Izin usaha Asuransi Non Jiwa Konvensional adalah satu dari banyaknya syarat yang penting dimiliki oleh pengusaha Asuransi Non Jiwa Konvensional agar bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari omset sampai lupa izin usaha Asuransi Non Jiwa Konvensional.
Sementara itu jika bisnis telah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari menaikkan banyaknya pendapatan sampai terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Pendapatan usaha bisa naik karna setelah mengurus izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar internasional, melakukan kegiatan export import, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Akan tetapi kalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Asuransi Non Jiwa Konvensional, ada beberapa masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan supaya bisnis Asuransi Non Jiwa Konvensional bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Asuransi Non Jiwa Konvensional.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Asuransi Non Jiwa Konvensional
Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Asuransi Non Jiwa Konvensional melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi seluruh Pemilik usaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Asuransi Non Jiwa Konvensional adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Asuransi Non Jiwa Konvensional
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Asuransi Non Jiwa Konvensional kodenya adalah 65121.
Usaha di Kelompok ini mencakup usaha perasuransian yang khusus menanggung resiko atas kerugian, kehilangan harta benda/milik termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin terjadi terhadap benda/milik tertanggung karena sebab-sebab tertentu dengan suatu nilai pertanggungan yang besarnya telah ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak yang dicantumkan dalam surat perjanjian. Ketentuan jasa asuransi selain asuransi jiwa, seperti kecelakaan dan asuransi kebakaran, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi transportasi, kendaraan bermotor, kapal dan penerbangan dan asuransi pertanggungjawaban dan kehilangan keuangan
Ketika pemilihan kode KBLI 65121 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 65121, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Asuransi Non Jiwa Konvensional
Pemilik bisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara omset pemilik usaha dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.
Tapi kalau owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab 100% ada di pengusaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui KPP di wilayah sesuai lokasi bisnis atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id
Syarat ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan mesti melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Asuransi Non Jiwa Konvensional
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, owner usaha bisa mengajukan permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang berjalan.
Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online melalui web OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak mengajukan NIB, pemilik bisnis bisa membuat akun melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- Mendaftar melalui aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau badan usaha;
- Mengisi formulir yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali data serta rangkuman NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Asuransi Non Jiwa Konvensional
Saat NIB tersedia, baik untuk usaha , ataupun besar pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Asuransi Non Jiwa Konvensional
Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha dipasarkan melalui aplikasi digital, maka akan diperlukan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan memakai Aplikasi Lembaha OSS yang nantinya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Mau mendaftar izin usaha Asuransi Non Jiwa Konvensional tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha