Sah! – Apakah kalian pernah mendengar istilah prestasi? istilah prestasi disini bukan merujuk kepada suatu hal kalian meraih suatu kejuaran ataupun pencapaian, tetapi istilah prestasi disini adalah suatu bentuk perbuatan yang dilakukan yang mempunyai kaitan dengan halnya suatu perikatan.
Sebelum memahami apa itu prestasi dan bentuk-bentuk dari prestasi dalam suatu perikatan, maka terlebih dahulu haruslah paham apa yang dimaksud dengan perikatan.
Menurut R Subketi, Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tututan itu.
Dalam definisi ini, yang dimaksud dengan pihak berhak menuntut sesuatu disebut dengan kreditur dan pihak yang berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut adalah debitur.
Berdasarkan penjelasan diatas kegiatan yang dilakukan oleh debitur di dalam memenuhi tuntutan itu merupakan suatu definisi singkat apa yang dimaksud dengan prestasi.
Secara komperhensif, prestasi adalah suatu objek di dalam perikatan mengenai hal-hal yang harus dipenuhi oleh si berutang (debitur) kepada kreditur, dan kreditur berhak memperoleh suatu prestasi yang diberikan oleh debitur.
Pasal 1234 KUHPerdata menyebutkan bahwa wujud dari sebuah prestasi dibagi menjadi 3 (tiga) yakni memberi sesuatu, melakukan sesuatu dan tidak melakukan sesuatu.
Pertama, Memberi Sesuatu. Memberi sesuatu dalam suatu prestasi dapat didefiniskan sebagai perbuatan menyerahkan sesuatu barang atau berkewajiban memberikan kenikmatan atas sesuatu barang.
Misal di dalam perjanjian jual beli barang, penjual berhak menyerahkan barang sebagai bentuk prestasi setelah pembeli menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati.