Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Ternyata Seperti Ini Langkah Tepat Menyiapkan Izin Usaha Biro Administrasi Efek

Izin usaha Biro Administrasi Efek adalah satu dari sekian banyak surat yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Biro Administrasi Efek supaya bisnis bisa berjalan resmi. Ada kalanya pebisnis hanya fokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Biro Administrasi Efek.

Sedangkan kalau bisnis telah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan banyaknya penghasilan sampai terlepas dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Penghasilan usaha dapat meningkat karna setelah memperoleh izin, pemilik usaha dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan ekspor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Namun jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Biro Administrasi Efek, ada banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan agar bisnis Biro Administrasi Efek bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam mendapatkan izin usaha Biro Administrasi Efek.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Biro Administrasi Efek

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Biro Administrasi Efek melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh semua Pebisnis karna digunakan sebagai identitas dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Biro Administrasi Efek adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Biro Administrasi Efek

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Biro Administrasi Efek memakai kode 66193.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

Ketika menentukan kode KBLI 66193 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 66193, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Biro Administrasi Efek

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keunggulan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan pengusaha dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan berjalan.

Perlu diketahui juga kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab 100% berada pada owner.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti owner usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui KPP di kota sesuai alamat usaha atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Biro Administrasi Efek

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah bisa meneruskan permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya tergantung resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring di sistem Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus membuat akun melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun badan usaha;
  • Mengisi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • mengecek form serta review NIB;
  • Cetak File NIB.

Mengurus Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Biro Administrasi Efek

Ketika NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Biro Administrasi Efek

Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan melalui aplikasi daring, maka akan diharuskan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan dapat dilakukan menggunakan Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Biro Administrasi Efek tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version