Sah! – Ekspor menjadi salah satu sumber devisa yang dibutuhkan oleh negara karena perekonomiannya bersifat terbuka. Eksportir merupakan orang perorangan atau lembaga atau badan usaha yang melakukan ekspor.
Bisnis ekspor dapat bekerja secara luas di berbagai negara yang memungkinkan adanya peningkatan jumlah produksi yang akan mendorong perekonomian karenanya dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pertumbuhan dan juga stabilitas negara.
Suatu negara dapat mempercepat pertumbuhan ekonominya dengan meningkatkan dan juga mempromosikan ekspor barang ataupun jasa.
Dalam perdagangan internasional, kegiatan ekspor dan impor menjadi salah satu factor yang sangat penting untuk kelangsungan pertumbuhan ekonomi, karena dengan adanya aktivitas ekspor impor ini dapat memberikan keuntungan bagi suatu negara.
Ekspor merupakan barang ataupun jasa yang diproduksi suatu negara dengan dijual kepada pembeli di negara lain, kegiatan ini mengakibatkan adanya perdagangan internasional.
Ekspor menjadi sangat penting untuk perekonomian modern karena menawarkan lebih banyak pasar dan menjangkau konsumen lebih luas lagi untuk memasarkan produk-produknya.
Produk UMKM Indonesia mulai banyak diminati, mulai dari pasar dalam negeri sampai dengan pasar global dan produk UMKM Indonesia mampu bersaing dengan produk-produk lainnya.
Tidak hanya memasarkan di dalam negeri saja, produk UMKM juga bisa menembus pasar global dan banyak diminati oleh orang-orang luar negeri.
Berikut beberapa contoh bisnis UMKM yang sukses menembus pasar global:
- Mie Telur dari Sidoarjo
Mie telur buatan dalam negeri ini berhasil menembus pasar global lewat ekspor ke Jeddah Arab Saudi pada tahun 2022 lalu. Produk ini dibuat oleh CV Indigo Sejahtera yang merupakan UMKM yang berlokasi di Sidoarjo. - Batik dari Semarang
Batik dari produk siPutri ini berhasil menembus pasar global, produk ini telah dikirim ke Jerman, Kanada, Singapura hingga Dubai. Batik ini diproduksi secara ramah lingkungan dengan menggunakan pewarna alami. - Kerajinan Tas dari Pesisir Barat
Tas kuralin menjadi andalan produk dari Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung dan dikenal hingga ke luar negeri seperti Prancis. Tas ini kuat, awet dan tahan air serta memiliki ciri khas yaitu adanya tempelan atau tambahan tapis.
Produk UMKM tidak semuanya bisa menembus pasar global, banyak hal yang menjadi faktor sulitnya menembus pasar global seperti kurangnya pemahaman legalitas pengusaha UMKM mengenai kegiatan ekspor dan minimnya pengetahuan mengenai izin prosedur ekspor barang.
Pengusaha UMKM yang ingin produknya menembus pasar global penting untuk mengetahui syarat-syarat agar produknya bisa sampai ke mancanegara:
1. Perusahaan harus berbadan hukum, seperti:
- CV (Commanditaire Vennootschap)
- Firma
- Persero (Perusahaan Persero)
- PT (Perseroan Terbatas) dan lainnya
2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
Dengan memiliki NPWP dapat memberikan kemudahan untuk melakukan prosedur persyaratan administrasi bisnis seperti pembuatan SIUP, pengajuan kredit ke bank dsb.
3. Memiliki salah satu surat izin yang dikeluarkan pemerintah, yaitu:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor menjelaskan bahwa eksportir wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
Untuk penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor harus dilakukan konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 5 menjelaskan bahwa untuk memperoleh perizinan berusaha di bidang ekspor, eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW atau Sistem Indonesia National Single Window.
Permohonan perizinan berusaha di bidang ekspor dilakukan dengan mengunggah hasil pindah dokumen asli persyaratan perizinan berusaha di bidang ekspor.
Apabila permohonan perizinan berusaha di bidang ekspor dinyatakan lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
Direktur jenderal atas nama Menteri menerbitkan perizinan berusaha di bidang ekspor melalui system INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Dan mencantumkan kode QR dalam jangka waktu lima hari sejak tanggal permohonan diterima lengkap.
Ekspor sangat berpengaruh positif terhadap perekonomian, seperti menambah devisa Negara dan produk dalam negeri dikenal luas sampai luar negeri.
Demikianlah artikel mengenai cara mengurus perizinan ekspor bagi UMKM. Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!
Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.
Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Siti Hodijah dan Grace Patricia Angelina, (2021), Analisis Pengaruh Ekspor dan Impor terhadap pertumbuhan Ekonomi di Indonesia, Jurnal Manajemen Terapan dan Keuangan, Vol 10 No 01.
https://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/84-syarat-menjadi-eksportir
https://alamisharia.co.id/blogs/bisnis/7-bisnis-umkm-yang-sudah-merambah-ekspor-mancanegara/