Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

7 Jenis HAKI yang Bisa Mengubah Ide Kreatif Menjadi Aset Bernilai Tinggi

Ilustrasi Hak Kekayaan Intelektual

Sah! – Di era digital dan penuh inovasi seperti sekarang, ide kreatif bukan lagi sekadar gagasan, tetapi bisa menjadi aset berharga yang mendatangkan keuntungan besar. Namun, tanpa perlindungan hukum yang tepat, ide-ide cemerlang ini rentan dicuri atau disalahgunakan. 

Inilah pentingnya memahami Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sebuah instrumen hukum yang memberikan perlindungan dan pengakuan atas karya, inovasi, dan kreativitas seseorang.

Dalam artikel ini, kita akan membahas tujuh jenis HAKI yang dapat membantu mengubah ide kreatif menjadi aset bernilai tinggi. Mulai dari hak cipta hingga paten, masing-masing jenis HAKI memiliki fungsi dan manfaat tersendiri. 

Dengan memahami dan memanfaatkan HAKI secara optimal, Anda tidak hanya melindungi karya Anda, tetapi juga membuka peluang untuk mengembangkan bisnis, menciptakan merek yang kuat, atau bahkan mendapatkan keuntungan finansial yang signifikan. Mari kita eksplorasi lebih jauh!

Pengertian HAKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intellectual Property Rights adalah hak eksklusif yang diberikan secara hukum kepada individu atau kelompok yang menciptakan atau menemukan sesuatu sebagai hasil dari aktivitas intelektual dan kreativitas yang unik serta orisinal. HAKI melindungi karya intelektual yang mencakup berbagai bidang, seperti ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan penemuan-penemuan baru di bidang teknologi.

Karya-karya yang dilindungi oleh HAKI merupakan hasil dari proses intelektual manusia yang tidak hanya melibatkan pemikiran logis tetapi juga pengorbanan tenaga, waktu, dan usaha yang mendalam. Dalam prosesnya, pencipta atau penemu sering kali mengandalkan intuisi, inspirasi, serta dorongan moral dan emosional untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat.

HAKI tidak hanya memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pencipta, tetapi juga mendorong inovasi dan kreativitas yang lebih luas. Dengan adanya perlindungan ini, para pencipta dapat memonetisasi karya mereka dan berkontribusi pada kemajuan ilmu pengetahuan, seni, maupun teknologi.

Jenis-Jenis HAKI

  1. Merek

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merek didefinisikan sebagai tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki ciri pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Secara umum, merek berfungsi sebagai identitas yang membedakan produk (barang atau jasa) tertentu dari produk lain yang sejenis. Selain itu, merek juga berperan dalam mendukung kelancaran perdagangan, menjaga standar kualitas produk, serta melindungi hak produsen dan kepentingan konsumen.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis merek yang umum digunakan:

  1. Merek Dagang
    Merek ini digunakan untuk membedakan barang yang diperdagangkan oleh individu, kelompok, atau badan hukum dari barang lain yang sejenis. Merek dagang memastikan konsumen dapat mengenali sumber atau kualitas produk tertentu.
  2. Merek Jasa
    Digunakan untuk membedakan jasa yang ditawarkan oleh individu, kelompok, atau badan hukum dari jasa lain yang sejenis. Contohnya, merek yang dimiliki perusahaan penyedia layanan transportasi atau jasa konsultan.
  3. Merek Kolektif
    Merupakan merek yang digunakan bersama oleh beberapa individu atau badan hukum pada barang atau jasa dengan karakteristik yang serupa. Merek kolektif biasanya digunakan untuk menunjukkan asal, jenis, atau kualitas tertentu, seperti produk-produk dari kelompok usaha bersama atau koperasi.
  1. Paten

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Paten, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 65 Tahun 2024, mendefinisikan paten sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seorang inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.

Hak ini memberikan perlindungan hukum kepada inventor untuk jangka waktu tertentu, sehingga hanya mereka yang dapat memanfaatkan invensinya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Paten bertujuan untuk melindungi karya intelektual di bidang teknologi yang bersifat baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Dengan perlindungan ini, inventor mendapatkan insentif atas usahanya dalam menciptakan solusi teknis yang inovatif, sekaligus memastikan bahwa kontribusinya diakui secara hukum.

  1. Hak Cipta

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif yang secara otomatis diberikan kepada pencipta berdasarkan prinsip deklaratif begitu karyanya diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak ini diberikan tanpa memerlukan pendaftaran terlebih dahulu, namun tetap tunduk pada batasan-batasan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Hak Cipta terdiri atas dua jenis hak utama: hak moral dan hak ekonomi.

  1. Hak Moral
    Hak moral adalah hak yang secara permanen melekat pada pencipta dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain selama pencipta masih hidup. Hak ini melindungi reputasi dan integritas pencipta, seperti memastikan namanya tetap disebut sebagai pencipta karya atau melarang perubahan yang merusak esensi karyanya.
  2. Hak Ekonomi
    Hak ekonomi memberikan pencipta atau pemegang hak cipta hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat finansial dari ciptaannya. Hak ini mencakup pengaturan lisensi dan royalti:

    – Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemilik hak cipta kepada pihak lain untuk menggunakan ciptaan tersebut, seperti menggunakan lagu dalam film atau iklan.

    – Royalti adalah kompensasi finansial yang diterima pencipta setiap kali ciptaannya digunakan, misalnya melalui penjualan buku, unduhan musik, atau penayangan karya dalam media tertentu.
  1. Desain Industri

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Desain Industri, desain industri diartikan sebagai hasil kreasi yang mencakup bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan/atau warna dalam dua dimensi atau tiga dimensi.

Desain ini menciptakan kesan estetis dan dapat diterapkan dalam pola dua dimensi atau tiga dimensi, sehingga memungkinkan untuk digunakan dalam pembuatan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Untuk mendaftarkan desain industri, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi:

  1. Nilai Kebaruan (Novelty)

    Desain industri harus memiliki unsur kebaruan, yang berarti pada saat pendaftaran, desain tersebut belum pernah diungkapkan atau dipublikasikan sebelumnya. Jika desain sudah diketahui publik sebelum tanggal pengajuan, maka desain tersebut tidak dapat diakui sebagai desain yang baru.

    Contoh: Jika seseorang menciptakan desain unik untuk botol air berbentuk heksagonal dengan pola khusus, desain ini dapat didaftarkan sebagai desain industri selama belum ada desain serupa yang terungkap sebelumnya.
  2. Kesesuaian dengan Hukum, Ketertiban, dan Moralitas

    Desain industri tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, norma agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Desain yang melanggar ketentuan ini tidak dapat diterima untuk pendaftaran.

    Contoh: Desain kemasan yang mengandung simbol ofensif atau bertentangan dengan norma agama tertentu tidak akan memenuhi syarat pendaftaran.
  1. Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah informasi teknis atau komersial yang tidak diketahui publik dan memiliki nilai ekonomis karena manfaatnya dalam kegiatan bisnis.

Informasi ini dapat berupa metode produksi, strategi pemasaran, atau inovasi lainnya yang dirahasiakan oleh pemiliknya untuk mempertahankan keunggulan kompetitif. Perlindungan hukum terhadap rahasia dagang bertujuan menjaga eksklusivitas informasi yang memberikan keuntungan bagi pemiliknya.

Ruang lingkup perlindungan rahasia dagang mencakup informasi seperti proses produksi, teknik pengolahan, strategi penjualan, dan inovasi teknis atau bisnis lainnya. 

Contohnya meliputi resep minuman Coca-Cola, algoritma mesin pencari Google, atau daftar klien eksklusif yang menjadi aset strategis perusahaan. Agar terlindungi, informasi ini harus bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomis, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik dengan langkah-langkah tertentu.

  1. Indikasi Geografis

Menurut Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, indikasi geografis merujuk pada tanda yang menunjukkan asal usul suatu barang yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis, yang meliputi elemen alam, faktor manusia, atau keduanya. Faktor-faktor ini memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan di daerah tersebut. 

Dengan kata lain, indikasi geografis adalah label atau nama yang menandakan bahwa produk tersebut memiliki hubungan yang kuat dengan tempat asalnya, yang memengaruhi karakteristik dan kualitas produk itu sendiri.

Contoh dari indikasi geografis ini adalah Kopi Gayo yang berasal dari daerah Gayo di Aceh, Indonesia. Kopi ini memiliki rasa dan kualitas tertentu yang dipengaruhi oleh iklim, tanah, dan cara pengolahan yang khas di daerah tersebut. 

Perlindungan terhadap indikasi geografis ini bertujuan untuk menjaga identitas produk dan mencegah penyalahgunaan atau penipuan yang bisa merugikan konsumen dan produsen asli. Selain itu, hal ini juga berfungsi untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global.

  1. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2000, sirkuit terpadu adalah sebuah produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang mengandung berbagai elemen, di mana setidaknya satu elemen merupakan elemen aktif.

Elemen-elemen tersebut saling berhubungan dan disusun secara terpadu dalam bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik tertentu.

Dengan kata lain, sirkuit terpadu adalah rangkaian elektronik yang terdiri dari sejumlah komponen yang bekerja bersama dalam satu unit kecil, seperti chip komputer, yang mengoptimalkan efisiensi dan kinerja elektronik.

Sementara itu, desain tata letak, menurut Pasal 1 angka 2 UU 32/2000, adalah suatu kreasi yang mencakup rancangan peletakan elemen-elemen dalam bentuk tiga dimensi pada sebuah sirkuit terpadu.

Desain ini mencakup minimal satu elemen aktif dan interkoneksi di antara elemen-elemen tersebut, yang diatur sedemikian rupa untuk memudahkan pembuatan sirkuit terpadu. 

Tata letak ini memegang peranan penting dalam menentukan bagaimana elemen-elemen tersebut dihubungkan, sehingga dapat berfungsi secara optimal dalam rangkaian elektronik.

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini. Kami berharap informasi yang disampaikan dapat memperkaya pemahaman Anda tentang pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), terutama bagi perkembangan bisnis yang berkelanjutan.

Apabila Anda sedang merencanakan untuk memulai usaha atau membutuhkan bantuan dalam urusan legalitas bisnis, Sah! siap menjadi mitra terpercaya Anda. Kami menyediakan layanan profesional yang mencakup pengurusan berbagai kebutuhan legal, termasuk pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, dan rahasia dagang.

Dengan bantuan kami, Anda dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan bisnis, sementara kami menangani aspek legalitas yang dapat melindungi kekayaan intelektual Anda. Untuk konsultasi atau informasi lebih lanjut kunjungi situs web kami di Sah.co.id.

Mari wujudkan impian bisnis Anda dengan dukungan legal yang tepat dari Sah!, sehingga Anda dapat melindungi ide-ide kreatif Anda dan memperkuat posisi di pasar.

Sumber:

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

UU Nomor 65 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Buku

Iswi Hariyani. 2010. prosedur mengurus HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang benar. Yogyakarta : Pustaka Yustisia 

Website

https://lp2m.uma.ac.id/2021/11/25/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-pengertian-dan-jenisnya/#

https://publikasiindonesia.id/blog/macam-macam-haki/

https://www.hukumonline.com/berita/a/jenis-jenis-kekayaan-intelektual-lt62490bb8ddca2/?page=4

WhatsApp us

Exit mobile version