Berita Hukum Legalitas Terbaru

Bisnis Kloning Anjing,  Legalitasnya Di Indonesia

selective focus photography of three brown puppies

Sah! – Tidak hanya bertugas menjaga barang ataupun rumah , hewan peliharaan juga bisa menjadi teman bahkan sahabat bagi manusia. Salah satu hewan peliharaan yang banyak diminati oleh masyarakat adalah anjing.

Bukan hal yang istimewa lagi jika anjing ini dikomersilkan atau diperjual belikan kepada khalayak luas, baik itu melalui toko penjual binatang, maupun antar individu per individu.

Namun, apa jadinya ketika hewan peliharaan yang kita anggap sebagai teman bahkan sahabat, kehilangan nyawa karena sakit, dibunuh ataupun karena tertabrak. Tentu tidak akan ada lagi anjing yang sama persis dengan yang kita miliki saat itu, baik dari bentuk, sifat, dan perilaku.

Sekilas, harapan untuk memiliki anjing dengan sifat, bentuk dan perilaku yang sama dengan sebelumnya begitu mustahil untuk terwujud.

Ternyata, hal tersebut tidak lagi mustahil untuk terwujud, karena bisnis kloning anjing yang telah mati telah beroperasi, khususnya yang tengah viral di negara korea selatan dan amerika.

Bisnis ini, secara jelas mengkomersilkan jasa untuk mengkloning anjing yang telah tiada, dengan metode penanaman sel telur pada hewan pengganti.

Jadi setidaknya membutuhkan banyak hewan atau induk pengganti untuk dapat menampung sel sel dari hewan yang telah mati dan itulah yang menjadi permasalahan ketika membutuhkan banyak hewan yang dikorbankan menjadi induk pengganti.

Meskipun begitu, di Korea Selatan sendiri belum ada regulasi yang mengatur mengenai pelaksanaan bisnis ini apakah legal atau tidak.

Dikhawatirkan jika tidak ada regulasi yang mengatur, maka akan terjadi ketimpangan pada hewan hewan yang seharusnya tidak dikorbankan.

Jika melihat dari permasalahan tersebut, bagaimana aspek legalitas dari bisnis kloning anjing di Indonesia? akankah menjadi peluang untuk meningkatkan ekonomi atau malah menjadi tantangan terhadap perlindungan anjing di Indonesia?

Bisnis Kloning Anjing

Dalam artian umum, kloning merupakan upaya mengambil sampel genetik dari hewan yang nantinya ditanamkan ke sel telur sehingga selang beberapa waktu dapat menjadi embrio.

Bisnis ini cukup bernilai fantastis untuk karena membutuhkan fasilitas seperti laboratorium untuk melakukan penanaman benihnya.

laboratorium kloning menggunakan metode transfer inti sel somatik. Sel-sel hidup diperoleh dari sampel jaringan hewan yang meninggal dalam waktu 24 jam setelah kematian, telur-telur yang tidak dibuahi, dan DNA.

Setelah menyuntikkan inti dari sampel jaringan anjing asli ke dalam telur tanpa DNA, oosit tumbuh dan berdiferensiasi di laboratorium menjadi sel pluripoten.

Kemudian, disuntikkan ke “induk anjing pengganti,” yang membawa telur tersebut hingga ke akhir kehamilan. Dalam proses pengambilan inti DNA, pendonor anjing harus dioperasikan.

Lalu, pengoperasian juga harus dilakukan pada anjing induk pengganti untuk menanam telur bakal embrio. Jadi, peran anjing induk pengganti disini sangatlah penting bagi keberhasilan kloning.

Kritik Terhadap Bisnis Kloning Anjing

Terlepas dari manfaat adanya bisnis kloning anjing tersebut. terdapat potensi gangguan karena persentase proses kloning baru di angka 33 sampai 40 persen menurut penuturan  Sooam Biotech yang merupakan salah satu laboratorium kloning di Korea Selatan.

Bahkan laporan dari Universitas Columbia di New York pada tahun 2018 menyebutkan, jika tingkat keberhasilan cloning ini hanya mencapai 20%.

Banyak kritik yang ditujukan kepada bisnis yang tersebut, khususnya mengenai dikorbankannya hewan dalam proses kloning demi memuaskan kebutuhan satu pemilik hewan saja.

Jika melihat pada anjing yang menjadi induk pengganti, harus melalui beberapa prosedur di laboratorium untuk mengambil telur yang dapat dibuahi dan induk anjing pengganti harus disunting dengan telur yang telah dibuahi beberapa kali hingga berhasil ditanam ke dalam rahim.

Legalitas Bisnis Kloning Anjing di Indonesia

Bisnis yang berkaitan dengan hewan peliharaan khususnya anjing di Indonesia masih sebatas pada perdagangan eceran hewan peliharaan seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain, misalnya pet shop sesuai dengan Kode 47751 KBLI tahun 2020.

Itu pun tidak bisa dilaksanakan bersamaan dengan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.

Pada dasarnya kegiatan usaha kloning anjing belum memiliki regulasi di Indonesia. Pun tidak bisa dikatakan sebagai kegiatan ilegal ketika belum ada regulasi yang mengatur. Meskipun pada dasarnya praktek kloning hewan ini sama dengan melakukan uji coba dengan hewan.

Namun, tidak dapat dipersamakan dengan tindakan menyiksa hewan, karena objek uji coba ini dilakukan melalui prosedur laboratorium yang ketat.

Jadi intinya, selama belum ada regulasi yang mengatur, kegiatan usaha ini dapat dilaksanakan selama tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang ada.

Namun, jika regulasi khusus mengenai kegiatan usaha ini telah dibuat dan diundangkan, maka pelaku usaha wajib untuk mentaati semua aturan di dalamnya, termasuk jika praktek yang selama ini ternyata menyalahi aturan tersebut, maka pelaku usaha wajib untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang ada.

Bisnis Kloning Anjing Apakah Menjadi Tantangan Atau Menjadi Peluang

Bisnis kloning anjing ini akan menjadi tantangan apabila:

  1. Tidak memiliki regulasi yang mengatur

Segala tindakan dan aktivitas berusaha di Indonesia, didasarkan pada hukum yang berlaku. Dalam kacamata kegiatan usaha, indonesia memiliki KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, izin usaha dan izin lainnya yang harus ditaati oleh para pelaku usaha jika ingin membuka usaha di Indonesia.

Jika tidak ada regulasi yang mengatur, maka akan menimbulkan kebingungan antara pelaksanaan kegiatan usaha dengan regulasi yang menjadi dasar. selain itu, tidak ada pencegahan dan penanggulangan jika kegiatan usaha tersebut tidak memiliki dasar hukum.

  1. Tidak ada batasan kegiatan usaha

Bisnis kloning anjing ini membutuhkan anjing lain untuk dapat menjadi induk pengganti. Jika banyak usaha ini didirikan di Indonesia dan tidak ada batasan, maka akan mengancam populasi daripada hewan anjing di Indonesia.

tidak menutup kemungkinan jika terjadi jual beli anjing secara ilegal untuk kegiatan usaha kloning anjing ini.

Namun sebaliknya, Bisnis ini akan menjadi peluang untuk meningkatkan perekonomian indonesia Jika sudah terdapat regulasi yang jelas mengenai prosedur kegiatan usaha, batasan daripada kegiatan usaha, investasi, larangan, dan hal lain yang berkaitan dengan usaha ini. Karena tidak menutup kemungkinan, banyak investor akan mendirikan usaha ini.

Kesimpulan

Adanya bisnis kloning anjing ini menjadi kabar gembira khususnya bagi pecinta anjing, karena dengan kemampuan dan kemajuan teknologi, anjing yang telah mati dapat diklon melalui proses kloning.

Namun perlu diperhatikan, jika bisnis kloning anjing belum memiliki regulasi di Indonesia sehingga terjadi kekosongan hukum.

Bisnis ini akan menjadi tantangan jika belum ada regulasi yang mengatur dan tidak dibatasinya jumlah bisnis usaha tersebut di Indonesia yang mana akan berpotensi untuk menurunkan jumlah populasi anjing di Indonesia.

Mau lebih banyak baca artikel menarik, komprehensif dan tidak kalah pentingnya dapat diakses secara gratis? Yuk segera kunjungi laman Sah.co.id. Banyak artikel yang menarik sesuai dengan minat baca anda.

Sah pastinya juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian, perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Berminat? Segera hubungi WA: 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman website resmi kami, Sah.co.id.

SOURCE:

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan di Bidang Perdagangan

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020

SUMBER LAINNYA

Dimitropoulos, S., 2022. BBC.com. [Online]
Available at: https://www.bbc.com/news/business-60924936
[Accessed 15 January 2024].

Kompas.com, 2018. Kompas.com. [Online]
https://sains.kompas.com/read/2018/03/13/120700723/mengenal-seluk-beluk-kloning-anjing-lewat-barbra-streisand
[Accessed 15 January 2024].

Rindi Salsabilla, C. I., 2023. CNBCIndonesia. [Online]
https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20240116082352-33-506152/lagi-tren-di-korea-bisnis-kloning-anjing-yang-sudah-mati
[Accessed 14 January 2024].

 

 

WhatsApp us

Exit mobile version