Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Berikut Regulasi Pelaporan Data Industri Terbaru Yang Wajib Diketahui!

Ilustrasi Pelaporan Data Industri Permenperin 13/2025

Sah! – Panduan Pelaporan Data Industri Berdasarkan Regulasi Terbaru

1. Regulasi Baru Pelaporan Data Industri: Permenperin No. 13 Tahun 2025
Kementerian Perindustrian mewajibkan industri untuk melaporkan data secara berkala melalui SIINas. Regulasi ini bertujuan meningkatkan kualitas dan akurasi data industri di Indonesia.

2. Perubahan Frekuensi dan Waktu Pelaporan
Pelaporan data industri kini harus dilakukan 4 kali dalam setahun (setiap triwulan) dan setiap laporan wajib diserahkan pada tanggal 10 bulan pelaporan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh industri, baik tahap pembangunan maupun produksi.

3. Tujuan dan Manfaat Regulasi Baru
Perubahan ini memastikan:

  • Keselarasan perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB)
  • Akurasi data secara real-time
  • Proses verifikasi dan validasi melalui lembaga independen (LVI)

4. Kategori Pelaporan Berdasarkan Skala Industri
Pelaporan dibagi menjadi dua kategori:

  • Usaha kecil: Nilai investasi ≤ 5 miliar rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan)
  • Usaha menengah besar: Nilai investasi > 5 miliar rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan)

5. Sanksi Jika Pelaporan Tidak Dilakukan
Industri yang tidak melaporkan data dapat dikenai:

  • Peringatan tertulis
  • Denda
  • Penutupan sementara atau pencabutan izin usaha

6. Tips Agar Tetap Patuh Regulasi
Pemerintah menambah waktu pelaporan saat pertama kali diberlakukan. Pastikan industri Anda:

  • Memahami kategori skala usaha
  • Melakukan pelaporan secara tepat waktu
  • Menggunakan SIINas sebagai kanal resmi

7. Bantuan Legalitas dan Konsultasi
Bagi industri yang ingin memastikan legalitas usaha dan kepatuhan regulasi, SAH Indonesia siap membantu dengan konsultasi ahli. Hubungi WA 0856 2160 034 atau kunjungi Sah.co.id.

Exit mobile version