Sah! Legalitas Izin Usaha Freelancer yang Wajib Diketahui
Menjadi Freelancer di Tengah Sulitnya Lapangan Kerja
Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, mendapatkan pekerjaan tetap kini semakin sulit. Oleh karena itu, menjadi freelancer dapat menjadi pilihan tepat. Selain fleksibel karena bisa dilakukan di mana saja, pekerjaan ini juga berpotensi memberikan penghasilan yang terus meningkat.
Namun demikian, di balik kemudahannya, freelancer juga memerlukan izin usaha. Tujuannya agar memperoleh perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan klien, serta menikmati berbagai keuntungan legalitas lainnya. Maka dari itu, berikut penjelasan mengenai jenis-jenis legalitas usaha yang perlu dimiliki freelancer.
1. PT Perorangan: Perlindungan Harta dan Aset Pribadi
Bagi freelancer yang ingin menjamin legalitas usahanya, PT Perorangan bisa menjadi pilihan ideal. Jenis usaha ini dapat didirikan oleh satu orang saja, di mana pendirinya akan berperan sebagai direktur sekaligus pemilik perusahaan.
Selain itu, modal pendiriannya tidak terlalu besar dan sepenuhnya diatur oleh pendiri, tanpa batas minimal modal dasar (selama memenuhi kriteria UMK).
Lebih penting lagi, PT Perorangan dapat melindungi aset pribadi, karena jika terjadi kerugian keuangan, tanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkan.
2. NIB (Nomor Induk Berusaha): Identitas Resmi Usaha
Selanjutnya, setiap usaha wajib memiliki NIB. Baik itu usaha perseorangan maupun PT Perorangan, freelancer tetap perlu mengurus dokumen ini.
NIB cocok untuk freelancer individu seperti fotografer, desainer grafis, penulis lepas, dan profesi sejenis.
Selain prosesnya mudah—karena bisa dilakukan secara online melalui OSS—NIB juga berfungsi sebagai “KTP” usaha. Dengan memilikinya, anda dapat mengikuti tender, meningkatkan kredibilitas, dan menikmati skema pajak UMKM.
Dengan kata lain, NIB membuka banyak peluang legal bagi freelancer.
3. NPWP: Kewajiban Pajak untuk Freelancer
Kemudian, meskipun freelancer bukan karyawan tetap, mereka tetap memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). Oleh sebab itu, memiliki NPWP menjadi hal penting.
NPWP berfungsi sebagai identitas perpajakan bagi freelancer. Melalui dokumen ini, anda dapat melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan.
Selain itu, NPWP juga menjadi syarat penting untuk mengakses layanan legal lainnya seperti pinjaman bank, kerja sama bisnis, dan program pajak UMKM.
Dengan demikian, NPWP tidak hanya soal kewajiban, tetapi juga membuka peluang baru bagi pengembangan usaha.
Kesimpulan: Freelancer Pun Butuh Legalitas
Singkatnya, meskipun freelancer bekerja secara fleksibel dari rumah, legalitas usaha tetap diperlukan. Izin usaha akan membantu anda memperluas peluang, mendapatkan perlindungan hukum, dan meningkatkan kepercayaan klien.
Anda bebas memilih bentuk legalitas yang paling sesuai dengan kebutuhan, seperti PT Perorangan, NIB, atau NPWP.
Jangan sampai anda mengabaikan legalitas, karena hal ini dapat merugikan usaha di masa depan.
Pastikan usaha anda telah terjamin dan terdaftar secara resmi. Jika membutuhkan bantuan untuk pendaftaran legalitas usaha atau produk, hubungi SAH Indonesia melalui WhatsApp di 0856 2160 034 atau kunjungi laman Sah.co.id.
