Sah – Organisasi Keagamaan Kini telah mendapat Benefit yang luar biasa dari keputusan Pemerintah yang mana ini dapat memperoleh izin usaha pertambangan.
Perizinan tersebut merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah. Bahkan, WIUPK yang disiapkan bersifat prioritas.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.
Pemberlakuan Pengaturan yang khusus WIUPK secara Prioritas terutama hanya pada ormas keagamaan detailnya tertulis pada Pasal 83A Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2024.
Bunyi pasal itu yakni WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan adalah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan BatuBara (PKP2B).
Menurut pada pasal ayat 1 PP No 25 tahun 2024 menerangkan alasan Penawaran WIUPK secara utama kepada badan usaha ormas keagamaan demi meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.
IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak bisa alihkan dan/atau dipindahtangankan tanpa persetujuan dari Menteri.
Jumlah Kewenangan atas saham tersebut yakni Badan Usaha Ormas Keagamaan Harus Mayoritas atau pengendali. Juga disebutkan Badan Usaha ormas keagamaan itu dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Penawaran WIUPK pada badan usaha ormas keagamaan berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dan berlaku.
Lantas, ormas apa saja yang akan mendapatkan WIUPK tersebut?
Diketahui, Indonesia memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara, yakni agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu dan masing-masing agama yang mana memiliki ormas.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengoptimalkan kinerja organisasi.
“Saya atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri dan sudah disetujui oleh bapak Presiden Jokowi, akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,”
ungkap Bahlil saat sebagai pembicara di kegiatan Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Jakarta, Jumat (31/5).
Analisa Peraturan Hukum Atas Izin Usaha Tambang
Izin usaha tambang yang diberikan pemerintah kepada organisasi masyarakat keagamaan (Ormas) telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan dalam beberapa tahun terakhir.
Berikut adalah analisis hukum atas izin usaha tambang yang diberikan pemerintah kepada Ormas keagamaan:
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015:
UU ini mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara. Pasal 1 ayat (2) menjelaskan bahwa pertambangan mineral dan batubara harus dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan berkelanjutan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021:
PP ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pertambangan mineral dan batubara harus dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan berkelanjutan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024:
PP ini mengatur tentang perubahan atas PP No 96/2021. Pasal 83A ayat (1) menjelaskan bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh Ormas keagamaan.
Analisis Hukum
- Kewenangan Pemerintah:
Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Dalam hal ini, pemerintah memberikan izin usaha tambang kepada Ormas keagamaan.
- Prinsip Kesejahteraan Masyarakat:
Izin usaha tambang yang diberikan kepada Ormas keagamaan harus dilakukan dengan prinsip kesejahteraan masyarakat. Dalam PP No 96/2021, pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pertambangan mineral dan batubara harus dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan berkelanjutan.
- Keterlibatan Ormas Keagamaan:
Ormas keagamaan memiliki peran penting dalam pengelolaan tambang. Dalam PP No 25/2024, pasal 83A ayat (1) menjelaskan bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh Ormas keagamaan.
- Kontroversi dan Perdebatan:
Izin usaha tambang yang diberikan kepada Ormas keagamaan telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan. Beberapa pihak menilai bahwa izin ini tidak sesuai dengan prinsip kesejahteraan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Izin usaha tambang yang diberikan pemerintah kepada Ormas keagamaan harus dilakukan dengan prinsip kesejahteraan masyarakat dan berkelanjutan.
Pemerintah harus memastikan bahwa izin ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Ormas keagamaan juga harus memastikan bahwa pengelolaan tambang yang dilakukan oleh mereka sesuai dengan prinsip kesejahteraan masyarakat dan berkelanjutan.
Seperti itulah penyampaian artikel terkait Analisis Hukum atas pemberian WIUPK oleh Pemerintah terhadap Ormas Keagamaan, semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Sumber
Peraturan
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Website
Available at:
https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/mimbarkeadilan/article/download/6397/5104
[Accessed 3 Juni 2024].
Available at:
https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/06/02/jalur-khusus-ormas-keagamaan-peroleh-izin-tambang
[Accessed 3 Juni 2024].
Available at:
[Accessed 3 Juni 2024].
Available at:
https://www.rri.co.id/nasional/731976/fakta-fakta-ormas-keagamaan-mendapatkan-izin-usaha-tambag
[Accessed 3 Juni 2024].
Available at:
https://pwypindonesia.org/id/waswas-izin-tambang-untuk-ormas/
[Accessed 3 Juni 2024].