Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Ternyata Seperti Ini Mekanisme Mudah Memiliki Izin Usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Efek

Izin usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Efek adalah satu dari sekian banyak dokumen yang harus diurus oleh pemilik usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Efek sehingga usaha bisa sah secara hukum. Seringkali pebisnis terlalu fokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Efek.

Padahal kalau bisnis sudah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar banyaknya pangsa pasar sampai lolos dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha dapat meningkat disebabkan setelah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lain, maupun dapat kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa merambah pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi kalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Efek, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana biar usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Efek bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut cara dalam mendapat izin usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Efek.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Efek

Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Efek melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh setiap Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pebisnis.

Dokumen lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Efek adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Efek

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Semua Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Efek memakai kode 66191.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. Termasuk kelompok ini adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

Saat pemilihan kode KBLI 66191 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 66191, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Efek

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara penghasilan pemilik usaha dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang dijalankan.

Sebaliknya jika owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya ada di owner.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada KPP di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau melalui digital di website www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Lembaga Kliring Dan Penjaminan Efek

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah bisa mengajukan dokumen izin operasional, surat izin komersial, serta izin lain sesuai resiko jenis usaha yang beroperasi.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital pada situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis harus membuat akun melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non-UMK, atau non-perseorangan;
  • Mengisi form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengcek data serta review NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Efek

Ketika NIB muncul, baik untuk usaha , ataupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menentukan apakah pebisnis perlu membuat izin usaha lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Lembaga Kliring Dan Penjaminan Efek

Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis menggunakan media online, maka diwajibkan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilaksanakan melalui Situs OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Efek tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version