Sah! – Hak kekayaan intelektual merupakan hak yang timbul atau lahir atas kekayaan kemampuan dari intelektual manusia. Logo merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang berupa hak cipta.
Logo sebagai bentuk kekayaan intelektual yang berasal dari kemampuan intelektual manusia perlu dilindungi karena kekayaan intelektual merupakan hasil kreasi manusia dalam bidang teknologi, seni dan sastra, serta bidang ilmu pengetahuan yang dapat diterapkan sehingga perlu dihargai dan diakui serta diberi perlindungan hukum atas suatu karya yang diciptakan.
Pada dasarnya perlindungan hak kekayaan intelektual berusaha melindungi hak moral dan ekonomi penciptanya. Perlindungan terhadap hak cipta diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU No. 28/2014).
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Logo merupakan hasil karya cipta di bidang seni yang diekspresikan dalam sebuah gambar. Meskipun diakui sebagai ciptaan, logo tidak tidak didaftarkan di Kemenkumham untuk memperoleh hak cipta. Hal ini berdasarkan pasal 65 UU No. 28/2014 yang menyatakan:
“Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum”
Masalah yuridis muncul akibat satu sisi hukum mengakui merek sebagai hak cipta sedangkan di sisi lain logo tidak dapat dicatatkan.
Sebenarnya hak cipta logo tidak harus didaftarkan kepada negara, karena begitu sebuah logo diwujudkan maka hak eksklusif pencipta timbul secara otomatis berdasarkan asas deklaratif dalam UU Hak Cipta.
Namun seringkali terjadi konflik akibat tidak adanya pendaftaran yang menyebabkan pembuktian juga sulit dilakukan.
Berlakunya UU No. 28/2014 menyebabkan logo tidak dapat didaftarkan sebagai hak cipta sehingga untuk mengatasi masalah tersebut pemegang atau pemilik hak cipta logo mendaftarkan logonya sebagai merek di Direktorat Merek.
Pendaftaran kepada Direktorat Merek dilakukan untuk kegiatan usaha perdagangan produksi atau jasa. Pendaftaran semacam ini dapat dilakukan karena logo merupakan salah satu kekayaan intelektual yang diakui dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU No. 20/2016). Pasal 2 Ayat 3 UU No. 20/2016 menyatakan:
“Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”
Hak Merek adalah bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar.
Pendaftaran logo sebagai merek dilakukan agar pemegang logo mendapatkan perlindungan hukum apabila terjadi konflik serta memudahkan dalam proses pembuktian kepemilikan.
Itulah pembahasan terkait dengan Manfaat Izin Usaha yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Author: Moh. Saman
Editor: Gian Karim Assidiki
Source:
- Lopulalan, Yunus Marlon, Rory Jeff Akyuwen, dan Marselo Valentino Geovani Pariela. “Hak Cipta Logo Yang Didaftarkan Sebagai Merek.” Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021): 19.
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis