Berita Hukum Legalitas Terbaru

4 Klasifikasi Jaminan Kebendaan pada Ranah Perdata

Kamu harus tahu! Inilah Klasifikasi Jaminan Kebendaan pada Ranah Perdata yang sangat jarang orang-orang ketahui.
Kamu harus tahu! Inilah Klasifikasi Jaminan Kebendaan pada Ranah Perdata yang sangat jarang orang-orang ketahui.

Sah! – Klasifikasi jaminan kebendaan pada ranah perdata, Dalam kehidupan sehari hari dalam memenuhi kebutuhan setiap individu maupun setiap entitas, membutuhkan suatu pemasukan maupun modal agar tercapai tujuan yang hendak dikehendakinya.

Salah satu kegiatan yang sering dilakukan dengan melakukan peminjaman dalam bentuk sesuatu hal yang bernilai kepada suatu pihak yang diyakini dapat menjadi pemasukan untuk memenuhi kebutuhannya.

Dalam ranah perdata, dikenal suatu istilah yakni hukum jaminan kebendaan yang mengatur mengenai ketentuan hukum tentang jaminan seorang kreditor terhadap debitor.

Jaminan ini diberikan sebagai suatu garansi terhadap suatu pinjaman yang dilakukan.

Secara teori, hak jaminan diklasifikasikan menjadi dua (2) jenis yakni, Hak Jaminan Umum yang merupakan jaminan yang timbul dari Undang-Undang seperti yang tertuang di dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata dan Hak Jaminan Khusus yang merupakan jaminan yang timbul karena perjanjian seperti Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan.

Namun pada artikel ini akan dibahas khusus mengenai Hak Jaminan Khusus dalam bentuk Jaminan Kebendaan.

Di Indonesia, secara umum terdapat 4 jenis jaminan kebendaan:

Pertama, Gadai. Landasan dari jaminan dalam bentuk gadai dituang di dalam Pasal 1150 KUHPerdata, yakni: ”gadai merupakan suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur atau kuasanya sebagai jaminan atas utangnya…”.

Adapun ciri-ciri dari gadai adalah gadai dilandasai oleh sebuah kesepakatan, yang mana benda yang di gadaikan tersebut diberikan kepada penerima gadai yang nantinya benda tersebut berada dalam pengawasannya, namun si penerima gadai tidak mempunyai hak untuk memiliki benda gadai.

WhatsApp us

Exit mobile version