Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Bolehkah Mengkomersialisasikan Desain Gambar Gratis dari Internet?

Ilustrasi Desain Gambar Gratis dari Internet

Sah! – Pernahkah terbesit dalam pikiran Anda untuk membisniskan suatu desain gambar yang diperoleh secara gratis dari internet dengan cara memperdagangkan gambar tersebut kepada pihak-pihak yang ingin membelinya.

Tentu hal tersebut sangat berkaitan erat dengan hak cipta, sehingga kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu hak cipta, bagaimana pengaturannya, serta hal-hal terkait yang sangat berkaitan erat dengan hak cipta.

Hak Cipta

Pada prinsipnya hak cipta adalah salah satu dari kategori hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi dan memiliki cakupan yang sangat luas meliputi pengetahuan, seni, dan sastra yang di dalamnya juga termasuk pula program computer.

Secara definitive, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta.

Kemudian ciptaan itu sendiri adalah setiap hasil karya cipta yang meliputi ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang muncul dari inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Hak Eksklusif, Hak Moral, dan Hak Ekonomi

Karena secara yuridis hak cipta terhadap suatu gambar merupakan hak eksklusif pencipta yang harus dilindungi, dan pencipta harus mendapatkan haknya untuk memperoleh manfaat secara eksklusif terhadap ciptaan nya yang meliputi hak moral dan hak ekonomi.

Secara sederhana, hak eksklusif adalah hak khusus yang diperuntukan terhadap pencipta, dimana pihak lain tidak dapat memanfaatkan hak tersebut kecuali atas izin pencipta. Bahkan terhadap pemegang hak cipta yang bukan merupakan pencipta hanya memperoleh sebagian dari eksklusif yang berupa hak ekonomi. Sementara itu, hak moral adalah hak yang melekat secara pribadi kepada diri pencipta untuk:

  1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
  2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Di sisi lain, hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi terhadap ciptaannya tersebut. Dimana pencipta atau pemegang hak cipta mempunyai hak ekonomi untuk melakukan:

  1. penerbitan ciptaan;
  2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. penerjemahan ciptaan;
  4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
  5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  6. pertunjukan ciptaan;
  7. pengumuman ciptaan;
  8. komunikasi ciptaan; dan
  9. penyewaan ciptaan.

Terms of Use

Pada umumnya dalam hal penyediaan gambar gratis di situs internet, telah terdapat adanya pedoman penggunaan yang berisi syarat-syarat bagi pengguna yang mengunduh gambar tersebut dalam bentuk perjanjian lisensi. Dimana dengan melakukan pengunduhan pada konten gambar tersebut, maka pengguna dianggap menyetujui dan menerima syarat yang tercantum pada lisensi perjanjian.

Dalam terms of use tersebut dapat memungkinkan tercantumnya seberapa luas Batasan yang diberikan oleh pencipta atau pemegang hak cipta atas pengunduhan gambar tersebut. Hal tersebut juga termasuk pada ketentuan mengizinkan atau tidak mengizinkan pengguna untuk mengkomersialisasikan hasil unduhan tersebut. Larangan-larangan yang biasanya tercantum dalam terms of use dapat berupa:

  1. Menggunakan konten dengan cara yang bersifat pornografi, cabul, memfitnah, atau melanggar hukum lainnya, atau dengan cara apa pun yang dapat dianggap menyinggung atau menyanjung orang yang digambarkan dalam konten.
  2. Menjual, mensublisensikan, mendistribusikan, atau menggunakan konten dengan cara apa pun yang memungkinkan pihak ketiga mengunduh, mengekstrak, menggunakan, atau mendistribusikan ulang file konten itu sendiri (yaitu, terpisah dari penggunaan akhir Anda).
  3. Menggunakan konten sebagai bagian dari merek dagang, merek desain, nama dagang, nama bisnis, merek layanan, atau logo, dan lain-lain.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ketentuan untuk mengkomersialisasikan gambar yang diunduh secara gratis dari internet sangat bergantung pada ketentuan terms of use yang tercantum pada saat pengunduhan gambar tersebut.

Bilamana terdapat adanya pembatasan ataupun larangan terkait penggunaan gambar secara komersial, maka kitab oleh menjual kembali gambar tersebut dalam bentuk apapun. Namun jika tidak terdapat adanya larangan akan kegiatan untuk mengkomersialisasikan gambar tersebut, maka tentu kita dapat memanfaatkan untuk dijual kembali dalam bentuk apapun.

Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui terkait ketentuan hak cipta pada suatu gambar gratis yang tersedia di situs internet. Kunjung situs sah.co.id untuk dapat mengakses artikel-artikel sejenis. Sah! dapat membantu Anda untuk mengurusi masalah-masalah legalitas.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

https://learning.hukumonline.com/wp-content/uploads/2020/10/UU_NO_28_2014.pdf

https://media.neliti.com/media/publications/147929-ID-none.pdf

https://business-law.binus.ac.id/2016/02/29/memahami-variasi-perlindungan-hak-cipta-dalam-uu-no-28-tahun-2014/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *