Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Benarkah Antam Berikan Emas Palsu Kepada Masyarakat? Simak Fakta Berikut!

llustrasi PT Antam Emas Palsu
Photo by Pixabay

Sah! – Emas merupakan suatu benda yang bernilai ekonomis dan berharga. Emas dapat digunakan sebagai pembayaran ataupun dijadikan instrumen investasi. 

Emas di Indonesia sendiri salah satunya dikeluarkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bernama PT Antam. 

Melansir dari situs resmi PT Antam, perushaaan tersebut merupakan perusahaan pertambangan yang terdiversifikasi dan terintegrasi secara vertikal yang berorientasi ekspor. 

Kegiatan ANTAM mencakup eksplorasi, penambangan, pengolahan serta pemasaran dari komoditas bijih nikel, feronikel, emas, perak, bauksit, dan batubara. 

PT Antam baru-baru ini diterpa dengan isu miring yang menyatakan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut, mengedarkan emas palsu kepada masyarakat.

Sontak saja, kabar tersebut menjadi perhatian banyak orang terutama bagi mereka yang menginvestasikan aset mereka kepada emas dari PT Antam. Perhatian tersebut dengan cepat berubah menjadi kekhawatiran karena kabar pemalsuan PT Antam.

Kabar tersebut dipantik oleh sebuah unggahan di media sosial yakni X (dulunya Twitter) yang mengimbau bagi masyarakat yang memiliki emas Antam untuk mengecek keaslian dari emas tersebut.

Dari unggahan tersebut beredar kabar terdapat 109 ton emas dari PT Aneka Tambang (Antam) yang palsu. 

Adapun unggahan imbauan tersebut berbunyi “Yang punya emas buatan BUMN/ PT. Antam sebaiknya dicek ulang apakah asli emas atau palsu. Selama ini orang beli emas ada garansi PT. Antam dianggap asli, yakin asli, setelah kejadian hilang kepercayaan masyarakat dan takut beli emas garansi PT. Antam.”

Narasi tentang emas palsu tersebut sebenarnya didasarkan dari karena adanya pengusutan kasus dugaan korupsi 109 ton emas Antam yang terjadi pada tahun 2010 sampai tahun 2021 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2024.

Diketahui Kejagung menetapkan 6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus korupsi. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyatakan dari keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka.

Mereka diduga ‘memalsukan’ emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama 2010-2021.

Berdasarkan keterangan dari Kuntadi, 6 tersangka itu merupakan GM UB-PPLM PT Antam yang menjabat mulai dari 2010-2021. Mereka adalah TK (2010-2011); HM (2011-2013); DM 2013-2017; AH (2017-2019); MAA (2019-2021); dan IG (2021 2022).

Adapun pemalsuan yang dilakukan pada emas adalah berkaitan dengan penggunaan logo emas Antam.

Para General Manager yang ditetapkamn menjadi tersangka telah memproduksi emas berlogo Antam tanpa izin. Dia mengatakan para tersangka membubuhkan merek LM Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi perusahaan lain dan diperoleh dengan ilegal.

Emas 109 ton yang disangka sebagai palsu itu sebenarnya asli tapi proses pemberian stempel dengan logo Antam yang tidak sesuai dengan ketentuan dan perolehannya ilegal misalnya diperoleh dari penambangan liar hingga bersumber dari luar negeri

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah menegaskan 109 ton emas yang beredar terkait tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021 adalah asli. Emas dengan logo Antam yang ilegal tersebut tetap emas asli dan sesuai dengan standar. 

Prolehan emas sendiri terdapat verifikasi dan ada ketentuan jumlah tertentu agar tidak mempengaruhi supply dalam negeri karena apabila beredar terlalu banyak akan terjadi penurunan pada harganya sehingga ada selisih harga.

Atas kekeliruan fakta kasus ini PT Aneka Tambang (Antam) buka suara terhadap kasus 109 ton emas Antam yang diduga sebagai emas palsu ini. 

Corporate Secretary PT Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan kabar yang merupakan isu lama pada tahun 2024 itu tidak benar.

Dia memastikan seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi sehingga emas mereka diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

London Bullion Market Association (LBMA) sendiri merupakan lembaga yang mengawasi standar kualitas emas di pasar global. 

Dengan demikian proses produksi di Antam harus memenuhi standar tinggi, sehingga kecil kemungkinan emas yang dicap oleh perusahaan tersebut merupakan emas palsu.

“Sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya,” ujarnya dilansir dari Katadata.co.id.

Selain itu, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk, Nico Kanter juga memastikan keaslian produk emas yang diproses selama kurun waktu tahun 2010-2021.

Direktur Utama PT Antam Nico Kanter menegaskan kasus ini bukanlah pemalsuan emas, melainkan penyalahgunaan merek.

Ia mengaku dalam  RDP dengan Komisi VI DPR, pada tahun 2024 bahwa semua emas yang diproses, harus melalui proses yang tersertifikasi serta audit dari BMA (London Bullion Market Association) itu sangat rigid.

Jadi 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek logam mulia  Antam secara tidak resmi. Produknya sendiri merupakan emas asli yang diproduksi di pabrik Antam

Adapun pada akhirnya para tersangka dianggap secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam. Proses lebur cap atau licensing emas tidak resmi tersebut dilihat merugikan negara.

Untuk melekatkan merek Antam tidak bisa sembarangan. Pelekatan merek itu harus didahului dengan kontrak kerja dan dilakukan perhitungan biaya karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam

Pembubuhan logo tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, melainkan harus seizin dan sepengetahuan Antam. Sebab, logo dari Antam pada emas dapat meningkatkan harga jual komoditas tersebut.

Logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipa karena telah berpengaruh pada harga emas yang benar-benar diproduksi oleh Antam.

Manajemen Antam menegaskan bahwa sebagai Perusahaan publik dan bagian dari BUMN Holding Industri Pertambangan mereka terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang. 

Oleh karenanya, perusahaan senantiasa berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis

Sementara, terkait dengan penetapan tersangka eks General Manager Antam, perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait jika ada hal-hal yang diperlukan.

Untuk mengetahui atau mengecek lebih jauh terkait produk Antam, pelanggan pun dapat menghubungi whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.

Selain itu, juga dapat membawa emas ke lembaga sertifikasi terpercaya seperti Pegadaian atau laboratorium khusus untuk memastikan keasliannya dengan lebih akurat.

Cek artikel menarik lainnya di Sah.co.id! Sah! juga menyediakan layanan pengurusan legalitas usaha. Segera hubungi kami di WhatsApp 0851 7300 7406 atau kunjungi website Sah.co.id.

Source : 

https://www.liputan6.com/hot/read/5140309/profil-pt-antam-sejarah-perusahaan-manajemen-produk-dan-prestasi?page=6

https://www.cnbcindonesia.com/market/20250305140529-17-615917/109-ton-emas-antam-palsu-hoax-ini-kronologi-sebenarnya

https://www.msn.com/id-id/ekonomi/umum/antam-jawab-isu-emas-palsu-109-ton-berikut-kronologinya/ar-AA1ApXmz?ocid=BingNewsSerp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *