Sah! – Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha berbadan hukum yang pendiriannya dilakukan berdasarkan perjanjian, melibatkan pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dan kekayaan perusahaan, serta modalnya terbagi dalam bentuk saham.
PT bisa didirikan oleh minimal dua orang (untuk PT biasa), atau satu orang (untuk PT perorangan), dan bertujuan mencari keuntungan.
Karakteristik Umum PT:
- Berbadan hukum → punya hak & kewajiban sendiri.
- Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik.
- Kepemilikan berdasarkan saham.
- Keputusan tertinggi diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Struktur Organisasi PT
Struktur organisasi PT mengacu pada sistem manajemen dan pengambilan keputusan dalam perusahaan. Umumnya terdiri dari:
1. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
RUPS adalah organ tertinggi dalam PT. Di sinilah keputusan strategis perusahaan diambil, seperti pengangkatan direksi, perubahan anggaran dasar, pembagian dividen, dll.
2. Direksi
Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan sehari-hari. Mereka menyusun dan menjalankan kebijakan perusahaan sesuai arahan dari RUPS.
Tugas Direksi:
- Menyusun laporan keuangan dan laporan tahunan
- Menjalankan strategi perusahaan
- Bertanggung jawab atas kepatuhan hukum perusahaan
3. Dewan Komisaris
Komisaris bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi. Mereka tidak terlibat langsung dalam operasional, tetapi menjaga agar direksi tetap berjalan sesuai jalur.
Tugas Komisaris:
- Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan manajemen
- Memberi pendapat dalam RUPS
- Melindungi kepentingan pemegang saham
Bolehkah Direksi Merangkap Sebagai Komisaris?
Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT):
- Direksi dan Komisaris adalah dua organ berbeda dalam PT.
- Direksi tidak boleh merangkap jabatan sebagai Komisaris dalam PT yang sama.
Karena Komisaris bertugas mengawasi kinerja Direksi, maka kalau orang yang sama mengisi dua posisi ini, terjadi konflik kepentingan dan tidak ada pengawasan yang objektif.
Namun, seseorang boleh menjadi:
- Direktur di PT A dan Komisaris di PT B, asalkan perusahaan berbeda.
Landasan Hukum PT
Dasar hukum pendirian dan operasional PT diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar PT
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat & Tata Cara Pendirian PT Perorangan
PT Perorangan (One Person Company)
Sejak 2021, pemerintah memperkenalkan bentuk PT Perorangan, yaitu badan usaha yang bisa didirikan oleh satu orang saja.
Ciri PT Perorangan:
- Hanya butuh 1 pendiri
- Tidak wajib memiliki Komisaris
- Modal bisa mulai dari Rp1 juta (untuk usaha mikro)
- Proses pendirian cepat, melalui sistem AHU online
Cocok untuk pelaku UMKM yang ingin naik kelas dengan status hukum resmi.
Perseroan Terbatas adalah pilihan badan usaha yang tepat untuk kegiatan bisnis skala menengah hingga besar, karena memiliki struktur yang kuat, perlindungan hukum, dan fleksibilitas dalam kepemilikan.
Namun, penting untuk memahami aturan mainnya, seperti larangan merangkap jabatan direksi-komisaris, serta perbedaan dengan PT Perorangan yang lebih sederhana.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406