Sah! – Sistem atau metode pembayaran internasional merupakan suatu cara atau metode yang digunakan dalam menyelesaikan pembayaran akibat terjadinya transaksi ekonomi atau perdagangan ekspor-impor internasional. Beberapa metode pembayaran internasional yang sering digunakan untuk perdagangan internasional terdiri dari:
1. Letter of Credit
Letter of Credit (L/C) merupakan surat pemberitahuan kredit sebagai bentuk perjanjian pembayaran bagi bank penerbit kepada eksportir senilai L/C sepanjang eksportir memenuhi syarat. Pada dasarnya, pembayaran L/C dapat dilakukan apabila dokumen yang dipersyaratkan telah sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang telah dibuat. L/C memiliki beberapa jenis, yaitu:
- Revocable L/C
L/C ini dapat diubah atau dibatalkan setiap saat oleh applicant (importir) atau bank importir tanpa pemberitahuan ke eksportir terlebih dahulu, sehingga terdapat risiko kerugian pada eksportir karena tidak ada kepastian pembayaran wesel yang diajukan.
- Irrevocable L/C
L/C ini tidak dapat dibatalkan oleh pihak manapun (baik eksportir maupun importir), termasuk bank yang bersangkutan, yakni issuing bank (bank penerbit L/C).
- Straight L/C
L/C ini mengatur kewajiban issuing bank L/C kepada eksportir untuk membayar wesel dan jatuh tempo hanya pada issuing bank. Jika terdapat pihak nominated bank (bank yang ditunjuk untuk menerima wesel), straight L/C hanya berfungsi sebagai pengumpul dan pengirim dokumen, serta meminta pembayaran kepada issuing bank untuk dapat diteruskan ke eksportir.
- Negotiation L/C
L/C yang memberikan hak kepada issuing bank untuk memberi kuasa kepada nominated bank untuk melakukan negosiasi antar pembeli dan penjual.
- Acceptance L/C
L/C ini memberikan kuasa kepada issuing bank untuk menguasakan nominated bank agar menerima pembayaran yang diteruskan kepada eksportir.
- Confirmed L/C
L/C ini dapat menunjuk bank koresponden untuk menjamin L/C ke bank lain atau langsung kepada eksportir.
- Unconfirmed L/C
Jenis L/C yang dapat meminta issuing bank menunjuk advising bank untuk meneruskan L/C kepada eksportir melalui banknya. Advising bank dalam hal ini tidak memiliki tanggung jawab dalam hal apa pun.
- Restricted L/C
Jenis L/C yang menegaskan bahwa issuing bank menunjuk satu bank tertentu untuk membayar, menerima wesel, atau menegosiasikan suatu dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C.
- Transferable L/C
L/C yang memperkenankan eksportir pertama yang tercantum dalam L/C untuk meminta nominated bank memindahkan seluruh atau sebagian nilai L/C kepada satu atau beberapa eksportir lainnya.
- Back to Back L/C
Jenis L/C yang dibuka oleh bank atas permintaan dan instruksi dari importir berdasarkan master L/C yang diterima bank lain, dan importir dalam hal ini bertindak secara merangkap sebagai eksportir dari master L/C. Jaminan atas L/C yang dibuka ialah master L/C, hasil negosiasi wesel master L/C yang akan digunakan untuk membayar ke negotiating bank atas back to back L/C.
- Revolving Bank
Jenis L/C yang dapat direalisasi secara berulang-ulang dalam jangka waktu dan jumlah tertentu dengan syarat/kondisi sama atau dapat diperbarui/dinyatakan kembali tanpa adanya amendment/ penggantian khusus atas L/C tersebut.
- Red Clause L/C
Jenis L/C yang di dalamnya terdapat kondisi khusus yang memberikan kuasa kepada confirming bank atau bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran di muka kepada eksportir atau mengizinkan eksportir menarik uang muka sebelum penyerahan dokumen seperti yang dipersyaratkan L/C.
2. Advance Payment
Salah satu bentuk pembayaran selain L/C yang dikenal dalam kontrak bisnis internasional. Sistem pembayaran yang digunakan adalah pembayaran di muka, sehingga importir membayar terlebih dahulu kepada eksportir melalui perintah transfer bank ke rekening eksportir, sebelum barang yang diperjanjikan dikirim.
Pembayaran ini dilakukan dalam hal transaksi dagang yang berjumlah kecil, eksportir-importir saling percaya, atau importir sangat membutuhkan barang bersangkutan. Variasi dari pembayaran ini terdiri dari: pembayaran keseluruhan (termasuk ongkos angkut, asuransi, dan seluruh biaya yang disepakati) yang disebut payment with order, dan pembayaran sebagian (pembayaran ongkos kirim, asuransi, dan biaya lain dilakukan setelah barang dikirim) yang disebut.
3. Open Account
Pembayaran ini dilakukan setelah barang dikirim, kemudian importir membayar melalui perintah transfer bank ke rekening eksportir. Sistem ini memberi kesempatan bagi importir untuk memeriksa barang terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran.
4. Consignment (Konsinyasi)
Konsinyasi merupakan variasi dari Open Account, dimana eksportir yang mengirim barang terlebih dahulu. Perbedaannya adalah mengenai waktu eksportir mengirimkan barang. Dalam Open Account, eksportir mengirim barang pada importir sesuai dengan waktu yang disepakati kemudian dilakukan pembayaran.
Dalam konsinyasi, importir wajib melakukan pembayaran atas barang setelah importir berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga.
Cara pembayaran ini memiliki risiko wanprestasi yang sangat besar bagi eksportir, yakni: importir tidak membayar eksportir, importir berhasil menjual barang ke pihak ketiga tetapi menunda pembayaran dengan menyatakan bahwa barang belum berhasil dijual, dan penjualan ke pihak ketiga ketiga terjadi kenaikan harga barang tanpa memberitahu pada pihak eksportir.
Konsinyasi lebih sering dilakukan oleh pihak-pihak yang sudah kenal baik, mengetahui reputasi masing-masing, dan telah melakukan transaksi berulang kali. Keuntungan metode pembayaran ini bagi eksportir adalah diperolehnya keuntungan berupa kemudahan untuk memasarkan barangnya di luar negeri, karena cara ini diminati importir.
5. Collection (Inkaso)
Cara pembayaran ini adalah pembayaran dokumen ekspor oleh importir menggunakan jasa bank untuk melaksanakan penagihan atas harga suatu barang ekspor-impor. Dalam Collection, eksportir berperang sebagai principal yang memberikan kepercayaan kepada bank untuk melakukan penagihan kepada importir.
Bank penerima amanat untuk melakukan penagihan (remitting bank) setelah menerima dokumen akan meneruskan collection. Remitting bank setelah menerima dokumen collection selanjutnya meneruskan dokumen tersebut ke collecting bank (bank yang ditunjuk oleh pembeli) dengan menggunakan collection instruction.
Collecting bank inilah yang akan meneruskan dokumen kepada pihak yang harus membayar (drawee/importir/pembeli). Dalam hal collecting bank, principal belum bisa langsung meneruskan dokumen kepada drawee, maka collecting bank meneruskan ke bank lain (presenting bank) yang memungkinkan untuk berhubungan langsung dengan drawee.
Setelah drawee melakukan pembayaran atau melaksanakan amanat kepada collection bank atau presenting bank, maka collecting bank akan meneruskan kembali kepada remitting bank. Remitting bank inilah yang akan melakukan pembayaran kepada principal.
Untuk menghindari kesalahpahaman mengenai tata cara pembayaran transaksi dengan mempergunakan collection, International Chamber of Commerce (ICC) menerbitkan Uniform Rules for Collection (URC), yang terakhir direvisi pada tahun 1995 tercatat dengan nomor publikasi 522 (URC 522). Berdasarkan URC 522 cara pembayaran dengan collection dapat terjadi dengan dua metode, yaitu: document against payment dan document against acceptance.
Dalam document against payment, collecting bank yang ditunjuk importir menahan dokumen-dokumen kepemilikan barang impor dan hanya menyerahkan dokumen impor setelah adanya pembayaran penuh dari importir. Sedangkan dalam document against acceptance, eksportir melalui collecting bank akan menyerahkan dokumen ekspor setelah importir telah melakukan akseptasi atas time draft/time bill of exchange.
Sistem pembayaran melalui metode collection apabila dilihat dari kemungkinan risiko yang dimunculkan memang tergolong metode pembayaran yang aman dibandingkan dengan metode Open Account.
Terutama pada document against payment karena dalam metode tersebut, bank menahan kepemilikan dokumen kepada importir sebelum importir melakukan pembayaran tunai kepada eksportir, tidak seperti pada Open Account yang melakukan tindakan pengiriman barang terlebih dahulu, dan importir memiliki akses melihat barang yang dikirim oleh eksportir, baru dilakukan pembayaran.
Meski kurang berisiko dari Open Account atau sistem pembayaran lainnya, namun ada beberapa hal yang patut diwaspadai dalam melakukan metode ini, di antaranya:
- Penarikuluran jangka waktu pembayaran;
- Eksportir harus menanggung biaya bongkar yang kadaluarsa atau telah melampaui jangka waktu penyewaan kapal (demurrage);
- Biaya pengapalan kembali apabila importir wanprestasi;
- Pembatalan pembayaran sepihak oleh importir.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sebelum anda melakukan perdagangan internasional, pastikan usaha kalian sudah memiliki legalitas. Daftarkan usahamu melalui Sah! Indonesia, dan lakukan konsultasi gratis bersama kami.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/10855/1/HUKUM%20PERDAGANGAN%20INTERNASIONAL.pdf