Izin usaha Lembaga Pertahanan Dan Angkatan Bersenjata merupakan salah satu kewajiban yang penting disiapkan oleh pebisnis Lembaga Pertahanan Dan Angkatan Bersenjata sehingga bisnis dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pebisnis hanya memikirkan mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Lembaga Pertahanan Dan Angkatan Bersenjata.
Kenyataannya jika bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan meningkatkan jumlah pangsa pasar bahkan terbebas dari masalah yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Omset bisnis bisa naik karna sesudah memiliki izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh pasar baru lewat tender yang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis export import, ataupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Lembaga Pertahanan Dan Angkatan Bersenjata, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan supaya usaha Lembaga Pertahanan Dan Angkatan Bersenjata dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini tahap dalam mengurus izin usaha Lembaga Pertahanan Dan Angkatan Bersenjata.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Menjalankan Usaha Lembaga Pertahanan Dan Angkatan Bersenjata
Sekarang pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Lembaga Pertahanan Dan Angkatan Bersenjata menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh semua Pengusaha karna fungsinya sebagai identitas dari Pebisnis.
Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Lembaga Pertahanan Dan Angkatan Bersenjata adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Lembaga Pertahanan Dan Angkatan Bersenjata
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Setiap Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Lembaga Pertahanan Dan Angkatan Bersenjata menggunakan kode 84221.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan bersenjata serta usaha pengiriman bantuan anggota militernya, kecuali anggota angkatan bersenjata yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan. Misalnya Kementerian Pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
Ketika menentukan kode KBLI 84221 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 84221, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Lembaga Pertahanan Dan Angkatan Bersenjata
Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan pemilik usaha dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan beroperasi.
Perlu diketahui jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak seutuhnya ada pada pengusaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya disampaikan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat bisnis atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Lembaga Pertahanan Dan Angkatan Bersenjata
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah dapat mengajukan permohonan izin operasional, surat izin komersial, ataupun izin lain bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online di web OSS RBA. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mengajukan NIB, owner bisnis harus membuat akun pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Masuk melalui situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
- Memasukkan isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengcek data-data serta rangkuman NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Lembaga Pertahanan Dan Angkatan Bersenjata
Setelah NIB tersedia, baik itu usaha , maupun besar pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk perizinan operasional atau izin komersial. Namun bila risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Lembaga Pertahanan Dan Angkatan Bersenjata
Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis dipasarkan melalui aplikasi digital, maka diperlukan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan bisa dijalankan lewat Website Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Lembaga Pertahanan Dan Angkatan Bersenjata tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha