Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Tinjauan Hukum terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan Kawasan Industri

Ilustrasi Kawasan Industri

Sah! – Pengembangan Kawasan Industri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam memperkuat dan mengembangkan ekonomi negara kita, namun sama hal nya dengan bidang lain, upaya ini tentu memiliki aturan yang digunakan untuk tetap menstabilkan ekonomi agar masyarakat juga dapat pemerataan ekonomi.

Tidak hanya untuk bidang ekonomi kebijakan pemerintah bertujuan untuk memberikan pemerataan pembangunan di Indonesia sebagai negara kepulauan. 

Sering kali kebijakan itu membantu tapi tidak kalah seringnya kebijakan tersebut menyerang kembali kepada masyarakat, sehingga membuat perkembangan serta pemerataan ekonomi dan pembangunan sangatlah sulit.

Ditambah dengan korupsi yang merajalela dalam pemerintahan membuat kesenjangan cukup ekonomi Indonesia.

Lalu bagaimana kebijakan tersebut? kebijakan mana saja yang sukses dan gagal?

Landasan Hukum Pengembangan Kawasan Industri

Dasar hukum yang paling umum adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. Undang-undang ini merupakan landasan utama dalam perindustrian di Indonesia.

Aspek utama yang ditegaskan ialah peran pemerintah dalam merencanakan, membina, dan mengawasi pengembangan industri termasuk yang bertanggung jawab dalam menetapkan kawasan industri.

Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri, peraturan ini menggantikan aturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. PP No. 20 Tahun 2024 yang mengatur perihal penetapan wilayah industri.

PP tersebut menjelaskan bahwa Perwilayahan Industri ditetapkan dengan cara memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penggunaan daya guna sumber daya wilayah secara nasional, peningkatan daya saing industri, peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Implementasi Kebijakan dan Tantangan Hukum

Dalam implementasinya kebijakan pengembangan industri sering kali mendapatkan tantangan tersendiri baik secara hukum maupun secara sosial.

Salah satu konflik yang paling besar ialah konflik kepentingan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait penetapan lokasi dan pengelolaan kawasan industri.

Dalam kerangka otonomi daerah, pemerintah daerah berhak atas kewenangan yang mengatur dan mengelola sumber daya serta potensinya dalam ekonomi lokal, namun  sering kali terjadi tumpang tindih dengan pemerintah pusat.

Hal yang paling umum ialah perbedaan prioritas yang menimbulkan konflik kepentingan, sebagai contoh ialah kasus Kawasan industri Bantaeng Sulawesi Selatan.

Ditemukan bahwa koordinasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat belum maksimal antara institusi terkait dengan ketersediaan sumber dayanya, yang menjadi penghambat dalam pengembangan kawasan industri.

Selain komunikasi adapun interpretasi terhadap regulasi dan kebijakan pemerintah sendiri, dimana dalam kasus sengketa tanah, terkadang masyarakat menganggap bahwa tanah terkait ialah milik adat yang sudah diwarisi secara turun temurun dari nenek moyang mereka .

Disisi lain adanya Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada pihak terkait yang membuat sebuah proses tambahan dalam menyelesaikan sengketa, yang pastinya menghambat proses pembangunan wilayah kawasan industri.

Pembebasan tanah menjadi sebuah kunci penghambat dalam perkembangan wilayah industri, terlebih dengan kebijakan yang sulit untuk dipahami oleh masyarakat umum maupun adat.

Masyarakat adat sendiri kurang mendapatkan pengakuan dalam hal-hal penting seperti kepemilikan tanah atau bangunan adat. Hal ini membuat sulitnya mempertahankan hukum adat yang akan selalu tertindih dengan hukum nasional

Kasus ini juga menjadi sebuah simbol bahwa penetapan hukum adat sangatlah lemah  dalam tatanan hukum di Indonesia.

Peran Regulasi dalam Mendukung Pengembangan Kawasan Industri

Regulasi yang jelas dan komprehensif sangat dibutuhkan untuk mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan di Indonesia. Regulasi yang dimaksud ialah sebuah peraturan yang bertindak adil dan menyeluruh bagi berbagai pihak.

Dengan memberikan kepastian hukum dan mempertahankan hak-hak masyarakat dapat memastikan perkembangan kawasan industri yang membantu masyarakat Indonesia.

Adapun beberapa aspek penting yang dapat diperhatikan dalam pembentukan Kebijakan baru yang dapat membantu hal ini, diantaranya:

  1. Kepastian Hukum

Kepastian hukum sendiri sudah banyak diterapkan dalam peraturan perundang-undangan, dalam perihal kawasan industri ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 yang masing-masing menjelaskan peran pemerintah dalam kawasan industri serta pedoman dalam menentukan dan mengatur kawasan industri itu sendiri.

Namun kepastian hukum sendiri harus berpihak kepada seluruh pihak yang dapat memberikan keadilan juga bagi masyarakat yang lebih sering dirugikan dalam pembangunan kawasan industri.

Kepastian hukum bagi investor juga harus diperhatikan, karena inventor sebagai penyedia modal, oleh karena itu pemerintah harus melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan kejelasan proyek dan hukum secara berdampingan.

  1. Perlindungan Hak

Dalam konteks pembangunan kawasan industri, seringkali masyarakat yang dirugikan. oleh karena itu hukum harus berpihak kepada hak-hak masyarakat berdampingan dengan hak para investor.

Terutama terkait pengadaan lahan dan dampak kepada lingkungan, dimana masyarakat yang terdampak atau yang tinggal disekitar area pembangunan harus mendapatkan kompensasi atas lahan yang dimiliki.

Disisi lain kelestarian lingkungan juga harus diperhatikan untuk keberlangsungan hidup hewan, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

PP tersebut menekankan pentingnya penerapan industri hijau dan pengelolaan lingkungan yang baik dalam sektor industri.

  1. Evaluasi dan Harmonisasi Regulasi

Untuk menghindari konflik yang terjadi antara pemerintah pusat dan daerah, perlu ditingkatkan efektivitas kebijakan. 

Hal seperti evaluasi regulasi terkait yang mencakup mencakup penyelarasan antara peraturan pusat dan daerah, serta penyesuaian dengan dinamika perkembangan industri dan kebutuhan masyarakat. 

Harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sejalan dan saling mendukung.

Pengembangan kawasan industri di Indonesia merupakan strategi vital untuk memperkuat perekonomian dan memastikan pemerataan pembangunan.

Namun, implementasinya sering menghadapi tantangan, seperti konflik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah, serta isu pembebasan lahan yang kompleks. Regulasi yang jelas dan komprehensif sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor, melindungi hak-hak masyarakat lokal, dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan serta ramah lingkungan.

Evaluasi dan harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ini. 

Dengan pendekatan yang inklusif dan berkeadilan, diharapkan pengembangan kawasan industri dapat berjalan optimal, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk dalam membuat suatu Firma. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source 

https://ugm.ac.id/id/berita/menilik-konflik-rempang-dan-pengakuan-pemerintah-atas-hak-hak-masyarakat-adat

https://repository.bakrie.ac.id/9291

https://indonesia.go.id/kategori/editorial/7667/memahami-mekanisme-pembebasan-tanah-proyek-nasional?lang=1

https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4995/akselerasi-penyelesaian-kendala-kawasan-industri-pemerintah-dorong-percepatan-pembangunan-proyek-strategis-nasional

https://kppip.go.id/opini/tantangan-pembangunan-infrastruktur-indonesia/

https://properti.kompas.com/read/xml/2016/10/27/213818121/pembebasan.lahan.kawasan.industri.sering.terhambat

https://dephub.go.id/post/read/pembebasan-lahan-kendala-dalam-pembangunan-infrastruktur-4666

https://arsi.kemenperin.go.id/Berita3.html

https://bpiw.pu.go.id/article/detail/harmonisasi-antara-pemerintah-pusat-dan-pemerintah-daerah-dibutuhkan-dalam-pembangunan-daerah-di-indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *