Sah! – Pendaftaran merek merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk melindungi identitas produk atau jasa mereka. Namun, pendaftaran merek tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Merek juga harus memenuhi aspek substantif, salah satunya adalah tidak bertentangan dengan ideologi negara. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang ketentuan ini, termasuk penjelasan, regulasi, dan contoh-contoh yang relevan, dengan fokus pada ideologi yang dilarang di Indonesia.
Pengertian Merek dan Pentingnya Pendaftaran Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Merek memiliki fungsi sebagai pembeda produk atau jasa yang diproduksi oleh satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya.
Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut dan mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip.
Namun, pendaftaran merek tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Merek harus memenuhi persyaratan substantif, termasuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, moralitas agama, dan ideologi negara.
Di Indonesia, ideologi yang dilarang adalah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, seperti komunisme, marxisme, dan leninisme.
Pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016
Pasal 20 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan bahwa:
“Merek tidak dapat didaftarkan jika mengandung unsur yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa merek yang diajukan untuk didaftarkan harus selaras dengan nilai-nilai yang dianut oleh negara, termasuk Pancasila sebagai ideologi bangsa. Merek yang bertentangan dengan ideologi negara tidak hanya akan ditolak pendaftarannya, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemohon.
Ideologi yang Dilarang di Indonesia
Indonesia memiliki beberapa ideologi yang dilarang karena dianggap bertentangan dengan Pancasila. Ideologi-ideologi tersebut antara lain:
- Komunisme
Komunisme adalah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, terutama sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Komunisme dianggap tidak mengakui keberadaan Tuhan dan lebih mengedepankan kepentingan kolektif di atas kepentingan individu. Sejarah Indonesia mencatat bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) pernah terlibat dalam pemberontakan yang mengancam keutuhan negara. - Marxisme
Marxisme adalah dasar filosofis dari komunisme yang dikembangkan oleh Karl Marx. Ideologi ini menekankan pada perjuangan kelas dan penghapusan kepemilikan pribadi. Marxisme dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan keadilan sosial dan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. - Leninisme
Leninisme adalah pengembangan dari marxisme yang dikemukakan oleh Vladimir Lenin. Ideologi ini menekankan pada revolusi proletar dan pembentukan negara otoriter. Leninisme dianggap bertentangan dengan demokrasi Pancasila yang mengedepankan musyawarah dan mufakat. - Ideologi Lain yang Bertentangan dengan Pancasila
Selain komunisme, marxisme, dan leninisme, ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila juga dilarang di Indonesia. Hal ini termasuk ideologi yang mengedepankan kekerasan, separatisme, atau tindakan yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Contoh Merek yang Bertentangan dengan Ideologi Negara
Berikut adalah beberapa contoh merek yang dapat dianggap bertentangan dengan ideologi negara:
- Merek yang Mengandung Simbol Komunis
Contoh: Merek yang menggunakan simbol palu arit atau gambar yang mengacu pada komunisme. Simbol-simbol ini dianggap melanggar ideologi negara dan dapat menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. - Merek yang Mengandung Unsur Marxisme atau Leninisme
Contoh: Merek yang menggunakan nama atau istilah yang merujuk pada tokoh-tokoh marxisme atau leninisme, seperti “Marx Mart” atau “Lenin Store”. Merek seperti ini dapat dianggap mempromosikan ideologi yang dilarang. - Merek yang Menyinggung Nilai Kebangsaan
Contoh: Merek yang menggunakan simbol atau kata-kata yang merendahkan lambang negara, seperti bendera atau Garuda Pancasila, dengan cara yang tidak pantas. - Merek yang Mengandung Unsur Kekerasan atau Anarkisme
Contoh: Merek yang menggunakan kata-kata atau gambar yang mengajak atau mengglorifikasi kekerasan, terorisme, atau tindakan anarkis. - Merek yang Bertentangan dengan Moralitas dan Kesusilaan
Contoh: Merek yang menggunakan kata-kata atau gambar yang bersifat vulgar, pornografi, atau tidak senonoh.
Regulasi Terkait Pendaftaran Merek
Selain Pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016, terdapat beberapa regulasi lain yang mengatur pendaftaran merek, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis
Peraturan ini memberikan penjelasan lebih rinci tentang prosedur pendaftaran merek, termasuk persyaratan substantif dan administratif. - Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran merek, termasuk pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). - Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Barang dan Jasa untuk Pendaftaran Merek
Keputusan ini mengatur klasifikasi barang dan jasa yang digunakan dalam pendaftaran merek.
Proses Pemeriksaan Substantif Merek
Pemeriksaan substantif adalah tahap penting dalam pendaftaran merek. Pada tahap ini, DJKI akan memeriksa apakah merek yang diajukan memenuhi persyaratan substantif, termasuk tidak bertentangan dengan ideologi negara. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Pemeriksaan Administratif
DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemohon. - Pemeriksaan Substantif
DJKI akan memeriksa apakah merek memenuhi persyaratan substantif, termasuk tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. - Pengumuman Merek
Jika merek lolos pemeriksaan substantif, merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 (dua) bulan. Selama masa pengumuman, pihak lain dapat mengajukan keberatan. - Penerbitan Sertifikat Merek
Jika tidak ada keberatan, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan merek.
Dampak Pelanggaran terhadap Pasal 20 UU Merek
Jika merek yang diajukan bertentangan dengan ideologi negara, dampaknya antara lain:
- Penolakan Pendaftaran Merek
DJKI akan menolak pendaftaran merek jika dianggap bertentangan dengan ideologi negara atau peraturan lainnya. - Pencabutan Merek yang Telah Terdaftar
Jika ditemukan bahwa merek yang telah terdaftar bertentangan dengan ideologi negara, DJKI dapat mencabut sertifikat merek tersebut. - Sanksi Hukum
Pemohon atau pemilik merek yang sengaja mengajukan merek yang bertentangan dengan ideologi negara dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda atau tuntutan pidana.
Tips untuk Memastikan Merek Sesuai dengan Ideologi Negara
- Lakukan Riset Mendalam
Sebelum mengajukan pendaftaran merek, lakukan riset untuk memastikan bahwa merek tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan ideologi negara. - Konsultasi dengan Ahli Hukum Kekayaan Intelektual
Konsultasikan dengan ahli hukum kekayaan intelektual untuk memastikan bahwa merek memenuhi semua persyaratan substantif. - Hindari Unsur Kontroversial
Hindari penggunaan kata-kata, gambar, atau simbol yang memiliki potensi kontroversial atau sensitif. - Periksa Kembali Klasifikasi Barang dan Jasa
Pastikan merek diajukan dalam klasifikasi barang dan jasa yang sesuai untuk menghindari penolakan.
Kesimpulan
Pendaftaran merek adalah proses yang tidak hanya membutuhkan persyaratan administratif, tetapi juga kesesuaian dengan nilai-nilai ideologi negara. Pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016 menegaskan bahwa merek tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Dengan memahami ketentuan ini dan melakukan langkah-langkah pencegahan, pelaku usaha dapat memastikan bahwa merek mereka tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam pendaftaran merek atau konsultasi hukum kekayaan intelektual, jangan ragu untuk menghubungi tim ahli kami. Kami siap membantu Anda melindungi merek dan bisnis Anda dengan cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406