Sah! – Industri pertambangan menjadi salah satu bidang industri yang paling diminati di Indonesia. Meskipun memiliki risiko yang tinggi, tetapi industri pertambangan dianggap sebagai bidang industri yang menjanjikan karena memberikan keuntungan yang besar.
Dua sektor yang paling diminati dalam industri pertambangan adalah sektor minyak dan gas bumi (migas) dan sektor mineral dan batubara (minerba).
Dalam industri pertambangan terdapat dua jenis kegiatan usaha, yakni Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.
Kegiatan Usaha Hulu terdiri dari eksplorasi dan eksploitasi. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara memberikan definisi eksplorasi sebagai berikut.
“Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.”
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan bahan tambang, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan bahan tambang, serta kegiatan lain yang mendukung jalannya ekstraksi sumber daya tambang.
Kegiatan Usaha Hilir terdiri dari kegiatan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan kegiatan Niaga/Penjualan.
Bisnis pertambangan minerba memang menghasilkan keuntungan yang besar, tetapi perlu diperhatikan bahwa terdapat cukup banyak perizinan yang harus dipenuhi apabila Anda tertarik untuk berkecimpung di industri pertambangan.
Hal ini disebabkan karena besarnya risiko dari kegiatan dalam industri pertambangan terhadap masyarakat dan lingkungan, baik saat tahap eksplorasi, eksploitasi, maupun pasca-eksploitasi wilayah pertambangan.
Maka dari itu, bagi Anda yang tertarik menjalankan bisnis di bidang pertambangan minerba, sangat penting untuk mengetahui jenis perizinan apa saja yang ada dalam industri pertambangan. Artikel ini akan membahas jenis izin di industri pertambangan.
Dasar Hukum Perizinan Pertambangan
Ketentuan terkait perizinan dalam industri pertambangan diatur dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Permen ESDM 7/2020).
Permen ESDM 7/2020 mengatur mulai dari penyiapan dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK); Sistem Informasi Wilayah Pertambangan (WP); hingga tata cara pemberian perizinan.
Permen ESDM 7/2020 juga mengatur terkait hak, kewajiban, dan larangan Pemegang Izin; serta mengatur mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan dan laporan.
Jenis Izin Pertambangan
Pasal 35 ayat (1) Permen ESDM 7/2020 menyebutkan bahwa terdapat beberapa jenis izin dalam industri pertambangan mineral dan batubara:
- Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi);
- Izin Usaha Pertambangaan Khusus Eksplorasi (IUPK Eksplorasi);
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi);
- Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK Operasi Produksi);
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Izin pertambangan di atas dapat diberikan kepada Badan Usaha, baik BUMN, BUMD, maaupun Badan Usaha Swasta; Koperasi; dan Perseorangan.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan masing-masing perizinan, simak uraian berikut ini.
IUP Eksplorasi
Pasal 1 angka 14 Permen ESDM 7/2020 memberikan definisi IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Pengajuan permohonan IUP Eksplorasi ditujukan kepada Menteri atau gubernur sesuai ketentuan dalam Pasal 37 Permen ESDM 7/2020.
Dapat diajukan ke Menteri apabila WIUP berada di lintas provinsi; berada pada wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan Kepulauan; atau dalam kondisi dimana WIUP berbatasan langsung dengan negara lain.
Dapat diajukan ke gubernur apabila WIUP berada dalam satu wilayah provinsi; atau WIUP berada pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Pengajuan permohonan IUP Eksplorasi dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, Pemohon harus memastikan bahwa telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingungan, dan finansial, serta menempatkan Jaminan Kesungguhan Eksplorasi.
Kedua, mengajukan permohonan IUP Eksplorasi ke Menteri atau gubernur. Perlu diperhatikan bahwa Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan harus ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara; atau telah dilakukan penerbitan peta WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan.
Ketiga, penerbitan IUP Eksplorasi. Jangka waktu pemberian IUP Eksplorasi berbeda-beda tergantung jenis bahan tambang yang akan dieksplorasi.
IUPK Eksplorasi
Pasal 1 angka 15 Permen ESDM 7/2020 mendefinisikan IUPK Eksplorasi sebagai izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Izin ini biasanya diberikan kepada BUMN atau BUMD yang menjadi prioritas, tetapi tidak menutup kemungkinan diberikan juga kepada Badan Usaha Swasta melalui mekanisme lelang WIUP.
IUP Eksplorasi dapat diajukan ke Menteri atau gubernur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37.
Pengajuan permohonan IUPK Eksplorasi dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, Pemohon harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial, serta menempatkan Jaminan Kesungguhan Eksplorasi.
Kedua, mengajukan permohonan kepada Menteri. Ketiga, penerbitan IUPK Eksplorasi. Sama dengan IUP Eksplorasi, jangka waktu IUPK Eksplorasi berbeda-beda tergantung jenis bahan tambang.
IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi
Pasal 1 angka 16 Permen ESDM 7/2020 memberikan definisi IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
Mirip dengan IUP Operasi Produksi yang diberikan setelah selesainya pelaksanaan IUP Eksplorasi, IUPK Operasi Produksi merupakan izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
Pasal 44 ayat (2) Permen ESDM 7/2020 menyebutkan bahwa pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usahanya.
Namun, pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi tetap harus mengajukan permohonan peningkatan izin menjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi, maksimal 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi.
Kegiatan dalam IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi meliputi beberapa tahap, yaitu tahap konstruksi; penambangan; pengolahan dan/atau pemurnian; dan pengangkutan dan penjualan.
IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian
IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.
Tahap permohonan IUP jenis ini sebenarnya sama dengan tahap pengajuan IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi, tetapi terdapat dua hal yang membedakan, yaitu terkait kewenangan pemberi izin dan pihak yang dapat mengajukan izin.
Dalam IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, pemberi izin adalah Menteri atau gubernur, dengan ketentuan sebagai berikut.
Diberikan oleh Menteri apabila:
- Bahan tambang berasal dari provinsi berbeda di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
- Bahan tambang berasal dari luar negeri; atau
- Lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.
Diberikan oleh gubernur apabila bahan tambang yang akan diolah berasal dari provinsi yang sama dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian.
Pihak yang dapat mengajukan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian terbatas pada Badan Usaha, apabila bahan tambangnya adalah mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara.
Untuk bahan tambang batuan, dapat diberikan izin kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan.
IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan
IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
Pemberian izin ini dilakukan oleh Menteri apabila pengangkutan dan penjualan berada pada lintas provinsi atau luar negeri, dan diberikan oleh gubernur apabila kegiatan usaha dilakukan hanya dalam lingkup satu provinsi.
IUJP
IUJP diterbitkan oleh Menteri apabila kegiatannya dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, dan diberikan oleh gubernur apabila kegiatan usahanya dilakukan di dalam satu provinsi.
Pasal 55 Permen ESDM 7/2020 menyebutkan IUJP meliputi beberapa kegiatan usaha, yaitu:
- konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan di bidang Penyelidikan Umum; Eksplorasi; Studi Kelayakan; Konstruksi pertambangan; Pengangkutan; lingkungan pertambangan; reklamasi dan pasca-tambang.
- Konsultasi dan perencanaan di bidang penambangan; atau pengolahan dan pemurnian.
Begitulah kira-kira pembahasan mengenai jenis-jenis izin dalam industri pertambangan. Semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Dengan legalitas usaha yang telah terdaftar, Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id
Sah! Indonesia, solusi pengurusan pendirian dan legalitas usaha Anda!
Referensi:
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara;
- https://www.hukumku.id/post/jenis-izin-usaha-pertambangan
- https://klikpajak.id/blog/iup-izin-usaha-pertambangan/