Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Ternyata Seperti Ini Tahapan Tepat Melegalkan Izin Usaha Lembaga Penjaminan

Izin usaha Lembaga Penjaminan adalah salah satu bagian dokumen yang penting diurus oleh pemilik usaha Lembaga Penjaminan agar bisnis dapat jberjalan lancar. Kadangkala pemilik usaha berfokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Lembaga Penjaminan.

Sementara itu jika bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan jumlah pangsa pasar bahkan terbebas dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan bisnis dapat meningkat disebabkan setelah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lainnya, atau dapat kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis ekspor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Akan tetapi kalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Lembaga Penjaminan, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan agar bisnis Lembaga Penjaminan dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini tahap dalam mendapatkan izin usaha Lembaga Penjaminan.

Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Lembaga Penjaminan

Saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Lembaga Penjaminan melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi masing-masing Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai bukti dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Lembaga Penjaminan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Lembaga Penjaminan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk panduan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Lembaga Penjaminan adalah 64993.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga penjaminan meliputi perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan ulang. Perusahaan penjaminan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pemberian penjaminan atas pemenuhan kewajiban financial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Perusahaan penjaminan ulang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pemberian penjaminan atas pemenuhan kewajiban financial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban financial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Contoh perusahaan penjaminan adalah PT Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) , PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (PT Jamkrida Jabar).

Dalam menentukan kode KBLI 64993 harus memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 64993, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Lembaga Penjaminan

Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara kekayaan pengusaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan dijalankan.

Perlu diketahui juga kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Aturan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya ada di owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi bisnis atau secara daring di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Lembaga Penjaminan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah dapat mendaftarkan surat izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring di website OSS. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak mengurus NIB, pengusaha dapat melakukan registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun badan usaha;
  • Melengkapi formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek form serta review NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Lembaga Penjaminan

Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Tapi jika risiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha resiko menengah atau risiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Lembaga Penjaminan

Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha dijalankan menggunakan media digital, maka akan diharuskan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dijalankan di Website Online Single Submission yang nantinya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Lembaga Penjaminan tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version