nama PT.
  • Kesulitan dalam Branding: Jika nama PT yang mengandung merek terdaftar mirip dengan merek lain yang lebih dikenal, ini bisa menimbulkan kesulitan dalam branding dan pemasaran. Konsumen mungkin bingung atau salah mengira identitas PT, yang pada akhirnya bisa merugikan bisnis.

5. Tips Memilih Nama PT yang Aman

Untuk menghindari masalah hukum dan branding, berikut beberapa tips dalam memilih nama PT yang mengandung merek terdaftar:

  • Pastikan Kepemilikan Merek: Sebelum menggunakan nama merek terdaftar sebagai nama PT, pastikan bahwa merek tersebut dimiliki secara sah oleh pendiri PT. Ini akan memudahkan proses pendaftaran dan menghindarkan dari potensi sengketa.
  • Hindari Nama yang Terlalu Umum: Nama yang terlalu umum atau deskriptif mungkin sulit didaftarkan karena bisa dianggap tidak memiliki ciri khas yang cukup. Lebih baik memilih nama yang unik dan berbeda, yang mencerminkan identitas dan visi perusahaan.
  • Konsultasi dengan Profesional Hukum: Jika ada keraguan mengenai penggunaan nama merek terdaftar sebagai nama PT, disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum atau konsultan kekayaan intelektual. Mereka dapat memberikan panduan dan membantu proses pendaftaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.

6. Regulasi Terkait Penggunaan Nama PT

Regulasi terkait penggunaan nama PT di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Mengatur tentang syarat dan ketentuan pendirian PT, termasuk penggunaan nama.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas: Mengatur tentang prosedur pengajuan nama PT dan persyaratan yang harus dipenuhi.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: Mengatur tentang perlindungan merek dan indikasi geografis, serta hak dan kewajiban pemilik merek.

Penting untuk memahami dan mematuhi regulasi-regulasi ini agar proses pendirian PT berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Menggunakan nama merek terdaftar sebagai nama PT adalah sesuatu yang dimungkinkan dalam kerangka hukum di Indonesia, selama memenuhi persyaratan tertentu.

Pendiri PT harus memastikan bahwa mereka memiliki hak atas merek tersebut, nama yang dipilih tidak menimbulkan konflik dengan merek atau nama PT lain, dan semua persyaratan hukum terpenuhi.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, pendirian PT dengan nama merek terdaftar dapat dilakukan dengan aman dan efektif, memberikan identitas yang kuat dan perlindungan hukum yang memadai bagi perusahaan.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *