Sah! – Upah merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan oleh Perusahaan/pengusaha dalam mensejahterakan pekerjanya. Namun tak sedikit juga Perusahaan/pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut kepada karyawannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja yang didapatkan dalam bentuk uang yang dinyatakan sebagai upah dari pengusaha atas pekerjaannya yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja.
Selain itu dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa dalam pengupahan berlaku pula tunjangan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.
Sebelum bekerja pada suatu Perusahaan pada umumnya para calon pekerja akan diberikan pemahaman dan informasi mengenai pekerjaannya tersebut termasuk upah melalui perjanjian kerja.
Peraturan mengenai upah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
Penetapan upah dilaksanakan dengan skema pengupahan yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) sebagaimana yang ditentukan dalam Permenaker Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
Secara hukum, Perusahaan/pengusaha wajib membayar upah pekerjanya dan sebaliknya, pekerja berhak atas upah sesuai dengan kesepakatan.
Pembayaran upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Pemerintah (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pembayaran upah dapat dibayarkan secara harian, mingguan, atau bulanan, namun jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari 1 bulan.
Apabila Perusahaan/pengusaha terlambat membayar atau tidak membayarkan upah maka dapat dikenakan denda.
Denda Perusahaan Apabila Telat/Tidak Membayarkan Upah
Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tangga seharusnya upah dibayarkan, dikenakan denda 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah seharusnya dibayarkan.
Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana tercantum diatas, ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan.
Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud diatas, ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Sanksi Perusahaan Yang Tidak Membayar Upah
Apabila perusahan tidak membayar upah karyawan dengan tepat waktu maka Perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi hukum.
Dalam pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan bahwa jika Perusahaan terlambat dalam memberikan upah baik karena kesengajaan atau kelalaian maka Perusahaan dapat dikenakan denda sesuai dengan presentase tertentu dari upah pekerja.
Mengenai sanksi pidana apabila Perusahaan tidak membayarkan upah karyawan sesuai kesepakatan baik tidak tepat waktu atau besaran upah tidak sesuai maka dapat dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun serta denda minimal Rp 100.000.000 hingga maksimal Rp 400.000.000.
Terkait dengan toleransi keterlambatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Perusahaan diberikan toleransi keterlambatan pembayaran upah hingga hari ketiga tanggal penggajian. Setelah itu, Perusahaan dapat dikenai sanksi.
Sehingga dalam hal ini penting bagi Perusahaan/pengusaha untuk memastikan pembayaran upah yang tepat waktu dan sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan Perusahaan.
Langkah Hukum Yang Dapat Dilakukan
Pekerja yang tidak mendapatkan upah dari Perusahaan/pengusaha dapat berujung pada perselisihan, kondisi perselisihan tersebut dapat dikategorikan sebagai perselisihan hak.
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-perundangan, perjanjian kerja, peraturan pemerintah (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB).
Penyelesaian perselisihan dapat dilakukan dengan melalui jalur bipartit. Jalur bipartit adalah perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha dan diselesaikan maksimal 30 hari.
Jika dalam perundingan tersebut dicapai kesepakatan penyelesaian maka dibuat perjanjian Bersama yang ditandangi oleh para pihak. Tapi jika perundingan bipartit gagal maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit.
Penyelesaian melalui jalur tripartit diawali dengan mendaftarkan Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa Upaya-upaya penyelesaian melalui jalur bipartite telah dilakukan.
Jalur tripartit yaitu penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha dengan ditengahi oleh mediator. Untuk perselisihan hak, yang dapat dilakukan adalah melakukan mediasi yang ditengahi oleh seorang/mediator yang netral.
Apabila mediasi berhasil maka hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN).
Pendaftaran tersebut didaftarkan di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
Jika tidak mendapat titik temu, maka mediator menuangkan hasil perundingan dalam suatu anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi dan apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka salah satu pihak dapat melakukan gugatan perselisihan pada PHI.
Jalur PHI yakni jalur yang ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di PHI dengan dasar gugatan perselisihan hak berupa upah pekerja yang tidak dibayarkan oleh Perusahaan.
Seperti itulah penyampaian artikel berupa keterlambatan/tidak dibayarkannya upah kerja, semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan layanan mengenai berita dan informasi seputar dunia hukum, administrasi hukum, legalitas usaha, perizinan, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya lebih mudah.
Untuk anda yang ingin mengetahui informasi mengenai artikel lainnya silahkan kunjungi website sah.co.id dan bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengunjungi website sah.co.id dan instagram @sahcoid.
Source:
- Hukumonline.com “Langkah Hukum Jika Gaji Tak Dibayar Pengusaha” oleh Erizka Permatasari S.H.
- Hukumonline.com “Pembayaran Gaji Ditunda dan Diturunkan Sepihak, Ini Langkah Hukumnya” oleh Erizka Permatasari S.H.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.